LUWU TIMUR — Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, meminta para pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se-Kabupaten Luwu Timur lebih memperhatikan kesejahteraan para petugas operator. Menurutnya, penghasilan yang layak menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah terjadinya praktik penyimpangan di lapangan.
Permintaan itu disampaikan dalam rapat koordinasi bersama para pemilik SPBU se-Kabupaten Luwu Timur di Ruang Rapat Bupati Luwu Timur, Malili, Selasa (15/9/2026). Rapat tersebut membahas pengelolaan bahan bakar minyak bersubsidi di wilayah Luwu Timur.
Dalam forum itu, Bupati mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah keluhan dari petugas operator SPBU terkait penghasilan yang masih tergolong kecil. Kondisi itu dinilai perlu mendapat perhatian karena dapat membuka celah terjadinya praktik yang merugikan masyarakat.
Berita Lutim: Operator SPBU Jadi Sorotan
Pemerintah daerah menilai persoalan kesejahteraan operator berkaitan erat dengan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Penghasilan yang jauh di bawah standar membuat sebagian petugas rentan tergoda tawaran kerja sama yang melanggar ketentuan.
“Kami menerima keluhan dari para petugas operator, penghasilan yang mereka terima masih sangat kecil. Kondisi ini berpotensi mendorong mereka terlibat praktik pelangsiran, karena pendapatan yang didapat dari kerja sama dengan pelangsir jauh lebih besar dibanding gaji yang diterima,” tutur Irwan.
Menurutnya, kesenjangan antara pendapatan resmi sebagai operator dan keuntungan yang ditawarkan melalui kerja sama dengan pelangsir dapat menjadi persoalan serius apabila tidak segera dicarikan solusi. Karena itu, ia berharap pengelola SPBU memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan operator.
Ia juga menyatakan pemahaman bahwa masing-masing SPBU memiliki sistem penghasilan dan mekanisme pengelolaan tersendiri. Namun, perbedaan sistem tersebut diharapkan tidak menjadi alasan mengabaikan kesejahteraan petugas yang berada di garis depan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami menyadari sepenuhnya sistem penghasilan di SPBU, namun harapan kami para petugas diberikan penghasilan yang memadai agar tidak tergoda melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat,” tegas Irwan.
Harapan Upah Setara Ketentuan Daerah
Dalam rapat tersebut, Bupati menyinggung pentingnya penghasilan yang layak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia berharap besaran penghasilan operator setidaknya setara dengan upah minimum regional yang berlaku.
“Kami mohon agar kesejahteraan para petugas operator diperhatikan dan ditingkatkan. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penghasilan yang layak setidaknya setara dengan Upah Minimum Regional (UMR),” harapnya.
Pernyataan itu menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata soal kenyamanan kerja, tetapi menyangkut kepatuhan pada aturan ketenagakerjaan. Pemerintah daerah memandang pemenuhan hak dasar pekerja menjadi bagian dari tata kelola penyaluran BBM yang sehat.
Hadirnya Aparat Penegak Hukum dalam Rapat
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kapolres Lutim, AKBP Ario Putranto TM, dua anggota DPRD Lutim, perwakilan Pabung, Kejaksaan, Pengadilan, Kepala Dinas Dagkop UKMP, serta Kepala Dinas Perhubungan.
Sebanyak 11 pengelola SPBU se-Kabupaten Luwu Timur juga hadir dalam pertemuan itu. Kehadiran lintas instansi menunjukkan bahwa pengawasan penyaluran BBM bersubsidi dikerjakan bersama, bukan hanya oleh satu perangkat daerah.
Koordinasi semacam ini penting karena pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi umumnya melibatkan banyak pihak di luar stasiun pengisian. Karena itu, penanganannya memerlukan peran kepolisian, kejaksaan, serta dinas teknis yang mengurus perdagangan dan perhubungan.
SuaraLutim pernah membahas isu serupa dalam artikel tentang isu gaji operator SPBU dan BBM subsidi. Pembahasan lain mengenai dinamika pelayanan publik di daerah dapat dibaca pada rubrik peristiwa SuaraLutim.
Dampak bagi Warga Pengguna BBM Bersubsidi
Bagi masyarakat, penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran berdampak langsung pada harga kebutuhan sehari-hari. Pasokan solar dan pertalite yang tersalurkan sesuai peruntukan membantu menekan biaya transportasi dan distribusi barang.
Sebaliknya, praktik penyaluran yang menyimpang membuat kuota cepat habis di tingkat pengecer dan memicu antrean panjang. Kelangkaan di stasiun pengisian resmi juga sering diikuti munculnya penjualan di luar jalur resmi dengan harga lebih tinggi.
Pemerintah daerah berharap peningkatan kesejahteraan operator dapat memutus mata rantai persoalan tersebut. Pendekatan ini dinilai lebih menyentuh akar masalah dibanding sekadar penindakan terhadap petugas di lapangan.
Untuk konteks kebijakan energi nasional, publik dapat merujuk laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Informasi teknis terkait pengawasan bahan bakar juga tersedia melalui laman Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.