Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
SUARALUTIM.COM, MALILI — Kabupaten Luwu Timur menerima Satya JKN Award 2026 dari Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Penghargaan itu diserahkan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar kepada Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (30/10/2026). Dalam ajang tersebut, Luwu Timur menjadi satu-satunya kabupaten di Sulawesi Selatan yang menerima penghargaan, dan hanya dua kabupaten di Indonesia yang dinilai paling patuh menjalankan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Satya JKN Award bukan penghargaan yang diberikan berdasarkan popularitas daerah. Penilaiannya bertumpu pada dokumen, pelaksanaan aturan, dan tindak lanjut kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerja sebagai peserta JKN. Bagi Luwu Timur, hasil itu menautkan tiga hal yang jarang dibicarakan dalam satu tarikan napas: regulasi daerah, disiplin perusahaan, dan perlindungan pekerja di lapangan.
Luwu Timur dikenal sebagai daerah tambang dan perkebunan dengan jumlah pekerja formal yang besar. Ketika kepatuhan perusahaan terhadap JKN dinilai, yang sebenarnya diukur adalah seberapa jauh negara hadir di ruang kerja warga—bukan hanya di ruang pendaftaran peserta.
Berita Luwu Timur: Mengapa Satya JKN Award 2026 Diberikan
Satya JKN Award 2026 menilai komitmen pemerintah daerah dari tiga aspek. Pertama, penerbitan regulasi daerah yang mendukung kepatuhan terhadap Program JKN. Kedua, pelaksanaan regulasi tersebut di lapangan. Ketiga, tindak lanjut yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Badan Usaha.
Dari penilaian itu, delapan pemerintah daerah dipilih sebagai yang paling berkomitmen dalam implementasi kepatuhan badan usaha terhadap JKN. Komposisinya empat pemerintah provinsi, dua pemerintah kota, dan dua pemerintah kabupaten.
Di tingkat kabupaten, hanya Luwu Timur dan Morowali Utara yang masuk daftar. Dua daerah itu sama-sama memiliki kawasan industri nikel dengan jumlah tenaga kerja besar, sehingga isu kepatuhan badan usaha menjadi persoalan harian, bukan sekadar agenda seremonial.
| Kategori penerima | Jumlah | Catatan |
|---|---|---|
| Pemerintah provinsi | 4 | Dinilai dari regulasi dan pelaksanaan di wilayah masing-masing |
| Pemerintah kota | 2 | Fokus pada kepatuhan badan usaha di kawasan perkotaan |
| Pemerintah kabupaten | 2 | Luwu Timur dan Morowali Utara |
Delapan daerah itu dipilih dari seluruh Indonesia. Artinya, posisi Luwu Timur bukan hasil undian, melainkan hasil penilaian yang membandingkan dokumen dan praktik lintas daerah.
Peraturan Bupati dan Kunci Aplikasi SIAP KERJA
Pemicu penghargaan itu dijelaskan cukup sederhana oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Timur, Joni Patabi. Menurutnya, perusahaan di Luwu Timur tidak bisa mendaftarkan pekerja kontrak melalui aplikasi SIAP KERJA tanpa surat rekomendasi penerbitan BPJS Kesehatan.
“Dengan aplikasi SIAP KERJA, perusahaan diwajibkan memenuhi persyaratan berupa surat rekomendasi penerbitan BPJS Kesehatan,” kata Joni Patabi, sebagaimana dilaporkan media lokal.
Kebijakan itu bekerja sebagai penyaring di hulu. Alih-alih mengejar perusahaan setelah pekerja terlanjur masuk, pemerintah daerah menempatkan syarat administrasi di pintu masuk layanan ketenagakerjaan. Pola semacam ini lebih mudah dijalankan karena bersinggungan langsung dengan kepentingan perusahaan: tanpa rekomendasi, urusan pendaftaran tenaga kerja ikut tertahan.
Bupati Irwan Bachri Syam menegaskan, Peraturan Bupati diterbitkan agar perusahaan mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Kami menerbitkan Peraturan Bupati untuk mendorong kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan,” kata Irwan dalam keterangan yang dikutip Luwuraya.com.
Yang penting dicatat, kebijakan itu menyasar pekerja kontrak atau PKWT. Kelompok ini yang paling rentan dalam praktik ketenagakerjaan: masa kerja pendek, perpanjangan kontrak berkala, dan posisi tawar yang lemah ketika berhadapan dengan perusahaan penyedia jasa.


