Politik nasional kembali memanas setelah Mahkamah Agung disebut mengabulkan kasasi gugatan terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Amar putusan kasasi nomor 742 K/TUN/2026 itu menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah. Kabar ini pertama kali dikonfirmasi pihak penggugat, sementara juru bicara MA belum memberikan keterangan resmi.
Politik Nasional: Amar Kasasi 742 K/TUN/2026
Menurut CNN Indonesia, amar putusan dibacakan pada Jumat (30/10) dan dikonfirmasi HM Subhan selaku penggugat melalui akun e-court miliknya. Subhan menyebut pemberitahuan itu diterimanya pada tanggal yang sama.
Dalam perkara tersebut, Subhan mengajukan tiga petitum. Pertama, meminta gugatan dikabulkan seluruhnya. Kedua, meminta surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah. Ketiga, meminta dokumen itu ditarik dari pihak pemegang, yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.
Objek sengketa adalah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang penyetaraan ijazah. Dokumen itu menjadi salah satu syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Amar “kabul kasasi” berarti permohonan pemohon diterima pada tingkat kasasi. Namun salinan lengkap putusan belum dipublikasikan sehingga pertimbangan hukum majelis belum bisa dibaca utuh.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Juru Bicara MA Belum Mengonfirmasi
CNN Indonesia menyebut telah menghubungi Juru Bicara MA, Yanto, untuk mengonfirmasi putusan tersebut. Jawaban yang diterima hanya bahwa pihaknya belum mengetahui dan akan mengecek terlebih dahulu.
Situs resmi MA juga belum mengunggah salinan putusan kasasi itu sampai Jumat sore. Biasanya salinan putusan baru tersedia beberapa waktu setelah amar dibacakan dan proses administrasi selesai.
Karena itu, status resmi putusan masih bertumpu pada keterangan penggugat dan pemberitahuan e-court. Publik menunggu konfirmasi resmi dari lembaga peradilan sebelum menyimpulkan dampak hukumnya.
Respons Kubu Penggugat
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, yang mendampingi penggugat, mengumumkan putusan itu lewat akun media sosialnya. Ia menyebut Mahkamah Agung sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat pendidikan Gibran.
Menurut Warta Ekonomi, Denny menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendesak yang bersangkutan mundur. Pernyataan itu merupakan pandangan pihak penggugat, bukan bagian dari amar putusan.
Penggugat juga mendorong tindak lanjut politik di DPR. Sejumlah pihak menyuarakan pembentukan panitia khusus atau angket, meski mekanisme itu memerlukan dukungan fraksi di parlemen.
Kronologi Polemik Ijazah Gibran
Polemik ini bermula dari Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang penyetaraan ijazah. Dokumen itu kemudian dipakai untuk memenuhi syarat pendidikan saat Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada 2024.
Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. MK tidak menemukan bukti meyakinkan soal ijazah luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan.
Jalur berikutnya adalah PTUN Jakarta. Gugatan bernomor 255/G/2026/PTUN.JKT bergulir sejak Agustus 2026, dengan penggugat PT Mercy Toga Kirana dan tergugat Dirjen Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen.
Pada 29 Oktober 2026, penggugat mencabut gugatan tersebut. Sehari kemudian, amar kasasi nomor 742 K/TUN/2026 dilaporkan menyatakan surat keterangan penyetaraan tidak sah.
Respons Gibran dan Kuasa Hukumnya
Gibran menyatakan sudah menyiapkan seluruh dokumen pembuktian untuk persidangan di PTUN. Ia mengaku siap membuka dokumen itu, tetapi gugatan di PTUN lebih dulu dicabut oleh penggugat pada Kamis (29/10).
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” kata Gibran seperti dikutip CNN Indonesia setelah salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat.
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menilai persoalan surat keterangan penyetaraan adalah ranah hukum tata usaha negara. Menurut dia, kewenangan menguji keabsahan dokumen berada di PTUN, bukan di DPR.
Rully juga meminta DPR berhati-hati menyikapi putusan MK terkait syarat pendidikan kliennya. Ia menilai langkah parlemen harus mengikuti koridor hukum yang berlaku.


