Minggu, 1 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Viral Hari Ini: Eks Presiden Korsel Dituntut Hukuman Mati

29 Oktober 2026 • zul • 28 kali dibaca
Ilustrasi potret eks presiden Korea Selatan saat menjabat
Office of the President of the United States, public domain, Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Viral hari ini datang dari ruang sidang Pengadilan Tinggi Seoul. Jaksa khusus Korea Selatan menuntut hukuman mati bagi eks presiden yang sedang menjalani banding kasus pemberontakan. Tuntutan itu disampaikan pada sidang di Pengadilan Tinggi Seoul, Kamis, 29 Oktober 2026.

Permintaan tersebut bukan yang pertama. Jaksa juga menuntut hukuman mati pada persidangan tingkat pertama, tetapi majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Kini jaksa mengajukan banding karena menilai vonis itu terlalu ringan.

Kasus ini berakar pada pengumuman darurat militer pada 3 Desember 2024. Keputusan itu hanya bertahan sekitar enam jam sebelum dibatalkan melalui pemungutan suara di parlemen. Dampaknya berlanjut hingga pemakzulan, pencopotan, dan rangkaian persidangan pidana.

Viral hari ini: tuntutan hukuman mati di Pengadilan Tinggi

Tim jaksa khusus dipimpin Cho Eun-suk. Dalam sidang, tim itu meminta majelis menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa. Permintaan disampaikan pada sidang yang membahas banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.

Tata Atur
Iklan

Menurut jaksa, tidak ada alasan untuk ragu menjatuhkan hukuman terberat. Mereka menilai vonis seumur hidup tidak sepadan dengan perbuatan yang dituduhkan. Jaksa juga menegaskan praktik penundaan eksekusi tidak boleh menjadi alasan menolak hukuman mati.

Pengadilan Tinggi Seoul belum menetapkan tanggal putusan. Sidang masih berlanjut dengan agenda pembelaan dan pernyataan akhir. Majelis diketuai hakim senior Lee Seung-chul di divisi kriminal 12-1.

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Darurat militer 3 Desember 2024

Darurat militer diumumkan pada malam 3 Desember 2024. Alasannya saat itu adalah memberantas kekuatan yang dianggap antinegara. Perintah itu dicabut sekitar enam jam kemudian setelah parlemen menolaknya melalui voting.

Selama enam jam tersebut, pasukan dikerahkan ke kompleks Majelis Nasional. Pengadilan tingkat pertama menilai pengiriman pasukan itu bertujuan melumpuhkan parlemen dan menangkap sejumlah politisi kunci. Temuan itulah yang menjadi dasar pertimbangan putusan.

Parlemen kemudian memakzulkan presiden pada 14 Desember 2024. Mahkamah Konstitusi mencopotnya secara resmi pada April 2025. Ia ditangkap kembali pada Juli 2025 dan sejak itu menjalani beberapa persidangan pidana.

Vonis seumur hidup Februari 2026

Pada Februari 2026, Pengadilan Pusat Seoul menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Majelis menilai pengumuman darurat militer memenuhi unsur pemberontakan menurut hukum pidana Korea Selatan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Pengadilan menilai terdakwa memobilisasi militer dan polisi secara melawan hukum. Tujuannya disebut merebut parlemen, menangkap lawan politik, dan membangun kekuasaan tanpa kendali untuk waktu yang cukup lama. Pertimbangan itu menjadi dasar keyakinan hakim.

Jaksa menilai majelis tingkat pertama salah menafsirkan prinsip hukum pemberontakan. Mereka merujuk putusan Mahkamah Agung dalam perkara pemberontakan 17 Mei yang melibatkan dua mantan presiden era 1980-an. Putusan itu dinilai relevan untuk menjawab perbedaan tafsir tersebut.

Argumen jaksa di pengadilan tinggi

Jaksa menyebut perbuatan terdakwa sebagai pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Menurut mereka, menggunakan militer untuk membongkar tatanan konstitusi bukan sekadar kesalahan politik. Karena itu, hanya hukuman mati yang dinilai sepadan.

Salah satu anggota tim jaksa mengatakan tidak ada ruang kesalahan penilaian dalam perkara ini. Ia menegaskan keberatan terhadap hukuman mati biasanya soal kemungkinan salah vonis. Dalam kasus ini, menurutnya, ruang itu tidak ada.

Jaksa juga menyoroti peran simbolik seorang panglima tertinggi. Mereka menyatakan presiden yang bersumpah menjaga konstitusi justru mengirim pasukan bersenjata menghadap rakyat. Narasi itu menjadi inti permintaan hukuman terberat dalam sidang banding.

Pembelaan kubu terdakwa

Tim pengacara menolak argumen jaksa. Mereka menyebut jaksa mengulang dalil yang kosong dari bukti dan logika hukum. Menurut mereka, darurat militer dimaksudkan menyadarkan publik soal parlemen yang dianggap melumpuhkan jalannya pemerintahan.

Kubu terdakwa menegaskan tidak ada niat menimbulkan kerugian atau membangun kekuasaan otoriter. Mereka mempertahankan posisi bahwa langkah itu diambil dalam kerangka kewenangan presiden. Argumen tersebut akan diuji lagi dalam sidang berikutnya.

Pembelaan juga menyinggung konteks politik saat keputusan diambil. Mereka menggambarkan hubungan presiden dan parlemen sedang sangat tegang. Namun, pengadilan tingkat pertama menilai konteks itu tidak menghapus unsur pelanggaran hukum.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga