Minggu, 1 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Berita Viral: Serbuk Emas 1,1 Kg di Dalam Tubuh Penumpang

27 Oktober 2026 • zul • 60 kali dibaca
Ilustrasi batangan emas, menggambarkan komoditas yang disita dalam kasus penyelundupan di Bandara Juanda
Szaaman, public domain, via Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Skala Penindakan Sepanjang 2026

CNN Indonesia melaporkan Bea Cukai menyita 402 kilogram emas senilai sekitar Rp1 triliun sejak awal 2026. Angka itu menunjukkan volume perdagangan emas ilegal yang jauh lebih besar dari satu kasus.

Sebagian besar pelaku adalah warga negara asing dengan tujuan Dubai, Bangkok, Singapura, India, dan Malaysia. Pola itu memperlihatkan Indonesia dipakai sebagai titik keluar, bukan hanya pasar tujuan.

Negara dirugikan lewat dua jalur sekaligus, yaitu hilangnya devisa dan tidak masuknya bea keluar. Karena itu, penindakan di bandara menjadi bagian dari penyelamatan sumber daya alam.

Iklan

Tata Atur
Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Mengapa Emas Mudah Diselundupkan

Emas punya nilai tinggi dengan ukuran kecil, sehingga mudah disembunyikan. Dalam bentuk serbuk, volumenya bisa ditekan dan bentuknya tidak dikenali pemindai biasa.

Selisih antara harga resmi dan harga di pasar gelap menjadi pendorong utama. Semakin besar selisihnya, semakin besar pula imbalan yang dijanjikan kepada pembawa barang.

Harga emas yang tinggi sepanjang 2026 menambah insentif. Selisih harga antarnegara dan kewajiban bea keluar membuat jalur ilegal tetap menguntungkan bagi pelaku.

Di sisi lain, arus penumpang internasional terus bertambah menjelang akhir tahun. Setiap pengetatan pemeriksaan berhadapan dengan tuntutan kecepatan layanan.

Pengawasan juga menghadapi keterbatasan jumlah petugas dan peralatan di bandara. Pemeriksaan menyeluruh pada semua penumpang tidak mungkin dilakukan tanpa mengganggu arus perjalanan.

Kaitan dengan Pengawasan Sumber Daya Alam

Kasus ini bukan persoalan kepabeanan semata. Emas adalah komoditas tambang yang pengawasannya melibatkan banyak instansi, dari pertambangan hingga perdagangan.

TNI AL sebelumnya juga menggagalkan penyelundupan kayu dalam jumlah besar, seperti diulas dalam artikel TNI AL cegat 8.388 kubik kayu di Buru. Pola pengawasan lintas sektor menjadi kunci di titik keluar barang.

Di sektor tambang, penertiban juga dilakukan terhadap penambang ilegal. Artikel ratusan mesin timah ilegal ditertibkan menunjukkan bahwa persoalan hulu dan hilir saling terkait.

Aspek Hukum dan Proses Berikutnya

Pasal 102A Undang-Undang Kepabeanan mengancam pelaku ekspor tanpa pemberitahuan pabean dengan sanksi pidana. Penyidik akan mendalami peran pelaku, termasuk apakah ia bertindak sendiri atau bagian jaringan.

Penelusuran asal emas juga penting untuk memastikan tidak ada kebocoran dari jalur resmi. Emas yang keluar tanpa dokumen biasanya melewati rantai perdagangan yang lebih panjang dari satu pelaku.

Penyidik juga perlu menelusuri asal emas dan pihak yang memesan pengiriman. Tanpa penelusuran itu, penindakan di bandara hanya menyentuh kurir di lapisan terakhir.

Penindakan di bandara juga berfungsi sebagai sinyal bagi jaringan yang lebih besar. Setiap kasus yang terungkap memberi petugas gambaran soal rute, waktu, dan pola perjalanan yang dipakai.

Sesuai asas praduga tak bersalah, status hukum pelaku masih berjalan. Nama dan identitas lengkap tidak ditulis dalam artikel ini sesuai kebijakan redaksi.

Apa yang Diketahui

Sebanyak 1.144,18 gram serbuk emas dengan kadar 99,5 persen disita di Bandara Juanda pada 22 Oktober 2026. Nilainya ditaksir Rp2.917.659.000.

Emas disembunyikan di dalam tubuh penumpang warga negara India berusia 31 tahun yang hendak terbang ke Kuala Lumpur. Pelaku ditahan dan dijerat dugaan pelanggaran Pasal 102A UU Kepabeanan.

Dalam Oktober 2026, Bea Cukai mencatat 25,88 kilogram emas ilegal senilai Rp61,95 miliar di lima bandara. Sejak awal 2026, total yang disita mencapai 402 kilogram.

Apa yang Belum Terkonfirmasi

Belum terkonfirmasi asal emas dan siapa pemesan pengiriman. Penyidik belum mengumumkan apakah ada tersangka lain di luar penumpang tersebut.

Belum jelas pula apakah pelaku pernah melakukan aksi serupa sebelumnya. Riwayat perjalanan dan keterkaitan dengan jaringan lain masih didalami.

Rincian dakwaan dan ancaman hukuman belum disampaikan resmi. Proses hukum masih pada tahap pemeriksaan awal setelah penahanan.

FAQ Seputar Penyelundupan Serbuk Emas

Berapa berat emas yang disita? 1.144,18 gram atau sekitar 1,14 kilogram, dengan kadar kemurnian 99,5 persen atau setara 23,88 karat.

Di mana kejadiannya? Di Terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 22 Oktober 2026.

Apa ancaman hukumnya? Pelaku dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan karena mengekspor barang tanpa pemberitahuan pabean.

Baca juga

Kumpulan berita terbaru seputar berita Luwu Timur ada di kanal berita Luwu Timur.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga