Sikap Parpol: PKB Belum Bersikap, Golkar Usung Prabowo
Partai Kebangkitan Bangsa menegaskan belum mengambil sikap resmi soal wacana panitia khusus dan polemik ijazah. Wakil Ketua Harian DPP PKB, Gielbran Muhammad Noor, menyatakan partainya tetap mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran sampai masa jabatan berakhir.
Anggota Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin, menilai secara regulasi pembentukan pansus memungkinkan setelah pertimbangan MK. Namun ia belum bisa memastikan apakah jalan pemakzulan akan ditempuh, dan menyerahkan jawabannya pada perkembangan waktu.
Di sisi lain, Golkar dalam Rapat Pimpinan Nasional memutuskan kembali mengusung Prabowo Subianto pada Pilpres 2029. Keputusan soal calon wakil presiden belum diambil. Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, sebelumnya menyebut isu pemakzulan kini menjadi ranah politik pimpinan partai di parlemen.
Posisi Tawar Gibran Dinilai Melemah
Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai putusan MK berpotensi menjadi alat tawar partai politik terhadap Gibran. Ia menduga partai lebih memilih menjadikan temuan itu sebagai bahan negosiasi politik ketimbang langsung menempuh jalur pemakzulan.
Menurut Ray, nasib politik Gibran tidak lagi hanya ditentukan aspek legal formal, melainkan juga kekuatan dukungan politik yang masih dimilikinya. Bila dukungan itu merendah, posisi Gibran dinilai riskan hingga 2029.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Jokowi Minta Mekanisme Konstitusi Dihormati
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menegaskan menghormati putusan MK. Ia mempersilakan pihak yang menginginkan pemakzulan menempuh jalur demokrasi sesuai aturan hukum yang berlaku. Sikap itu disampaikan setelah putusan dibacakan.
Dalam pemberitaan Kompas pada 10 Oktober 2026, cara Jokowi menjawab pertanyaan soal dua periode juga menjadi sorotan. Ketika ditanya pada 8 Oktober 2026, ia tidak mengulangi pernyataan dukungan dua periode seperti pada 2025 dan awal 2026, dan meminta semua pihak berkonsentrasi bekerja untuk rakyat.
Menteri Koordinator bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra, memilih tidak berkomentar banyak dan menyerahkan polemik ijazah ke ranah MK serta PTUN. Sikap itu menegaskan bahwa persoalan ini kini berjalan di beberapa jalur hukum sekaligus.
Apa yang Diketahui dan Apa yang Belum Terkonfirmasi
Apa yang diketahui: MK menolak permohonan karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dan pada pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA. KPU membantah dalil cacat administratif dengan merujuk PKPU Nomor 19 Tahun 2023. KPU dan Bawaslu dilaporkan ke DKPP, dan Komisi II DPR didesak memanggil KPU. PKB belum bersikap, Golkar mengusung Prabowo untuk 2029.
Apa yang belum terkonfirmasi: belum ada keputusan resmi DPR soal pansus atau pemakzulan. Belum ada putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap atas dokumen pendidikan tersebut. Belum ada pernyataan resmi Istana yang membela atau menjauh dari Gibran dalam perkara ini. Belum ada agenda resmi DKPP untuk memeriksa laporan tersebut.
Mekanisme pemakzulan sendiri diatur Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Prosesnya melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR dengan tahapan yang ketat. Karena itu, dinamika politik semata dinilai belum cukup untuk memastikan pemakzulan akan terjadi.
FAQ
Apakah Gibran didiskualifikasi oleh MK?
Tidak. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak dibatalkan. Catatan soal tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA berada pada bagian pertimbangan putusan.
Mengapa KPU dan Bawaslu dilaporkan ke DKPP?
Pelapor mempersoalkan perbedaan materi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 antara pembahasan awal dengan hasil harmonisasi, serta menilai verifikasi dokumen pencalonan tidak dijalankan secara memadai. Tuntutan pelapor adalah pemberhentian tetap terhadap Wakil Presiden.
Apakah pemakzulan Gibran pasti terjadi?
Belum ada keputusan apa pun. Sejumlah partai masih menimbang, dan prosedur pemakzulan memerlukan tahapan konstitusional yang panjang serta dukungan politik yang besar di DPR dan MPR.
Kesimpulan
Putusan MK soal ijazah Gibran tidak mengubah status jabatan, tetapi mengubah medan politik. Tekanan berpindah ke KPU, Bawaslu, DKPP, dan DPR, sementara partai-partai menghitung untung rugi menjelang Pilpres 2029.
Pembaca yang ingin mengikuti perkembangan berita politik ini dapat memantau pemberitaan resmi MK, DKPP, dan KPU. Di lingkungan Luwu Timur sendiri, isu tata kelola dan hukum juga terus menjadi sorotan, seperti dalam pemberitaan petani Luwu Timur yang mendesak moratorium izin tambang serta ulasan Kejari soal langkah cek informasi.
Sumber
Media Indonesia, Komisi II DPR Didesak Panggil KPU Terkait Verifikasi Pencalonan Gibran: mediaindonesia.com. NU Online, KPU dan Bawaslu Diadukan ke DKPP soal PKPU Pencalonan Gibran: nu.or.id. IDN Times, PKB Belum Ada Keputusan Apapun soal Pansus Gibran: idntimes.com. Suara.com, Posisi Tawar Gibran Dinilai Melemah Usai Putusan MK: suara.com. Kompas, Dua Periode, Satu Tanda Tanya: kompas.com.


