Viral hari ini di pasar keuangan adalah keputusan Bank Indonesia yang memilih menahan suku bunga acuan sambil melonggarkan likuiditas. Dalam Rapat Dewan Gubernur 20 sampai 21 Oktober 2026, BI mempertahankan BI-Rate di 5,75 persen, menaikkan suku bunga deposit facility 25 basis poin menjadi 5 persen, dan menurunkan giro wajib minimum rata-rata sebesar 2 persen.
Viral Hari Ini: Keputusan RDG Bank Indonesia
Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menyampaikan hasil rapat tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 21 Oktober 2026. Suku bunga lending facility tetap di 6,5 persen, sementara sasaran inflasi tidak berubah pada kisaran 2,5 persen plus minus 1 persen. Keputusan ini melanjutkan sikap hati-hati bank sentral di tengah tekanan eksternal.
Alasannya bukan pertumbuhan yang melambat, melainkan stabilitas nilai tukar. BI menilai tekanan terhadap rupiah masih berasal dari luar, mulai dari ketegangan geopolitik di Timur Tengah sampai arah kebijakan moneter Amerika Serikat yang cenderung mengetat. Pelonggaran likuiditas dipilih agar perbankan tetap punya ruang menyalurkan kredit tanpa menambah gejolak di pasar uang.
Rincian keputusan itu dilaporkan ANTARA dan Kontan. Yang perlu dicatat, BI tidak menurunkan suku bunga acuan, sehingga biaya dana jangka pendek bagi bank tidak langsung turun. Yang berubah adalah kewajiban menyimpan dana di bank sentral.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Rincian Penurunan GWM Bank Konvensional dan Syariah
GWM rata-rata bank umum konvensional turun dari 9 persen menjadi 7 persen. Penurunannya dilakukan dua tahap: menjadi 8 persen pada 1 November 2026, lalu menjadi 7 persen pada 1 Desember 2026. Bank tidak bisa menyesuaikan diri sekaligus, sehingga dampaknya ke likuiditas juga bertahap.
Untuk bank umum syariah dan unit usaha syariah, GWM rata-rata turun dari 7,5 persen menjadi 5,5 persen. Tahap pertama berlaku 1 November 2026, ketika rasio menjadi 6,5 persen, lalu tahap kedua pada 1 Desember 2026 menjadi 5,5 persen. Pola dua tahap ini memberi ruang bagi bank untuk mengatur portofolio surat berharga dan penempatan dana.
BI juga menetapkan bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM rupiah rata-rata yang mendapat remunerasi, paling banyak 5 persen dari GWM rupiah rata-rata, efektif 1 Desember 2026. Ketentuan ini penting karena menentukan insentif bagi bank yang memilih menempatkan dana di instrumen bank sentral.
Tambahan Likuiditas dan Insentif KLM
Destry memperkirakan penurunan GWM 2 persen akan menambah likuiditas perbankan sekitar Rp190 triliun. Angka itu bukan dana baru dari pemerintah, melainkan dana yang sebelumnya wajib disimpan di bank sentral dan kini bisa diputar ke kredit atau surat berharga. Rinciannya dikutip dalam laporan ANTARA.
Bersamaan dengan itu, BI menurunkan plafon Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial dari 6 persen menjadi 5 persen mulai 1 Desember 2026. Alokasinya dibagi menjadi paling tinggi 3 persen untuk insentif penyaluran pembiayaan pada sektor tertentu dan 2 persen untuk insentif lain yang ditetapkan bank sentral.
Deputi Gubernur BI Solikin M Juhro menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan berdasarkan asesmen menyeluruh untuk menjaga stabilitas moneter dan sektor keuangan sekaligus. Menurutnya, insentif KLM akan terus dievaluasi dan bisa dialihkan ke sektor yang lebih membutuhkan dorongan pembiayaan.


