Minggu, 1 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Tambang & Industri

Tambang Lutim: 19 IUP Nikel dan Ancaman Pencabutan Izin

25 Oktober 2026 • Admin • 55 kali dibaca
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan arahan soal pencabutan izin tambang mangkrak, relevan dengan tambang lutim
Gambar: Foto arsip Presiden Prabowo Subianto, Warta Ekonomi (wartaekonomi.co.id).
ASM Group
Iklan

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Tata Atur
Iklan

SUARALUTIM.COM, MALILI — Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar izin usaha pertambangan yang tidak menunjukkan aktivitas nyata selama lebih dari dua tahun dicabut langsung menyentuh wilayah tambang lutim. Di Kabupaten Luwu Timur, catatan berbasis Portal Minerba Kementerian ESDM menunjukkan 19 perusahaan pemegang IUP dan IUPK nikel memiliki wilayah izin di daerah ini. Angka itu membuat persoalan izin mangkrak bukan lagi isu nasional yang jauh, melainkan persoalan tata kelola yang mendarat di kecamatan-kecamatan lingkar tambang.

Instruksi disampaikan Presiden saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Persoalan yang diangkat bukan hanya soal jumlah izin, tetapi soal kemampuan pemegang izin menjalankan usaha. Sebagian konsesi disebut telah dikuasai puluhan tahun tanpa kegiatan yang bisa dilihat di lapangan.

Isi Instruksi Presiden soal IUP Mangkrak

Dalam pidatonya, Presiden memberi batas waktu yang jelas. Izin yang lebih dari dua tahun tidak memperlihatkan aktivitas nyata diminta dicabut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Saya memberi instruksi kepada Menteri ESDM, lebih dari dua tahun tidak ada aktivitas nyata, cabut,” kata Prabowo, seperti dikutip Warta Ekonomi dan Akurat.co dari siaran resmi kegiatan tersebut.

Presiden juga menyoroti cara pemberian konsesi. Menurutnya, pemerintah tidak boleh terlalu mudah membagikan konsesi sumber daya alam tanpa memastikan pemegangnya benar-benar punya kemampuan mengelola. Pernyataan itu disampaikan di hadapan para kepala daerah yang hadir dalam forum tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo menyebut ada lima IUP dari sekian ratus izin yang memiliki cadangan terbukti berdasarkan studi dengan standar JORC. Nilainya disebut mencapai Rp5.400 triliun atau setara 300 miliar dolar Amerika Serikat. Angka itu disebut sebagai potensi, bukan realisasi manfaat. Sebagian pihak yang dimaksud, menurut Presiden, berjanji memulai kegiatan dalam enam bulan.

Bagi daerah tambang seperti Luwu Timur, instruksi itu punya dua sisi. Di satu sisi menjadi peluang menertibkan izin yang tidur. Di sisi lain menuntut pemerintah daerah punya data lapangan yang rapi, karena pencabutan izin tidak bisa hanya bersandar pada status di sistem.

Tambang Lutim: 19 Izin dan Sebaran Wilayahnya

Malili Pos menghimpun data pemegang IUP dan IUPK nikel di Luwu Timur dari Portal Minerba Kementerian ESDM, dipadukan dengan sejumlah sumber pelengkap, dengan pembaruan hingga 21 Juli 2026. Hasilnya, sedikitnya 19 perusahaan tercatat memiliki wilayah pertambangan di daerah ini.

Pemegang wilayah terluas masih PT Vale Indonesia Tbk melalui skema IUPK, dengan luas sekitar 70.566 hektare di Blok Sorowako yang membentang dari Luwu Timur hingga Morowali. Setelah itu, sebaran izin menyebar di Malili, Towuti, Nuha, Wasuponda, Kalaena, hingga Angkona.

Perusahaan Jenis Status Luas WIUP Wilayah
PT Vale Indonesia Tbk IUPK Operasi produksi 70.566 ha Blok Sorowako (Lutim–Morowali)
PT Citra Lampia Mandiri IUP Operasi produksi 2.660 ha Desa Harapan, Malili
PT Tizar Tirzia Trizardi IUP Operasi produksi 5.668 ha Malili, Ussu, Malawa
PT Mitra Berkarya Sejati IUP Operasi produksi 3.807 ha Kalaena–Angkona
PT Daya Guna Gemilang IUP Operasi produksi 4.787 ha Malili–Wasuponda
PT Tambora Raya IUP Operasi produksi 5.082 ha Towuti (Mahalona–Loeha)
PT Paramos Rezeki Indah IUP Operasi produksi 6.639 ha Nuha
PT Virgo Puspita Lestari IUP Operasi produksi 2.698 ha Tokalimbo, Towuti
PT Anugerah Jaya Buana IUP Operasi produksi 2.800 ha Towuti–Wasuponda
PT Kahala Minera IUP Operasi produksi 900 ha Malili
PT Maduma Asih Pratama IUP Operasi produksi 7.069 ha Desa Malili
PT Sumber Wahau Jaya IUP Operasi produksi 303 ha Harapan–Pongkeru, Malili
PT Era Marpadot IUP Operasi produksi 4.301,50 ha Lutim–Kolaka Utara
PT Sanroy Mitra Saudara IUP Operasi produksi 6.378 ha Laskap, Balambano, Pongkeru
PT Prima Utama Lestari IUP Operasi produksi 1.419 ha Malili

Dari 19 izin tersebut, 15 tercatat berstatus operasi produksi. Sisanya masuk kategori berbeda: tiga izin eksplorasi dan satu izin yang tercatat terkena sanksi penghentian sementara. Perbedaan status inilah yang membuat instruksi Presiden perlu dibaca dengan hati-hati, karena tidak semua status nonproduksi berarti izin menganggur.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga