Pasal yang dipakai jaksa
Untuk pemerasan, jaksa memakai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Untuk gratifikasi, jaksa memakai Pasal 12B juncto Pasal 18 undang-undang yang sama. Keduanya dipadukan dengan Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 12B mengatur penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban. Pasal 12 huruf e mengatur pemerasan oleh pegawai negeri. Penggabungan pasal itu memungkinkan jaksa menuntut hukuman dan pidana tambahan sekaligus.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini diketuai Atep Sopandi, dengan Saptono dan Andi Saputra sebagai hakim anggota. Jaksa penuntut umum berasal dari KPK. Sidang berlangsung terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Uang loket dan peran biro jasa
Jaksa menyebut praktik ini dikenal sebagai uang klik atau uang loket. Pemohon membayar agar dokumen diproses lebih cepat atau tidak tertahan. Mekanismenya memanfaatkan kewenangan jabatan pada tahap penerbitan dan perpanjangan izin.
Biro jasa dan perusahaan penjamin warga negara asing disebut menjadi perantara pembayaran. Sebagian pembayaran masuk melalui rekening nominee untuk menyamarkan penerima. Pola itu membuat penelusuran aliran uang membutuhkan waktu lebih panjang.
Layanan keimigrasian menyentuh banyak pihak, mulai pekerja asing, investor, hingga keluarga campuran. Karena itu, praktik pungutan tidak resmi di layanan ini berdampak langsung pada biaya dan kepastian layanan publik. Publik menunggu bagaimana persidangan menguji dakwaan tersebut.
Dampak ke layanan keimigrasian
Kasus ini menambah daftar persoalan tata kelola di sektor layanan publik. Sebelumnya, KPK juga menggeledah sejumlah kantor terkait dugaan pungutan pada perizinan dan pengadaan. Pola yang berulang menunjukkan celah pengawasan di titik layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Pemerintah belum mengumumkan langkah perbaikan khusus setelah dakwaan dibacakan. Yang beredar baru pernyataan bahwa proses hukum dihormati. Belum ada keterangan resmi soal evaluasi menyeluruh terhadap prosedur izin tinggal.
Artikel Politik Nasional: KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus mencatat gelombang penggeledahan pada hari yang sama. Konteks penegakan hukum lain bisa dibaca di Berita Politik: KPK Geledah Ulang Kantor Pemkab Klaten.
Apa yang diketahui
Yang sudah terkonfirmasi, dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 29 Oktober 2026. Nilai pemerasan yang didakwakan Rp168,9 miliar dan gratifikasi Rp33,8 miliar. Terdakwa adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025 sampai 2026.
Perkara bermula dari operasi tangkap tangan pada Juni 2026. KPK menetapkan delapan tersangka, dan sebagian kini menjadi terdakwa. Jaksa menyebut aliran uang ke beberapa pejabat dengan nilai berbeda-beda.
Sejumlah media melaporkan angka yang sedikit berbeda karena pembulatan. Detikcom menulis gratifikasi Rp33,8 miliar, sementara beberapa outlet menulis Rp33,9 miliar. Perbedaan itu tidak mengubah total pemerasan yang disebut jaksa.
Apa yang belum terkonfirmasi
Belum ada putusan pengadilan dalam perkara ini. Jadwal pembacaan eksepsi dan pemeriksaan saksi belum diumumkan secara rinci. Belum diketahui pula apakah terdakwa akan mengajukan keberatan atas dakwaan.
Jaksa belum membeberkan siapa pihak yang membayar dan bagaimana uang kembali ke para terdakwa. Penyidik juga belum mengumumkan apakah ada tersangka baru. Semua pihak yang disebut berhak membantah dan mengajukan bukti sebaliknya.
Belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan soal langkah perbaikan layanan. Artikel ini akan diperbarui bila ada keterangan baru. Pembaca disarankan mengikuti perkembangan dari sumber resmi pengadilan dan KPK.
FAQ seputar dakwaan izin tinggal WNA
Berapa nilai pemerasan yang didakwakan?
Jaksa mendakwa pemerasan senilai Rp168.972.869.901 atau sekitar Rp168,9 miliar. Dari jumlah itu, terdakwa disebut menerima Rp1,2 miliar.
Apakah terdakwa sudah terbukti bersalah?
Belum. Statusnya masih terdakwa, dan dakwaan belum merupakan putusan. Pembuktian berlangsung di persidangan melalui saksi, dokumen, dan alat bukti lain.
Apa isi dakwaan gratifikasi?
Jaksa menyebut uang tunai Rp2,56 miliar dan saham Rp31,38 miliar. Totalnya sekitar Rp33,8 miliar, dan penerimaan itu disebut tidak dilaporkan ke KPK dalam 30 hari kerja.
Sumber utama artikel ini adalah pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dikutip detikcom, CNN Indonesia, dan Liputan6.com.
Baca juga
- Berita Viral: Android Studio Terbuka untuk 40 Agen AI
- Tambang Nasional: Bursa Mineral dan Daur Ulang Limbah
- Viral Hari Ini: 68 Tewas dalam Tabrakan Kereta di Spanyol
Kumpulan berita terbaru seputar berita Luwu Timur ada di kanal berita Luwu Timur.


