Berita Indonesia hari ini datang dari perairan Maluku. TNI Angkatan Laut menindak dua kapal yang mengangkut 8.388,51 meter kubik kayu bulat di perairan utara Pulau Buru. Penindakan dilakukan karena ada dugaan pelanggaran pelayaran dan pemanfaatan ruang laut, termasuk aktivitas di zona inti kawasan konservasi.
Berita Indonesia: Temuan Awal di Kawasan Konservasi
Dua kapal itu adalah kapal tunda TB Marina 2238 dan kapal tongkang TK Marina Power 3039. Penindakan dilakukan Gugus Keamanan Laut Komando Armada III setelah menerima informasi intelijen. Informasi itu menyebut ada aktivitas lego jangkar dan bongkar muat di kawasan konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
Komandan Guskamla Koarmada III Laksamana Pertama TNI Elmondo Samuel Sianipar menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di geladak KRI Bawal-875. Menurutnya, pengecekan dilakukan KRI Posepa-870 setelah informasi intelijen diterima. ANTARA Ambon melaporkan pernyataan tersebut secara rinci.
Pemeriksaan terhadap kedua kapal berlangsung pada 17 Oktober 2026 sekitar pukul 20.30 WIT. Petugas memeriksa dokumen kapal, kondisi fisik, dan muatan. Hasil awal menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang menjadi dasar penyerahan berkas ke instansi berwenang.
Kasus ini baru dipublikasikan luas pada 22 dan 23 Oktober 2026. Jeda beberapa hari antara penindakan dan konferensi pers membuat sebagian warganet bertanya soal kronologi. Namun TNI AL menyebut penindakan berjalan sesuai prosedur operasi.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Dugaan Pelanggaran yang Ditemukan
Temuan pertama berkaitan dengan lokasi aktivitas. Kedua kapal diduga melakukan lego jangkar dan bongkar muat di zona inti kawasan konservasi. Zona inti memiliki aturan paling ketat karena menjadi tempat perlindungan ekosistem.
Temuan kedua adalah pemanfaatan ruang laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Dokumen itu menjadi syarat bagi kegiatan yang memakai ruang laut untuk kepentingan usaha. Tanpa dokumen tersebut, kegiatan dianggap tidak sesuai peruntukan.
Temuan ketiga menyangkut dokumen penggunaan floating crane yang tidak lengkap. Temuan keempat adalah administrasi penurunan awak kapal yang belum disahkan syahbandar. Empat temuan itu masih berstatus dugaan berdasarkan pemeriksaan awal. CNN Indonesia merangkum keempat dugaan itu.
TNI AL menegaskan seluruh temuan perlu dibuktikan melalui proses hukum oleh instansi berwenang. KRI Posepa-870 menyerahkan berkas perkara, kedua kapal, dan muatannya kepada Kodaeral IX melalui Posal Buru. Jika bukti cukup, perkara bisa naik ke tahap penyidikan.
Identitas Kapal dan Muatan
TB Marina 2238 memiliki ukuran 244 gross tonnage dan tercatat dimiliki PT Pelayaran Nasional Bahtera Bestari Shipping. TK Marina Power 3039 berukuran 3.442 gross tonnage dan tercatat dimiliki PT Bahtera Marina Batam. Keduanya terdaftar sebagai kapal niaga, bukan kapal patroli.
Menurut manifes, kapal tongkang membawa 12 anak buah kapal dengan seorang nakhoda. Kapal bertolak dari terminal khusus PT GHL di Wamlana menuju Belawan, Sumatera Utara. Muatan kayu bulat tercatat 8.388,51 meter kubik sesuai dokumen yang diperiksa. Indonesia Maritime News mengutip rilis Dispenal soal identitas kedua kapal tersebut.
Volume muatan sebesar itu setara dengan ratusan truk tronton. Untuk mengangkut kayu bulat sebanyak itu lewat jalur darat, dibutuhkan konvoi panjang dan waktu berhari-hari. Jalur laut menjadi pilihan karena kapasitas angkut jauh lebih besar.
Belum ada keterangan resmi soal jenis kayu yang diangkut. Jenis kayu menentukan nilai ekonomi dan status legalitasnya, karena sebagian jenis dilindungi atau dibatasi perdagangannya. Informasi itu biasanya muncul pada tahap penyidikan.


