Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Berita Viral: Beras Fortifikasi Bodong di Cipinang Jakarta

21 Oktober 2026 • zul • 20 kali dibaca
Kemasan beras putih lima kilogram yang dijual di pasaran
Grosir Beras Organik, CC BY-SA 4.0, via Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Berita viral hari ini datang dari pasar beras. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar peredaran lima merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label kemasan. Kelima merek itu diproduksi satu perusahaan yang beroperasi di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Rabu (21/10/2026).

Lima merek yang tidak sesuai label

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Suhasto menyebut lima merek tersebut. Kelimanya adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Dewa Tunggal Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma. Nama merek itu diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Sampel diambil petugas Bapanas yang bersertifikat, lalu diuji di laboratorium. Hasilnya, mutu dan kandungan gizi kelima merek tidak sesuai dengan yang tercantum di kemasan. Uji laboratorium dilakukan di PT Saraswanti Indo Genetech, seperti dikutip CNN Indonesia.

Menurut Suhasto, ada produk yang sama sekali tidak mengandung vitamin tambahan. Ada pula produk yang kadar vitaminnya jauh di bawah klaim. Temuan itu yang membuat penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Tata Atur
Iklan

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Modus: beras medium dikemas ulang

Penyidik menemukan modus pengemasan ulang. Beras medium dibeli dengan harga eceran tertinggi Rp13.500 per kilogram, lalu dikemas sebagai beras fortifikasi. Setelah berganti label, produk dijual jauh lebih mahal.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Dery Agung Wijaya memaparkan selisih keuntungannya. Dalam satu kemasan, keuntungan bisa mencapai Rp23.000 sampai Rp37.500. Angka itu muncul karena beras fortifikasi belum memiliki harga eceran tertinggi.

Menurut laporan detikcom, harga eceran tertinggi beras premium dipatok Rp14.900 per kilogram. Namun produk berlabel fortifikasi dijual pada kisaran Rp63.000 sampai Rp138.000 per kemasan lima kilogram. Selisih itulah yang dinikmati produsen.

Berita Viral: Nilai ekonomi Rp69,9 miliar

Penyidik menghitung produksi perusahaan itu pada April sampai Agustus 2026. Volumenya sekitar 2,5 juta kilogram beras fortifikasi. Harga jual rata-rata diperkirakan Rp18.100 sampai Rp27.998 per kilogram.

Dari angka itu, nilai ekonomi produksinya mencapai sekitar Rp69,9 miliar. Penyidik menegaskan angka tersebut merupakan estimasi, bukan kerugian negara yang sudah dihitung auditor. Perhitungan itu memakai volume produksi dan harga jual rata-rata.

Nilai ekonomi berbeda dari keuntungan bersih. Penyidik belum memisahkan biaya bahan baku, ongkos produksi, dan distribusi. Karena itu, besaran keuntungan sebenarnya masih akan didalami dalam penyidikan.

Barang bukti yang disita

Penyidik menyita 1.194 kemasan beras dengan berat total 6.405 kilogram. Nilainya diperkirakan Rp155,26 juta. Kemasan itu terdiri atas beberapa merek dengan ukuran lima dan sepuluh kilogram.

Selain beras, penyidik menyita satu lini rangkaian mesin rice milling unit. Mesin itu digunakan untuk memproduksi beras fortifikasi di Pasar Induk Beras Cipinang. Nilainya diperkirakan Rp1 miliar.

Barang bukti dipamerkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Penyidik juga memeriksa 12 saksi, terdiri atas pihak pelapor dari Bapanas, Direktur perusahaan, dan Kepala Produksi. Rincian itu disampaikan ANTARA.

Status hukum: penyidikan, belum ada tersangka

Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik menyatakan telah menemukan minimal dua alat bukti. Namun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Suhasto menyebut penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia beralasan alat bukti sudah didukung keterangan ahli. Penyidik masih melengkapi berkas dan mendalami peran masing masing pihak.

Nama perusahaan dan pemiliknya tidak ditulis dalam artikel ini sesuai kebijakan redaksi. Alasannya, status hukum mereka masih saksi dan belum ada tersangka. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku selama proses berjalan.

Peran Bapanas: tarik produk, cabut izin edar

Deputi III Badan Pangan Nasional Andriko Noto Susanto menjelaskan hasil pengawasan. Pemeriksaan laboratorium menemukan kandungan gizi sejumlah produk tidak sesuai klaim. Ada produk tanpa vitamin sama sekali, ada pula yang kadarnya jauh di bawah standar.

Bapanas mengambil langkah administratif atas temuan itu. Langkahnya berupa penghentian produksi, penarikan produk dari peredaran, dan pencabutan izin edar. Tindakan itu diambil untuk merek yang menjadi objek pengawasan, seperti dilaporkan TVRI News.

Pengawasan juga menemukan dugaan penggunaan beras medium pada produk yang diklaim premium. Perbedaan kualitas bahan baku itu menjadi perhatian karena menyangkut informasi yang diterima konsumen. Bapanas menyebut temuan tersebut memperkuat dugaan pelanggaran.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga