Berita indonesia hari ini datang dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi. MK menyatakan kata dan dalam Pasal 326 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dan/atau. Artinya, pertanggungjawaban pidana korporasi kini bisa dikenakan secara kumulatif maupun alternatif, tidak lagi wajib kepada korporasi dan pengurusnya sekaligus.
Berita Indonesia: MK Ubah Rumusan Pidana Korporasi
Putusan bernomor 371/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026. Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil yang diajukan seorang direktur utama perusahaan penerbitan buku.
ANTARA melaporkan amar putusan menyatakan kata dan pada pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dan/atau. MK juga memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara.
Perubahan satu kata sambung itu terdengar kecil, tetapi efeknya besar. Selama ini pasal tersebut dibaca sebagai kewajiban menuntut korporasi dan penanggung jawabnya bersama-sama. Setelah putusan ini, penegak hukum punya pilihan subjek hukum yang bisa dimintai tanggung jawab.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Apa yang Sebenarnya Diputus Mahkamah
Pasal 326 ayat (1) KUHAP Nasional menyebut pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi dikenakan terhadap korporasi dan penanggung jawab korporasi. Rumusan itu dinilai menutup kemungkinan menuntut salah satu pihak saja.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan penting menyesuaikan norma pasal itu dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut memungkinkan pertanggungjawaban pidana korporasi diterapkan secara kumulatif maupun alternatif.
Menurut Mahkamah, rumusan dan/atau lebih dapat menjangkau penentuan subjek hukum yang dikenai pertanggungjawaban. Dengan begitu, pidana dapat dikenakan kepada korporasi saja, penanggung jawab korporasi saja, atau keduanya, sesuai dasar pertanggungjawaban masing-masing.
Beda Kumulatif dan Alternatif
Kumulatif berarti korporasi dan pengurusnya dituntut bersama-sama dalam satu perkara. Alternatif berarti penyidik memilih salah satu subjek yang paling tepat dinilai bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang terjadi.
Dalam praktik, pilihan itu bergantung pada fakta. Jika keuntungan dinikmati korporasi dan kebijakan datang dari organ perseroan, tuntutan bisa diarahkan ke korporasi. Jika perbuatan dilakukan pengurus secara pribadi untuk kepentingan sendiri, tuntutan bisa diarahkan ke orangnya.
Hukumonline mencatat Mahkamah menilai perbedaan rumusan antara Pasal 326 ayat (1) KUHAP dan Pasal 49 UU Penyesuaian Pidana berpotensi menimbulkan inkonsistensi serta disharmonisasi. Kondisi itu bisa melahirkan ketidakpastian hukum karena kedua ketentuan mengatur subjek hukum yang sama.
Alasan Hakim: Hindari Tafsir Ganda
Mahkamah menegaskan penggunaan frasa dan/atau diperlukan agar tidak muncul tafsir yang tidak tunggal. Ketidakpastian hukum dinilai bertentangan dengan jaminan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Selain itu, pengenaan sanksi dengan rumusan baru dinilai lebih memberi rasa keadilan. Hakim pengadilan dapat memilih di antara korporasi atau penanggung jawab korporasi, atau memutus keduanya, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Mahkamah tetap mengingatkan aparat penegak hukum agar cermat dan berhati-hati menentukan pihak yang bertanggung jawab. Kebebasan memilih subjek bukan berarti kebebasan tanpa dasar pembuktian.
Siapa Pemohon dan Apa Dalilnya
Pemohon adalah seorang direktur utama pada sebuah perusahaan penerbitan buku. Ia menguji Pasal 326 ayat (1) KUHAP karena menilai ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Dalilnya, ia berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana hanya karena kedudukannya sebagai penanggung jawab korporasi. Menurut pemohon, kata dan mewajibkan tanggung jawab pidana dikenakan kepada korporasi sekaligus pengurusnya, tanpa membedakan dasar pertanggungjawaban masing-masing.
NU Online mencatat pemohon mengajukan permohonan secara langsung dengan tujuh advokat sebagai kuasa. Permohonan itu diterima Kepaniteraan MK pada 28 September 2026 dan diputus sekitar sebulan kemudian.


