Dampak bagi Pengurus Korporasi
Bagi direksi dan manajer, putusan ini mengurangi risiko menjadi pihak yang otomatis ikut dituntut hanya karena jabatan. Penuntutan terhadap pengurus harus punya dasar pertanggungjawaban sendiri, bukan sekadar keterkaitan struktural dengan perusahaan.
Namun putusan ini tidak menghapus tanggung jawab pribadi. Jika pengurus terbukti memberi perintah, membiarkan, atau mengambil keuntungan pribadi dari tindak pidana korporasi, ia tetap bisa dituntut secara alternatif maupun kumulatif.
Karena itu, tata kelola perusahaan menjadi lebih penting. Dokumen kebijakan, risalah rapat, dan jejak persetujuan menjadi bukti untuk menentukan apakah sebuah keputusan diambil atas nama korporasi atau atas nama pribadi.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Dampak bagi Penyidik dan Jaksa
Penyidik kini dituntut lebih awal menentukan arah perkara. Sebelum melimpahkan berkas, mereka perlu memetakan siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang mengambil keputusan, dan apakah korporasi punya sistem pengendalian yang memadai.
Bagi jaksa penuntut umum, pilihan subjek memengaruhi strategi pembuktian. Menuntut korporasi menuntut bukti kebijakan organisasi, sedangkan menuntut pengurus menuntut bukti peran dan kesengajaan individual.
Kesalahan memilih subjek bisa berujung pada putusan bebas atau perkara yang tidak dapat dibuktikan. Karena itu, putusan MK ini sebaiknya dibaca sebagai tuntutan profesionalisme, bukan sebagai pelonggaran penegakan hukum.
Kaitannya dengan Kasus Korporasi yang Berjalan
Putusan ini muncul di tengah gelombang penanganan korporasi, terutama kasus kebakaran hutan dan lahan. Polri sudah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka, termasuk sejumlah investor asing, seperti diberitakan dalam artikel tentang penetapan 20 korporasi tersangka karhutla.
Sebelumnya, penyidik juga menaikkan status puluhan kasus korporasi ke tahap penyidikan, seperti terangkum dalam laporan 98 kasus karhutla korporasi naik sidik. Dengan rumusan baru, arah pertanggungjawaban pada kasus-kasus itu bisa lebih tajam kepada pihak yang paling tepat.
Publik biasanya menilai keberhasilan penegakan hukum dari siapa yang dipidana. Putusan MK memindahkan perdebatan ke pertanyaan yang lebih tepat, yaitu siapa yang benar-benar bertanggung jawab atas perbuatan yang terjadi.
Yang Belum Berubah
Putusan ini tidak mengubah rumusan tindak pidana, tidak menghapus sanksi, dan tidak menghentikan perkara yang sedang berjalan. Yang berubah adalah cara membaca kata dan dalam satu pasal hukum acara.
Korporasi tetap bisa dituntut, denda tetap bisa dijatuhkan, dan pengurus tetap bisa dipidana. Kewajiban membuktikan unsur kesalahan pada masing-masing subjek justru menjadi lebih tegas.
Yang belum jelas adalah bagaimana putusan ini diterapkan seragam di berbagai instansi. Diperlukan pedoman dari Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung agar pilihan subjek hukum tidak berbeda-beda antar wilayah.
Konteks: KUHAP Baru dan UU Penyesuaian Pidana
Pasal 326 ayat (1) berada dalam KUHAP yang baru disahkan pada 2025, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Sebelumnya, pengaturan pertanggungjawaban korporasi tersebar di berbagai undang-undang sektoral dengan rumusan yang tidak seragam.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana kemudian menyelaraskan sejumlah ketentuan, termasuk soal subjek hukum pertanggungjawaban korporasi melalui Pasal 49. Dua undang-undang itu semestinya berbicara dengan bahasa yang sama.
Di titik itulah Mahkamah masuk. Putusan ini pada dasarnya menutup celah perbedaan redaksi antara dua produk hukum yang lahir berdekatan, agar tidak ada dua tafsir untuk satu persoalan yang sama.
FAQ Seputar Putusan MK
Apa isi putusan MK nomor 371/PUU-XXIV/2026?
MK menyatakan kata dan dalam Pasal 326 ayat (1) UU 20/2025 tentang KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dan/atau, sehingga pertanggungjawaban pidana korporasi bisa kumulatif atau alternatif.
Apakah pengurus otomatis bebas dari tuntutan?
Tidak. Pengurus tetap bisa dituntut jika ada dasar pertanggungjawaban sendiri, misalnya perintah, pembiaran, atau keuntungan pribadi dari tindak pidana yang dilakukan korporasi.
Mengapa putusan ini penting bagi dunia usaha?
Karena memberi kepastian tentang siapa yang bisa dimintai tanggung jawab, sehingga perusahaan dan pengurus dapat menyesuaikan tata kelola serta strategi pembelaan hukumnya.
Baca juga
- Tambang Nasional: Laba PT Timah Melonjak 584 Persen
- Viral Nusantara: Banjir Aceh dan Sumut, 1.985 KK Terdampak
- Berita Indonesia: TKDN Mobil Listrik Naik jadi 60 Persen
Kumpulan berita terbaru seputar berita Luwu Timur ada di kanal berita Luwu Timur.


