Politik nasional kembali memanas setelah Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhamad Mardiono mencopot Sekretaris Jenderal Taj Yasin Maimoen dan Wakil Ketua Umum Agus Suparmanto. Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Nasional III PPP pada 27 Oktober 2026, tetapi baru Senin, 2 November 2026, Mardiono menjelaskan alasannya secara panjang. Ia menyebut langkah itu sebagai restrukturisasi kepengurusan, bukan pemecatan anggota partai.
Politik Nasional: Apa yang Diputuskan Rakornas III PPP
Rakornas III PPP digelar pada 27 Oktober 2026 dan dipimpin Mardiono secara daring. Keputusan pemberhentian dibacakan pada penghujung rapat, setelah agenda lain selesai. Isinya memberhentikan Agus dari jabatan Wakil Ketua Umum dan Taj Yasin dari jabatan Sekretaris Jenderal untuk masa bakti 2025 sampai 2030.
Rapat itu juga memutuskan restrukturisasi kepengurusan. Menurut laporan Jawa Pos, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut Musyawarah Kerja Nasional di Makassar. Ketua Mahkamah Partai versi Mardiono, Erfandi, menyebut Mukernas Makassar memutuskan evaluasi terhadap pengurus yang dinilai tidak aktif.
Erfandi mengatakan persoalan bermula dari gugatan sejumlah pengurus cabang dan wilayah ke Mahkamah Partai. Gugatan itu menyoroti tingkat keaktifan kedua pengurus dalam menjalankan tugas. Mahkamah Partai lalu menyatakan keduanya melanggar AD/ART dan meminta mereka kembali aktif di kantor DPP serta menghadiri agenda organisasi.
Permintaan itu, menurut Erfandi, tidak dijalankan sebagaimana diharapkan. Karena itu, evaluasi berlanjut ke Mukernas dan berujung pada keputusan Rakornas III. Sampai tahap ini, belum ada keterangan resmi soal tanggal pasti surat pemberhentian diterbitkan.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Alasan Mardiono Mencopot Sekjen dan Waketum
Dalam penjelasan kepada wartawan, Mardiono menempatkan keputusan itu sebagai hal biasa dalam organisasi. Ia menyebut restrukturisasi dan pergantian kepengurusan sebagai kebutuhan, bukan barang terlarang. Menurut dia, partai politik punya rumah tangga sendiri yang harus dirapikan.
Ia mengatakan masalah dengan kedua pengurus sudah muncul sejak Muktamar PPP pada September 2025. Saat itu, menurut Mardiono, sudah ada upaya rekonsiliasi yang dituangkan dalam kepengurusan baru dan diajukan ke Kementerian Hukum. Agus dan Taj Yasin disebut terpilih dalam susunan itu.
Namun, Mardiono menilai keduanya tidak pernah mengurus partai. Ia menyebut mereka tidak hadir dalam undangan resmi, rapat harian, rapat koordinasi, maupun kegiatan sosial yang digelar kantor DPP. Menurut dia, ketidakhadiran itu terjadi berulang, bukan sekali dua kali.
Mardiono juga menyoroti ketidakhadiran pada Mukernas PPP Februari 2026 di Makassar. Ia menyebut Taj Yasin bahkan mengirim surat kepada Polda Sulawesi Selatan yang menyatakan acara itu ilegal dan harus dihentikan. Hal serupa, kata dia, terjadi pada Bimbingan Teknis Nasional PPP di Bali pada pekan yang sama.
Tudingan Surat dan Stempel Tidak Sah
Mardiono menambahkan, kedua pengurus disebut mengirim surat ke seluruh Indonesia yang menyatakan agenda resmi PPP tidak sah. Menurut dia, surat itu diteken Taj Yasin dengan stempel yang tidak sesuai. Persoalan tersebut sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sekretariat DPP.
Ia merinci alasan laporan itu: nomor register tidak sesuai, kop surat berbeda dari naskah asli, dan ukuran stempel tidak sama. detikNews mencatat penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Mardiono pada Senin sore. Sampai berita ini ditulis, pihak Taj Yasin belum memberi tanggapan rinci atas tudingan itu.
Menurut Mardiono, Rakornas terakhir juga mendesak penggantian segera. Alasannya, PPP akan menghadapi verifikasi Pemilu dan konflik kepengurusan dikhawatirkan mengganggu proses itu. Ia menganalogikan partai sebagai pesawat yang harus mendaratkan penumpang yang membuat keributan.
Ia menegaskan belum ada istilah dipecat dalam kasus ini. Pemecatan, kata dia, berarti pemberhentian yang disertai pencabutan kartu anggota. Yang berlangsung sekarang adalah proses politik internal, lalu dilanjutkan proses administrasi di kementerian.
Protes Pengurus Daerah dan Dalil AD/ART
Keputusan itu tidak diterima semua pihak. Ketua DPW PPP Maluku Abdul Aziz menilai pemberhentian tidak memiliki dasar dalam AD/ART partai. Ia juga mempertanyakan kewenangan Rakornas mengambil keputusan mengikat soal perubahan kepengurusan.
Kepada Tribunnews, Aziz menyebut langkah itu inkonstitusional, tidak berdasar, dan terkesan panik. Menurut dia, Rakornas hanya forum diskusi tanpa keputusan yang mengikat. Ia bersama sejumlah DPW meminta pemerintah meninjau surat keputusan Menteri Hukum tentang kepengurusan DPP PPP.
Penolakan juga datang dari Moh Akri, yang disebut sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPW PPP Nusa Tenggara Barat. Ia mempersoalkan pemberhentian sejumlah pengurus wilayah di NTB. Menurut dia, surat pemberhentian ditandatangani Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Jabbar Idris.
Akri menilai keputusan itu membuat kondisi internal PPP NTB kurang kondusif. Ia tidak menjelaskan berapa pengurus yang terdampak. Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi Mardiono atas protes dan penolakan sejumlah DPW tersebut.
Perbedaan tafsir ini menyentuh inti persoalan: apakah Rakornas berwenang mengubah susunan pengurus, atau keputusan semacam itu harus lewat mekanisme lain. AD/ART partai menjadi rujukan utama, tetapi kedua kubu membaca pasal yang sama dengan kesimpulan berbeda.


