Minggu, 1 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Berita Politik: Eks Wamen Imipas Didakwa Peras Rp168,9 M

29 Oktober 2026 • zul • 27 kali dibaca
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta
musnahterinjak, CC BY-SA 3.0, Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Berita politik hari ini datang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam perkara pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing. Nilai pemerasan yang didakwakan mencapai Rp168.972.869.901 atau sekitar Rp168,9 miliar.

Dalam dakwaan itu, terdakwa disebut menerima bagian Rp1,2 miliar. Jaksa juga mendakwa penerimaan gratifikasi berupa uang tunai Rp2,56 miliar dan saham senilai Rp31,38 miliar. Sidang perdana berlangsung Kamis, 29 Oktober 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 2 sampai 3 Juni 2026. Setelah operasi itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Sidang kali ini adalah tahap pertama dari rangkaian panjang yang masih menyisakan banyak pertanyaan.

Berita politik: dakwaan Rp168,9 miliar

Jaksa menyebut pemerasan dilakukan dengan cara mempersulit, memperlambat, atau tidak menerbitkan dokumen keimigrasian. Dokumen yang dimaksud mencakup izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan perubahan status atau alih status. Pemohon akhirnya menyerahkan uang agar prosesnya berjalan.

Tata Atur
Iklan

Angka total yang dibacakan jaksa adalah Rp168.972.869.901. Dari jumlah itu, terdakwa didakwa memperoleh Rp1,2 miliar untuk dirinya sendiri. Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama beberapa pejabat lain di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dakwaan ini belum menjadi putusan. Terdakwa berhak membela diri, menghadirkan saksi, dan membantah rincian yang dibacakan jaksa. Pembaca perlu membedakan antara dakwaan, tuntutan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Rincian gratifikasi uang tunai dan saham

Selain pemerasan, jaksa mendakwa penerimaan gratifikasi. Uang tunai yang disebut mencapai Rp2,56 miliar masuk melalui setoran dengan keterangan dana operasional wakil menteri. Setoran itu berlangsung dari 19 Agustus 2025 sampai 11 Mei 2026.

Rinciannya, Rp960 juta pada 19 Agustus 2025, lalu Rp160 juta per bulan hingga total Rp1,6 miliar. Jaksa juga menyebut pembelian saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama terdakwa senilai Rp31,38 miliar. Pembelian itu dilakukan sejak 1 Agustus 2023 sampai 11 September 2025.

Beberapa media menulis total gratifikasi Rp33,8 miliar, sebagian lain membulatkan menjadi Rp33,9 miliar. Selisih itu berasal dari cara pembulatan komponen uang tunai dan saham, bukan dari perbedaan nilai saham. Jaksa menegaskan penerimaan tersebut tidak dilaporkan ke KPK dalam tenggang 30 hari kerja.

Dari operasi tangkap tangan ke sidang perdana

Perkara ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 2 sampai 3 Juni 2026. Terdakwa menyerahkan diri ke KPK pada periode yang sama. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara pengurusan izin tinggal WNA periode 2022 sampai 2026.

Delapan tersangka itu mencakup pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi dan staf pelaksana layanan. Sebagian dari mereka kini duduk sebagai terdakwa dalam berkas yang sama. Jaksa menyebut para terdakwa saling membagi peran dalam memungut pembayaran tidak resmi.

Perjalanan dari operasi tangkap tangan ke sidang perdana memakan waktu hampir lima bulan. Berkas perkara berpindah dari penyidikan ke penuntutan, lalu didaftarkan ke pengadilan. Agenda sidang berikutnya belum diumumkan kepada publik.

Pembagian aliran uang menurut jaksa

Jaksa memerinci aliran uang ke sejumlah pejabat. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024 sampai 2025 disebut menerima Rp500 juta. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian disebut menerima Rp6,53 miliar.

Dua kasubdit di direktorat yang sama masing-masing disebut menerima Rp2,88 miliar dan Rp4,24 miliar. Ketua tim alih status izin tinggal terbatas disebut menerima Rp16,3 miliar. Staf subdit izin tinggal disebut menerima Rp50,96 miliar.

Angka-angka itu dibacakan sebagai bagian dari dakwaan, sehingga statusnya masih klaim jaksa. Masing-masing terdakwa memiliki kesempatan membantah di persidangan. Artikel ini tidak menuliskan nama lengkap para terdakwa sesuai kebijakan redaksi.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga