Minggu, 1 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Viral Hari Ini: Eks Presiden Korsel Dituntut Hukuman Mati

29 Oktober 2026 • zul • 28 kali dibaca
Ilustrasi potret eks presiden Korea Selatan saat menjabat
Office of the President of the United States, public domain, Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Hukuman yang tersedia di hukum Korsel

Dalam hukum pidana Korea Selatan, pemimpin pemberontakan hanya bisa dijatuhi tiga jenis hukuman. Pilihannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara seumur hidup tanpa kerja paksa. Tidak ada rentang hukuman lain untuk kategori ini.

Korea Selatan tidak mengeksekusi terpidana mati sejak Desember 1997. Amnesty International menempatkan negara itu sebagai negara yang secara praktik menghapus hukuman mati. Meski begitu, pengadilan masih dapat menjatuhkan vonis mati secara hukum.

Karena itu, tuntutan jaksa lebih bersifat penegasan moral dan hukum. Eksekusi dinilai sangat tidak mungkin terjadi dalam waktu dekat. Namun, vonis mati tetap akan menjadi preseden politik yang besar bila dijatuhkan.

Iklan

Tata Atur
Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Kasus drone dan perkara lain

Selain perkara pemberontakan, terdakwa juga menjalani perkara lain. Ia sedang mengajukan banding atas pidana 30 tahun penjara karena dianggap memerintahkan penerbangan drone ke Korea Utara. Perkara itu berjalan terpisah dari banding kasus darurat militer.

Jaksa menilai penerbangan drone bertujuan meningkatkan ketegangan dengan Korea Utara. Menurut dakwaan, ketegangan itu hendak dipakai sebagai alasan memperkuat darurat militer di dalam negeri. Kubu terdakwa membantah dan menyebut penerbangan itu respons atas balon sampah dari Korea Utara.

Rangkaian perkara ini membuat proses hukum berjalan bertahap. Setiap putusan membuka ruang banding baru. Publik Korea Selatan mengikuti perkembangan itu sebagai ujian terhadap batas kekuasaan presiden.

Apa yang diketahui

Yang sudah terkonfirmasi, jaksa khusus menuntut hukuman mati pada sidang banding di Pengadilan Tinggi Seoul. Tuntutan disampaikan pada 29 Oktober 2026. Vonis tingkat pertama adalah penjara seumur hidup pada Februari 2026.

Darurat militer berlangsung sekitar enam jam pada 3 Desember 2024. Parlemen membatalkannya melalui voting, lalu memakzulkan presiden pada 14 Desember 2024. Mahkamah Konstitusi mencopotnya pada April 2025.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 3 dan 5 November 2026. Pernyataan akhir terdakwa dijadwalkan pada 5 November. Pengadilan belum menetapkan kapan putusan banding akan dibacakan.

Apa yang belum terkonfirmasi

Belum diketahui apakah majelis akan mengabulkan permintaan jaksa. Putusan banding bisa memperberat, meringankan, atau mempertahankan vonis sebelumnya. Belum ada indikasi arah putusan dari majelis.

Dampak politik jangka panjang juga belum jelas. Partai pendukung dan penentang masih tarik menarik dalam membaca proses hukum ini. Belum ada pernyataan resmi pemerintah Korea Selatan soal tuntutan jaksa tersebut.

Artikel ini tidak menuliskan nama lengkap terdakwa sesuai kebijakan redaksi. Tautan sumber memuat nama karena artikel aslinya menyebutkannya. Pembaca perlu membedakan antara tuntutan jaksa, putusan tingkat pertama, dan putusan banding yang belum ada.

FAQ seputar tuntutan hukuman mati

Apa yang dituntut jaksa Korea Selatan?

Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi eks presiden dalam sidang banding kasus pemberontakan. Tuntutan disampaikan di Pengadilan Tinggi Seoul pada 29 Oktober 2026.

Apakah hukuman mati masih berlaku di Korea Selatan?

Secara hukum masih berlaku, tetapi tidak ada eksekusi sejak Desember 1997. Amnesty International menilai Korea Selatan sebagai negara yang secara praktik menghapus hukuman mati.

Kapan putusan banding dibacakan?

Belum ditetapkan. Sidang masih berlanjut pada 3 dan 5 November 2026 untuk pembelaan dan pernyataan akhir. Setelah itu majelis baru menentukan jadwal putusan.

Sumber utama artikel ini adalah laporan sidang di Pengadilan Tinggi Seoul yang dikutip Yonhap News Agency, South China Morning Post, dan detikcom. Konteks peristiwa internasional lain bisa dibaca di Viral Hari Ini: 68 Tewas dalam Tabrakan Kereta di Spanyol dan Berita Viral: SK Hynix Minta Izin Ekspor Alat Chip AS.

Baca juga

Kumpulan berita terbaru seputar berita Luwu Timur ada di kanal berita Luwu Timur.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga