SuaraLutim.com – Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau dokumen setara sekolah menengah atas dari luar negeri. Putusan itu tidak mendiskualifikasi Gibran, tetapi langsung menyalakan kembali wacana pemakzulan dan desakan agar DPR memanggil Komisi Pemilihan Umum. Dalam sepekan terakhir, politik nasional bergerak cepat: KPU dan Bawaslu diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Komisi II DPR didesak membuka proses verifikasi, sementara partai-partai menimbang langkah masing-masing menjelang Pilpres 2029.
Politik Nasional Memanas Usai Putusan MK
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diputus pada Selasa, 6 Oktober 2026. Sidang pleno terbuka itu berakhir sekitar pukul 20.58 WIB. Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon dan pihak terkait dinilai tidak memiliki kedudukan hukum sebagai peserta Pilpres 2024.
Meski begitu, majelis memberi catatan penting pada bagian pertimbangan. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
Dokumen yang sebelumnya dilampirkan hanya berupa certificate of attendance atau catatan kehadiran. Catatan itu merujuk Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden.
Gibran Tidak Didiskualifikasi
Yang perlu ditegaskan, Mahkamah tidak membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden. Amar putusan menolak permohonan, bukan mencabut jabatan. Ketua MK Suhartoyo dalam sidang menyebut pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat.
Kubu KPU pun memberi bantahan di persidangan. Ketua KPU periode 2022 sampai 2024, Hasyim Asy’ari, membantah dalil adanya cacat administratif pada pencalonan Gibran. Ia menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengecualikan kewajiban melampirkan bukti kelulusan SMA bagi bakal calon yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Perbedaan tafsir atas pasal itulah yang kini menjadi bahan perselisihan. Pemohon, Denny Indrayana, seusai pembacaan putusan menilai Gibran semestinya mundur jika secara hukum dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat pendidikan. Seruan itu kemudian berkembang menjadi wacana yang lebih luas di Senayan.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Pada Jumat, 9 Oktober 2026, Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia melaporkan seluruh anggota KPU dan Bawaslu ke DKPP. Laporan itu menyasar penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, menyebut pihaknya mempersoalkan perbedaan materi PKPU antara pembahasan dalam uji publik dan rapat dengar pendapat dengan hasil harmonisasi. Ia juga menyoroti klaim bahwa ketentuan tersebut merupakan rekomendasi kementerian, yang menurutnya telah dibantah dalam persidangan di MK.
Ketika dikonfirmasi, Ibnu menyatakan tuntutan pihaknya adalah pemberhentian tetap terhadap Wakil Presiden. Jalur yang ditempuh masih pada ranah etik penyelenggara pemilu. Laporan ke DKPP menambah daftar tekanan kelembagaan setelah putusan MK dibacakan.
Dorongan agar Komisi II Memanggil KPU
Tekanan berikutnya datang dari kalangan analis. Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan, mendesak Komisi II DPR memanggil KPU untuk menjelaskan proses verifikasi dokumen pencalonan Gibran. Menurutnya, pemanggilan itu bagian dari fungsi pengawasan DPR yang dibiayai anggaran negara.
Ia menilai KPU wajib mempertanggungjawabkan proses verifikasi, termasuk kendala akses pengawasan yang dialami Bawaslu. Dalam diskusi kepemiluan di Jakarta pada Jumat, 9 Oktober 2026, Yusak meminta persoalan ini tidak dibiarkan menjadi bola liar.
Selain soal verifikasi, ia mendorong penguatan pembagian tugas antara KPU dan Bawaslu dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Mekanisme verifikasi dinilai perlu lebih ketat, dengan jaminan akses pengawasan yang memadai bagi Bawaslu pada setiap tahapan pencalonan ke depan.


