Tambang nasional kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menjual sekitar 209.081,97 ton batu bara sitaan dengan harga penawaran Rp264 miliar. Lelang digelar bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangka Raya dan hanya diikuti satu peserta yang dinyatakan menang. Hasil penjualan itu lebih tinggi Rp1 miliar dari nilai limit yang ditetapkan sebelumnya.
Tambang Nasional: Apa yang Dilelang?
Objek lelang adalah komoditas batu bara yang menjadi barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup. Batu bara itu tersimpan di dua lokasi berbeda di Kalimantan Tengah. Total volumenya mendekati 209 ribu metrik ton.
Rinciannya, sekitar 171.107 metrik ton berada di stockpile Jetty PT Artha Contractors. Sisanya sekitar 66.000 metrik ton berada di atas 15 kapal tongkang yang bersandar di area jetty yang sama. Seluruh objek berada di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan.
Penjualan dilakukan dalam satu lot lewat lelang elektronik. Cara itu dipilih agar seluruh barang bukti keluar sekaligus dan tidak menambah biaya penyimpanan. Keterangan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, seperti dikutip ANTARA.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Rincian Nilai dan Kewajiban Pemenang
Nilai limit lelang ditetapkan Rp263.080.879.000 dan uang jaminan penawaran Rp130 miliar. Pemenang mengajukan penawaran Rp264.080.879.000, atau Rp1 miliar di atas limit. Selisih itu terbilang tipis untuk lelang barang sitaan sebesar ini.
Selain harga penawaran, pembeli menanggung bea lelang sebesar 3 persen atau sekitar Rp7,9 miliar. Dengan begitu total kewajiban pembayaran mencapai sekitar Rp272 miliar. Uang jaminan Rp130 miliar yang sudah disetor mengurangi sisa pelunasan menjadi sekitar Rp142 miliar.
Menurut keterangan Kejaksaan, hanya satu peserta yang disahkan sebagai pemenang. Pemenang lelang tercatat sebagai PT DIOR, seperti dilaporkan Liputan6.com. Tidak dijelaskan apakah perusahaan itu akan menjual kembali batu bara tersebut atau memakainya sendiri.
Bila dihitung kasar, harga penawaran itu setara sekitar Rp1,26 juta per metrik ton. Angka tersebut adalah hasil pembagian nilai penawaran dengan volume objek lelang, bukan patokan harga pasar batu bara. Harga acuan pasar biasanya mengikuti kalori, kadar abu, dan kadar air komoditas yang dilelang.
Asal Perkara PT AKT di Murung Raya
Perkara pokoknya menyangkut dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya. Periode yang disorot mencakup 2016 sampai 2025. Penyidik menetapkan seorang tersangka dalam perkara ini, yang identitasnya tidak ditulis dalam artikel ini sesuai kebijakan redaksi.
Batu bara yang dilelang adalah bagian dari barang bukti yang disita penyidik. Penyitaan dilakukan agar komoditas tidak hilang atau rusak selama proses hukum berjalan. Komoditas seperti batu bara memang tidak bisa disimpan bertahun tahun tanpa penurunan kualitas.
Kasus ini juga menyinggung soal tata kelola izin dan produksi di sektor batu bara. Pola penyimpangan yang sering muncul adalah produksi melebihi kuota, penjualan tanpa dokumen, atau aliran dana yang tidak tercatat. Rincian dugaan spesifik dalam perkara ini belum diuraikan dalam keterangan lelang.
Di banyak perkara tambang, masalah muncul karena pencatatan produksi tidak rapi sejak di mulut tambang. Batu bara keluar dari pit, masuk stockpile, lalu berpindah ke tongkang tanpa rekonsiliasi volume yang ketat. Celah itulah yang membuat selisih volume sulit dilacak setelah komoditas berpindah tangan.
Mengapa Hasil Lelang Disimpan di Rekening Penampungan
Kejaksaan menyatakan seluruh hasil bersih penjualan disimpan di Rekening Penampungan Lainnya. Dana itu ditahan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Mekanisme ini lazim agar uang tidak dipakai sebelum status hukumnya jelas.
Bila pengadilan menyatakan barang bukti dirampas untuk negara, dana itu masuk kas negara. Bila ada pihak lain yang berhak, pembagiannya mengikuti putusan. Penjualan lebih awal tetap menguntungkan karena nilai komoditas tidak terus menurun selama menunggu persidangan.
Praktik ini juga mengurangi risiko kebakaran, pencurian, atau kerusakan di lokasi penyimpanan. Batu bara di atas tongkang sangat rentan terhadap cuaca dan fluktuasi harga. Menjualnya lebih cepat membuat nilai yang diselamatkan lebih besar.


