Minggu, 1 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Viral Nusantara: 5,7 Juta Akun Fore Coffee Diretas

29 Oktober 2026 • zul • 37 kali dibaca
Ilustrasi minuman kopi dingin di Jakarta, bukan produk Fore Coffee
Foto: Wiki.cullin, CC BY-SA 4.0, Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Viral nusantara hari ini diisi kabar peretasan yang menimpa PT Fore Kopi Indonesia Tbk, pengelola jaringan kedai Fore Coffee. Perusahaan mengonfirmasi akses tanpa izin ke salah satu platform pengelola data pelanggan. Investigasi awal menunjukkan insiden itu berdampak pada sekitar 5,7 juta akun pelanggan.

Pengakuan resmi Fore Coffee

Keterangan itu disampaikan perusahaan pada Rabu, 28 Oktober 2026, melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia. Manajemen menyebut insiden terjadi akibat akses tanpa izin ke platform pengelola data pelanggan. Perusahaan langsung menghentikan akses tersebut setelah aktivitas mencurigakan teridentifikasi.

CEO PT Fore Kopi Indonesia Tbk, Vico Lomar, menyampaikan permintaan maaf kepada pelanggan yang terdampak. Ia menyatakan perlindungan data pelanggan adalah tanggung jawab perusahaan. Manajemen berjanji menyampaikan perkembangan setelah informasi terverifikasi.

Fore menyebut sistem terkait berhasil diamankan dalam waktu 24 jam. Langkah penanganan mencakup pengujian keamanan dan penambalan kerentanan yang ditemukan. Perusahaan juga memperbarui platform ke versi terbaru dan menambah lapisan pengamanan.

Tata Atur
Iklan

Selain itu, Fore menunjuk konsultan keamanan siber untuk melakukan investigasi forensik. Investigasi mencakup aplikasi, platform terkait, dan sistem teknologi informasi lain. Hingga keterangan resmi diterbitkan, proses itu masih berlangsung.

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Data apa saja yang terdampak

Jenis informasi yang terdampak berbeda untuk setiap pelanggan. Data yang mungkin terakses mencakup nama, alamat email, nomor telepon, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat terdaftar. Riwayat pembelian melalui aplikasi juga termasuk dalam kategori yang dapat terdampak.

Fore menyatakan PIN pelanggan tersimpan dalam bentuk hash, bukan teks asli. Namun penyimpanan hash tidak otomatis membuat PIN aman. PIN enam angka mudah ditebak jika penyerang punya kapasitas komputasi untuk mencoba kombinasi.

Perusahaan menegaskan aplikasinya tidak pernah meminta atau menyimpan nomor induk kependudukan dan foto KTP. Informasi pembayaran seperti detail kartu kredit dan debit disimpan di platform terpisah. Karena itu, data pembayaran disebut tidak terdampak insiden ini.

Pemisahan data pembayaran itu penting untuk mengurangi risiko kerugian finansial langsung. Pelanggan tetap diminta waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Penipu sering memakai data bocor untuk meyakinkan calon korban.

Langkah yang diminta ke pelanggan

Fore menghubungi pelanggan terdampak secara langsung melalui kanal resmi. Pelanggan yang menerima pemberitahuan diminta segera mengganti PIN akun. Jika belum punya PIN, mereka diminta membuatnya untuk menutup akses tidak sah.

Perusahaan juga meminta pelanggan mengganti PIN pada akun lain yang memakai kombinasi sama. Kebiasaan memakai ulang PIN memperbesar risiko pengambilalihan akun. Dampaknya bisa merembet ke layanan lain, termasuk dompet digital.

Aplikasi Fore sudah menerapkan autentikasi dua faktor untuk proses masuk dari perangkat baru. Fitur itu menambah lapisan pengamanan saat ada upaya login dari perangkat asing. Pelanggan disarankan tidak mematikan fitur tersebut.

Fore mengingatkan pelanggan agar tidak memberikan PIN maupun kode OTP kepada siapa pun. Perusahaan menyatakan tidak pernah meminta data sensitif melalui pesan pribadi. Pelanggan bisa menghubungi privacy@fore.coffee untuk informasi lanjutan.

Kewajiban hukum perlindungan data

Insiden ini menyoroti kewajiban perusahaan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Pengendali data wajib memberi tahu otoritas dan subjek data jika terjadi kegagalan perlindungan. Batas waktunya 3 kali 24 jam sejak diketahui.

Fore menyatakan telah melaporkan insiden kepada Kementerian Komunikasi dan Digital. Langkah itu sesuai prosedur yang lazim. Namun isi laporan dan rekomendasi pengawas belum diumumkan ke publik.

Sanksi bagi pengendali data yang lalai bisa berupa teguran hingga denda administratif. Besarannya bergantung pada tingkat kelalaian dan dampak kerugian. Penegakan aturan ini masih menjadi ujian bagi banyak perusahaan digital di Indonesia.

Sejauh ini belum ada informasi soal penyelidikan pidana terhadap pelaku. Peretasan sering melibatkan jaringan lintas negara sehingga penelusurannya rumit. Kerja sama dengan penyedia layanan keamanan menjadi kunci.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga