Minggu, 1 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Politik Nasional: MA Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran

30 Oktober 2026 • zul • 30 kali dibaca
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta
Gambar: BxHxTxCx, Wikimedia Commons, CC BY-SA 2.0.
ASM Group
Iklan

Jejak Perkara di MK dan PTUN

Sebelum kasasi, perkara ini melewati Mahkamah Konstitusi. Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan. MK juga menyatakan penilaian keabsahan dokumen merupakan ranah lembaga berwenang.

Setelah itu, gugatan bergulir di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 255/G/2026/PTUN.JKT. detikcom mencatat penggugatnya adalah PT Mercy Toga Kirana, dengan tergugat Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen.

Gibran tercatat sebagai tergugat II intervensi dalam perkara itu. Penggugat meminta majelis menyatakan surat keputusan penyetaraan tidak sah karena dinilai cacat substansi dan prosedur.

Tata Atur
Iklan

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Apa yang Diketahui

Mahkamah Agung disebut mengabulkan kasasi nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026. Amar putusan itu menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah.

Kabar tersebut dikonfirmasi penggugat, HM Subhan, melalui pemberitahuan e-court. Objek sengketa adalah SK Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019.

Gugatan di PTUN Jakarta dengan nomor 255/G/2026/PTUN.JKT dicabut penggugat pada 29 Oktober 2026, sehari sebelum amar kasasi dilaporkan keluar.

Apa yang Belum Terkonfirmasi

Juru bicara MA belum memberikan konfirmasi resmi dan salinan lengkap putusan belum diunggah. Pertimbangan hukum majelis, termasuk dasar menyatakan surat keterangan tidak sah, belum bisa dibaca publik.

Dampak hukum putusan terhadap status Gibran sebagai wakil presiden belum dijelaskan oleh lembaga berwenang. Amar kasasi menyangkut keabsahan dokumen administrasi, bukan hasil pemilihan.

Belum ada keterangan resmi soal langkah hukum berikutnya dari Kuasa Hukum Presiden atau Kemendikdasmen. Kedua pihak belum menyampaikan sikap tertulis yang bisa dikutip.

Mengapa Putusan Ini Penting

Perkara ini menyentuh prinsip akuntabilitas dokumen publik. Surat keterangan penyetaraan adalah produk administrasi negara, sehingga keabsahannya bisa diuji lewat peradilan tata usaha negara.

Dalam sistem peradilan Indonesia, kasasi merupakan upaya hukum terakhir pada perkara tata usaha negara. Karena itu, putusan ini berpotensi menjadi rujukan bagi sengketa serupa di masa depan.

Secara politik, putusan ini menambah tekanan kepada Gibran yang sudah lama menjadi sorotan. Sejumlah artikel sebelumnya membahas isu ini, termasuk soal putusan MK yang tidak menemukan ijazah Gibran dan pernyataan Jokowi yang menyebutnya operasi politik.

Namun perlu dicatat, putusan pengadilan tidak otomatis berarti pemberhentian dari jabatan. Mekanisme politik dan hukum untuk itu diatur terpisah dan belum dijalankan.

Putusan ini juga menyoroti pentingnya arsip dan prosedur penerbitan dokumen pendidikan. Kementerian terkait belum menyampaikan apakah akan mengevaluasi tata cara penyetaraan secara umum setelah perkara ini.

Bagi masyarakat, kasus ini menunjukkan bahwa keabsahan dokumen publik bisa diuji lewat pengadilan. Namun jalurnya panjang, mahal, dan sangat bergantung pada kelengkapan dokumen pendukung yang diajukan pihak berperkara.

Secara politik, tekanan diperkirakan berlanjut di DPR. PKS menyatakan terbuka mendiskusikan kemungkinan panitia khusus angket, sementara pihak lain meminta agar proses politik tidak mendahului putusan hukum yang berkekuatan tetap.

FAQ Seputar Putusan Kasasi Ijazah

Apa isi putusan kasasi 742 K/TUN/2026?

Amar putusannya menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Gibran tidak sah. Putusan ini kabarnya dibacakan pada 30 Oktober 2026.

Apakah Mahkamah Agung sudah memberi konfirmasi resmi?

Belum. Juru bicara MA menyatakan akan mengecek lebih dulu, dan salinan lengkap putusan belum diunggah ke situs resmi.

Apakah putusan ini membuat Gibran berhenti sebagai wakil presiden?

Tidak secara otomatis. Putusan menyangkut keabsahan dokumen administrasi, sedangkan mekanisme pemberhentian pejabat negara diatur melalui proses politik dan hukum tersendiri.

Baca juga

Kumpulan berita terbaru seputar berita Luwu Timur ada di kanal berita Luwu Timur.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga