Minggu, 1 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Tambang Nasional: PLTU Captive akan Keluar dari DMO

27 Oktober 2026 • zul • 75 kali dibaca
Ilustrasi kompleks PLTU batu bara Suralaya di Cilegon, Banten, sebagai gambaran pembangkit terhubung jaringan PLN
satari, CC BY 3.0, via Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Tambang nasional hari ini: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana mengeluarkan pembangkit listrik tenaga uap batu bara captive dari perhitungan kewajiban pasok domestik atau DMO penambang. Rencana itu disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno pada Jumat, 23 Oktober 2026. Dengan skema baru, penugasan DMO hanya memuat pembangkit batu bara yang terhubung dengan sistem kelistrikan PT PLN.

Apa Itu PLTU Captive

PLTU captive adalah pembangkit yang dibangun dan dioperasikan untuk kebutuhan sendiri, biasanya oleh perusahaan tambang atau smelter. Listriknya tidak dijual ke jaringan umum, melainkan dipakai untuk menggerakkan pabrik pengolahan.

Karena tidak terhubung ke sistem PLN, pasokan batu bara untuk pembangkit ini selama ini diperlakukan berbeda. Perusahaan membeli batu bara dengan harga pasar, bukan dengan harga patokan DMO sebesar 70 dolar Amerika Serikat per metrik ton.

Dalam laporan perusahaan, pasokan ke smelter sering muncul sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban domestik. Angka itu membuat kinerja kepatuhan terlihat lebih baik daripada kondisi pasokan listrik sebenarnya.

Tata Atur
Iklan

Perbedaan harga itulah yang membuat perhitungan DMO menjadi rumit. Dua definisi yang tercampur membuat evaluasi kebijakan sulit dilakukan secara jujur.

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Tambang Nasional: Porsi DMO Tidak Lagi Dihitung

Rencana itu pertama dilaporkan Bloomberg Technoz berdasarkan keterangan Tri kepada awak media di Jakarta. Shanghai Metals Market juga mengutip pernyataan serupa pada 26 Oktober 2026.

Menurut Tri, pasokan untuk PLTU captive yang melayani smelter akan berada di luar DMO. Porsinya tidak akan dianggap sebagai bagian dari kewajiban pasok domestik penambang.

Namun ia menegaskan kebijakan itu belum berlaku. Tri memakai kata soon atau dalam waktu dekat tanpa menyebut tanggal pasti penerapannya.

Namun ada pula yang menilai pemisahan ini bisa menaikkan biaya operasional smelter. Kenaikan biaya pada akhirnya memengaruhi daya saing produk olahan, terutama nikel dan aluminium.

Sejumlah pengamat menilai langkah ini memperjelas batas antara kewajiban publik dan kebutuhan industri swasta. DMO dirancang untuk menjamin pasokan bagi kepentingan banyak orang, terutama listrik rumah tangga.

Harga Batu Bara untuk Captive

Tri juga memastikan PLTU captive tidak akan mendapat harga batu bara murah melalui skema DMO. Pembangkit jenis ini harus membeli dengan harga pasar, sehingga tidak termasuk industri penerima harga khusus domestik.

Konsekuensinya, biaya produksi smelter mengikuti pergerakan harga pasar global. Ketika harga batu bara naik, biaya operasional pabrik pengolahan ikut naik.

Pemerintah perlu memastikan perubahan ini tidak mengurangi pasokan ke pembangkit PLN. Tanpa jaminan itu, perbaikan laporan hanya memindahkan persoalan ke tempat lain.

Bagi negara, pemisahan ini membuat laporan kepatuhan DMO lebih jujur. Pasokan yang tidak diatur harganya tidak lagi menambah angka kepatuhan secara administratif.

Latar Belakang Usulan

Sebelumnya, Indonesia Resources Studies mengusulkan agar DMO batu bara dijadikan kuota khusus kelistrikan mulai 2027. Lembaga itu mendorong pasokan ke smelter swasta dikeluarkan secara permanen dari perhitungan DMO, seperti dilaporkan Kompas.

Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara menyebut alokasi DMO untuk smelter pada 2025 mencapai sekitar 70 juta ton dari target 239 juta ton. Angka itu setara hampir 30 persen dari keseluruhan target.

Menurut data yang dihimpun APBI-ICMA, kebutuhan batu bara untuk PLTU PLN pada 2026 mencapai 154 juta metrik ton. Pemerintah sudah menugaskan pemegang RKAB dengan total volume 212 juta metrik ton untuk memenuhinya.

Menurut Marwan, pasokan ke smelter tidak tunduk pada harga patokan DMO. Kalau tetap dihitung, kepatuhan terlihat tinggi di atas kertas padahal pembangkit listrik belum tentu kebagian.

Dasar Hukum dan Kewenangan

Pemerintah merujuk Pasal 157 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 sebagai dasar prioritaskan pasokan bagi badan usaha milik negara. Pasal itu mewajibkan pemegang izin mengutamakan kebutuhan sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Ketenagalistrikan masuk kategori tersebut, sedangkan smelter swasta bukan badan usaha milik negara. Dari situ argumen pemisahan dibangun, meski penerapannya tetap bergantung pada keputusan menteri.

Tanpa salinan resmi, pelaku usaha masih memakai aturan lama sebagai dasar perhitungan. Ketidakpastian itu biasanya tercermin pada harga kontrak jangka pendek.

Sampai sekarang belum ada salinan aturan baru yang dipublikasikan. Yang beredar adalah pernyataan pejabat dan pemberitaan sejumlah media ekonomi.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga