Politik nasional hari ini diwarnai pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026. Dalam pertemuan itu, Prabowo menegaskan bahwa kedaulatan data adalah fondasi penting untuk menjaga keutuhan bangsa di tengah arus digitalisasi. Pertemuan melibatkan unsur DPR, akademisi, serta kementerian dan lembaga terkait.
Pertemuan di Istana Kepresidenan
Keterangan mengenai pertemuan disampaikan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya melalui akun Instagram resmi @sekretariat.kabinet. Menurut keterangan tersebut, pembahasan berfokus pada penguatan tata kelola data nasional yang terpadu, aman, dan akuntabel. Pemerintah menilai data menjadi aset strategis yang harus dikelola dengan aturan setingkat undang undang.
Dari unsur DPR hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan dan Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka juga ikut dalam pertemuan. Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono turut mendampingi.
Dari pihak pemerintah hadir Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti. Unsur akademisi diwakili Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia IPB University, Sofyan Sjaf. Komposisi itu menunjukkan pembahasan melibatkan perancang undang undang, pelaksana kebijakan, dan kalangan kampus.
Pertemuan berlangsung tertutup dan tidak menghasilkan pernyataan pers langsung dari Presiden. Publikasi resmi hanya berupa keterangan foto dan ringkasan pembahasan melalui akun Sekretariat Kabinet. Media nasional mengutip keterangan yang sama dari kanal tersebut.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Kedaulatan Data sebagai Fondasi
Prabowo menegaskan bahwa integrasi data harus mendukung pelayanan publik yang lebih akurat. Menurut keterangan Sekretariat Kabinet, data yang terpadu juga memperkuat keamanan pertukaran informasi. Hal itu disebut penting untuk menjaga ketahanan siber nasional.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan data bukan sekadar urusan teknis. Data warga, data kesehatan, dan data keuangan negara menyangkut kedaulatan sebuah bangsa. Karena itu, pengelolaannya tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar.
Dalam beberapa tahun terakhir, isu kebocoran data menjadi perhatian publik. Sejumlah insiden peretasan menimpa layanan digital, termasuk kasus peretasan 5,7 juta akun Fore Coffee yang terbit hari ini. Kejadian semacam itu memperkuat argumen bahwa tata kelola data perlu payung hukum lebih kuat.
Pemerintah juga menghadapi tantangan data yang tersebar di banyak kementerian dan pemerintah daerah. Format yang berbeda membuat pertukaran data lambat dan rawan kesalahan. Integrasi dianggap sebagai jalan keluar untuk memastikan satu data dipakai bersama.
Isi UU Satu Data Indonesia
Undang undang ini sebelumnya telah disahkan DPR dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026. Delapan fraksi menyetujui hasil pembahasan Badan Legislasi bersama pemerintah. Kompas dan Tempo mencatat pengesahan itu sebagai salah satu legislasi penting tahun ini.
Menurut laporan Tempo, UU Satu Data Indonesia terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Salah satu isi utamanya adalah pembentukan Data Dasar Nasional sebagai rujukan bersama. Undang undang ini juga membentuk badan operasi Satu Data yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Regulasi itu mengatur katalog data nasional dan prinsip interoperabilitas antar sistem. Kepemilikan basis data fisik tetap berada pada instansi asal data. Model ini dipilih agar integrasi tidak menghapus kewenangan teknis masing masing lembaga.
Pemerintah menilai skema tersebut menjaga keseimbangan antara keterpaduan dan tanggung jawab sektoral. Setiap kementerian tetap mengelola datanya sendiri, tetapi wajib mengikuti standar bersama. Dengan begitu, data bisa dipakai lintas lembaga tanpa duplikasi.
Sanksi bagi Perusak Data
Undang undang ini memuat ketentuan pidana bagi tindakan manipulasi data dan kejahatan siber. Pasal 129 sampai 135 mengatur sanksi untuk serangan siber, sabotase, manipulasi, dan penguasaan data nasional tanpa kewenangan. Hukuman penjara disebut mencapai 15 tahun.
Menurut keterangan Wakil Ketua Baleg Martin Manurung, sanksi itu disertai denda kategori delapan. Hukuman ditambah sepertiga bila tindakan dilakukan pejabat negara atau penyelenggara pemerintahan. Ketentuan ini diarahkan pada penyalahgunaan wewenang atas data publik.
Pasal 135 secara khusus mengatur pertanggungjawaban pidana bagi korporasi dan pengurusnya. Artinya, badan hukum bisa dituntut bila terbukti terlibat dalam pelanggaran. Ketentuan ini menjadi penting karena pengelolaan data nasional banyak melibatkan vendor swasta.
Aturan sanksi dinilai memberi efek jera, tetapi juga menuntut kejelasan prosedur penegakan. Tanpa mekanisme audit dan pengawasan yang rapi, pasal pidana sulit diterapkan. Pemerintah perlu menyiapkan aturan turunan agar implementasinya tidak menimbulkan ketidakpastian.


