Sabtu, 24 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Berita Viral: BYD Digugat Rp9,5 Triliun soal Merek Denza

23 Oktober 2026 • zul • 31 kali dibaca
Ilustrasi: gerai merek Denza di Suyue Square, China
Shwangtianyuan, CC BY-SA 4.0, Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Berita viral hari ini datang dari sengketa merek di industri mobil listrik. PT BYD Motor Indonesia menghadapi gugatan ganti rugi Rp9,5 triliun terkait penggunaan merek Denza, dan perusahaan menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.

Gugatan dilayangkan PT Raden Reza Adi ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara terdaftar dengan nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada 8 September 2026.

Nilai yang diminta penggugat sebenarnya Rp9,515 triliun. Angka itu merupakan tuntutan ganti rugi materiil, bukan kerugian yang sudah dibuktikan atau diputus pengadilan.

Berita Viral: Gugatan Rp9,5 Triliun dan Tujuh Pihak yang Digugat

Dalam perkara ini ada tujuh pihak yang ditarik sebagai tergugat. Selain BYD Company Limited, ada PT BYD Motor Indonesia dan PT BYD Auto Indonesia.

Tata Atur
Iklan

Empat entitas lain adalah jaringan penjualan, yaitu PT Arista Elektrika Indonesia atau BYD Arista, PT Harmoni Target Indonesia atau BYD Harmony Auto, PT Bumi Hijau Motor atau BYD Haka Auto, serta PT Bipo Teknologi Otomotif atau BYD BIPO.

Penggugat meminta para tergugat membayar ganti rugi materiil secara tanggung renteng. Mereka juga meminta pengadilan menghentikan impor, penjualan, dan promosi kendaraan bermerek Denza.

Tuntutan lain adalah penarikan produk yang sudah beredar di Indonesia. Objek sengketa adalah merek Denza dengan nomor pendaftaran IDM001176306 untuk kelas barang 12.

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Tanggapan BYD Indonesia

Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan menyampaikan pernyataan resmi kepada media. Menurut dia, perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Luther menyebut perkara itu kini ditangani langsung oleh tim legal perusahaan. BYD juga menegaskan keyakinannya atas hak kekayaan intelektual terkait merek tersebut.

Dasar keyakinan itu, menurut pernyataan resmi yang dikutip CNN Indonesia, adalah dokumen dan sertifikat, sejarah pengembangan, serta produk nyata yang dijual di pasar.

BYD menambahkan tetap berkomitmen mengembangkan bisnis di Indonesia meski tengah menghadapi gugatan. Perusahaan belum merinci langkah hukum tambahan yang akan diambil.

Jadwal Sidang dan Isi Petitum

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2027 dengan agenda pemanggilan para tergugat. Artinya, perkara ini masih panjang dan belum masuk pembuktian pokok.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan PT Raden Reza Adi sebagai pemilik sah dan pemegang hak eksklusif atas merek Denza. Penggugat juga mendalilkan penggunaan merek itu oleh para tergugat sebagai pelanggaran hak merek.

Seperti dilaporkan VIVA, nilai ganti rugi Rp9,515 triliun belum bisa disamakan dengan kerugian yang terbukti. Penilaiannya bergantung pada bukti dan pertimbangan hukum selama persidangan.

Karena itu, angka triliun dalam perkara ini sebaiknya dibaca sebagai besaran tuntutan. Publik perlu menunggu putusan untuk mengetahui berapa yang benar-benar dinilai terbukti.

Sejarah Sengketa Nama Denza

Sengketa nama Denza bukan perkara baru di Indonesia. Pada Januari 2025, BYD menggugat PT Worcas Nusantara Abadi, tetapi gugatan itu ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima karena keliru menggugat pihak. Menurut putusan itu, kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi.

BYD kemudian menggugat PT Worcas Nusantara Abadi dan PT Raden Reza Adi pada Juni 2026. Dalam perkara nomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst, BYD meminta merek Denza miliknya dinyatakan sebagai merek terkenal.

Perkara tersebut masih bergulir. Dua perkara yang berjalan bersamaan membuat persoalan merek Denza menjadi salah satu sengketa kekayaan intelektual paling besar di sektor otomotif nasional tahun ini.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga