Tambang nasional kembali menjadi sorotan setelah Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia melarang ekspor sumber daya alam Indonesia yang transit di negara perantara. Instruksi itu disampaikan pada pembukaan Mineral and Batubara Convention and Exhibition atau Minerba Convex 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin, 2 November 2026. Larangan mencakup komoditas mineral dan batu bara serta gas alam cair.
Apa Isi Instruksi Bahlil di Minerba Convex 2026
Bahlil menyampaikan perintah itu langsung di depan pelaku industri dan jajarannya. Ia meminta tidak ada lagi pengiriman sumber daya alam Indonesia yang singgah di negara tertentu sebelum mencapai tujuan akhir. Menurut dia, praktik itu membuat barang seolah berasal dari negara transit.
Contoh yang ia berikan adalah pengiriman komoditas ke China. Bahlil meminta barang dikirim langsung dari Jakarta ke China, tanpa mampir ke negara lain. Untuk gas alam cair, ia meminta pengiriman ke Jepang atau Korea Selatan juga dilakukan langsung.
Alasannya bukan sekadar efisiensi logistik. Bahlil menilai negara perantara memperoleh keuntungan dari perdagangan komoditas Indonesia, termasuk penerimaan pajak dan pencatatan neraca perdagangan. Karena itu ia menyebut praktik tersebut tidak boleh dilanjutkan.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Tambang Nasional dan Stempel Negara Perantara
Dalam pidatonya, Bahlil menyoroti cara kerja praktik transit. Barang hanya diberi stempel ulang, lalu diklaim sebagai ekspor negara perantara. Menurut dia, Indonesia tidak memperoleh manfaat penuh dari posisi sebagai negara asal komoditas.
Pernyataan itu dikutip sejumlah media nasional. ANTARA mencatat Bahlil menegaskan larangan berlaku untuk seluruh komoditas energi dan sumber daya mineral. CNN Indonesia menambahkan, ia memerintahkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara menghentikan pengiriman melalui negara perantara.
Bahlil menolak menyebut negara mana yang dimaksud. Ia hanya berseloroh bahwa publik mengetahui jawabannya. Media lain mengambil tafsir sendiri: Suara.com menulis ekspor batu bara hingga LNG tidak boleh mampir Singapura lagi, sementara Bahlil sendiri tidak menyebut nama negara secara resmi.
Karena itu, pembaca perlu membedakan dua hal. Larangan resmi berlaku untuk semua negara perantara tanpa pengecualian. Nama negara yang beredar di pemberitaan adalah tafsir media, bukan kutipan pejabat.
Perintah Langsung ke Dirjen Minerba, Migas, dan SKK Migas
Instruksi itu tidak hanya ditujukan kepada satu unit. Bahlil menyebut Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Ketiganya diminta memastikan pengiriman langsung.
Ia menyampaikan perintah itu secara lisan di forum industri. Menurut laporan Republika, Bahlil menekankan pengiriman komoditas ke China seharusnya tidak melewati negara lain hanya untuk mengubah dokumen atau identitas ekspor.
Bentuk aturan tertulisnya belum dijelaskan. Belum ada keterangan resmi soal apakah larangan akan dituangkan dalam revisi regulasi, surat edaran, atau ketentuan teknis di masing-masing direktorat. Poin ini masuk kategori belum terkonfirmasi.
Listrik Belum Boleh Diekspor dalam Waktu Dekat
Pada forum yang sama, Bahlil menegaskan Indonesia belum bisa mengekspor listrik. Menurut dia, kebutuhan listrik dalam negeri masih harus dipenuhi lebih dulu. Pernyataan itu dicatat ANTARA dari acara yang sama.
Ia juga memperingatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara agar tidak menerima lobi negara yang ingin membeli listrik Indonesia. Bahlil menegaskan izin ekspor listrik berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, bukan di Danantara.
Pernyataan itu memiliki latar belakang. Pada Juli 2026, Bahlil menyampaikan negosiasi harga listrik hijau untuk ekspor ke Singapura masih berlangsung. Presiden Prabowo Subianto juga menunjuk Danantara untuk melaksanakan kerja sama perdagangan listrik lintas batas tersebut.


