Minggu, 1 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Berita Viral: Serbuk Emas 1,1 Kg di Dalam Tubuh Penumpang

27 Oktober 2026 • zul • 60 kali dibaca
Ilustrasi batangan emas, menggambarkan komoditas yang disita dalam kasus penyelundupan di Bandara Juanda
Szaaman, public domain, via Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Berita viral hari ini: TNI Angkatan Laut bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 1.144,18 gram serbuk emas senilai sekitar Rp2,9 miliar di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Emas itu disembunyikan di dalam tubuh seorang penumpang warga negara India berusia 31 tahun. Pengungkapan berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026, dan rinciannya baru diumumkan Selasa, 27 Oktober 2026.

Kronologi Pengungkapan

Satuan Tugas Pengamanan TNI AL Lanudal Juanda bersama Bea Cukai Juanda menerima informasi soal penumpang pesawat Malaysia Airlines nomor penerbangan MH-870 rute Surabaya ke Kuala Lumpur. Penumpang itu diduga membawa serbuk emas secara ilegal.

Petugas gabungan menelusuri area bandara dan mengamankan penumpang tersebut. Ia kemudian dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan rontgen, dan hasilnya menunjukkan tiga benda mencurigakan di dalam tubuhnya.

Setelah dikeluarkan, petugas memastikan barang itu adalah serbuk emas yang dikemas dalam tiga alat kontrasepsi. Kadar kemurniannya 99,5 persen atau setara 23,88 karat, dengan berat bersih 1.144,18 gram.

Tata Atur
Iklan

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Berita Viral: Nilai Barang Bukti

Taksiran nilai barang bukti mencapai Rp2.917.659.000. Angka itu dihitung dari berat bersih dan kadar kemurnian emas yang disita petugas.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI Tunggul, menyampaikan rincian tersebut dalam keterangan resmi yang diterima kantor berita ANTARA di Jakarta. Ia menyebut pelaku ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tindakan itu diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pasal tersebut mengatur ekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.

Modus yang Bergeser

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, menyebut modus penyelundupan emas bergeser dari barang padat ke serbuk. Cara membawanya pun berubah dari penumpang biasa menjadi penyelipan ke dalam tubuh.

Priyono menjelaskan, beberapa bulan sebelumnya penyelipan masih memakai emas padat. Belakangan pelaku beralih ke serbuk karena lebih mudah dibentuk dan disamarkan.

Pemeriksaan tambahan seperti pemindaian tubuh dan pemeriksaan kesehatan menjadi pilihan yang mahal secara waktu. Karena itu, penargetan berbasis informasi menjadi kunci agar pemeriksaan tetap efisien.

Perubahan modus ini membuat pengawasan berbasis citra bagasi tidak lagi cukup. Petugas perlu menggabungkan analisis informasi, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan kesehatan.

Bukan Kasus Tunggal

Sepanjang Oktober 2026, Bea Cukai mencatat penyelundupan 25,88 kilogram emas ilegal senilai Rp61,95 miliar di lima bandara internasional, seperti dilaporkan Bisnis.com. Kasus di Juanda hanya satu dari rangkaian penindakan tersebut.

Dalam konferensi pers itu, Bea Cukai menegaskan penindakan dilakukan bersama TNI, Polri, Kejaksaan, dan otoritas bandara. Kerja lintas lembaga dinilai menentukan hasil di lapangan.

Di Bandara Soekarno-Hatta, petugas menggagalkan tiga upaya dengan total 13,63 kilogram emas senilai Rp34,09 miliar. Sembilan tersangka warga negara China dan India diamankan dalam kasus itu.

Di Bandara Kertajati, petugas menyita 5,25 kilogram emas batangan senilai Rp11,64 miliar dari tas ransel penumpang tujuan Singapura pada 6 Oktober 2026. Dua orang diamankan dalam kasus tersebut.

Penindakan di Bandara Lain

Di Bandara Internasional Yogyakarta, petugas menyita 4,26 kilogram emas senilai Rp9,39 miliar dari dua warga negara China tujuan Singapura. Emas disembunyikan di pakaian dalam dan bagian tubuh.

Di Bandara I Gusti Ngurah Rai, lima warga negara China tujuan Guangzhou diamankan. Mereka membawa 1,58 kilogram emas senilai Rp3,9 miliar dengan membentuk logam itu menyerupai perhiasan.

Data itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026, menurut CNBC Indonesia. Seluruh barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga