Berita Indonesia hari ini: Bareskrim Polri menetapkan 13 tersangka tindak pidana perdagangan orang bermodus perekrutan tentara bayaran untuk Rusia. Dalam lima laporan polisi yang ditangani, polisi mengidentifikasi 58 warga negara Indonesia sebagai korban. Kasus ini diumumkan langsung oleh Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri di Jakarta, Senin 2 November 2026.
Berita Indonesia soal 13 Tersangka dan Lima Laporan Polisi
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, 13 tersangka itu berasal dari lima laporan polisi yang ditangani Bareskrim bersama kepolisian daerah jajaran. Dua tersangka merupakan warga negara Rusia dan satu lainnya warga negara Ukraina, seperti dilaporkan ANTARA.
Sebaran korban berbeda di setiap laporan. Lima korban tercatat dalam perkara Bareskrim, 12 korban di Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban di Polda Metro Jaya, tujuh korban di perkara Bareskrim lainnya, dan 22 korban di Polres Bogor, Polda Jawa Barat. Totalnya 58 orang.
Menurut polisi, perkara sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik menyatakan masih mengembangkan jaringan perekrutan yang lebih luas, baik di dalam maupun di luar negeri. Pengembangan itu mencakup kemungkinan adanya perekrut lain yang belum tertangkap.
Korban tidak hanya warga sipil. Nurul menyebut ada di antara mereka yang merupakan mantan anggota TNI dan Polri. Latar belakang itu membuat kasus ini berbeda dari perdagangan orang biasa, karena korban sudah memahami risiko kerja di luar negeri namun tetap tertipu oleh janji kontrak.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Modus Tawaran Kerja dan Bonus Rp620 Juta
Perekrutan dilakukan lewat media sosial, grup informasi lowongan kerja, dan aplikasi percakapan. Pelaku menawarkan pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, hingga pembangunan pertahanan. Tawaran itu disertai janji bonus penandatanganan kontrak 35.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp620 juta.
Selain bonus, korban dijanjikan gaji bulanan sekitar 3.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp50 juta. Angka itu jauh di atas upah kerja biasa di sektor formal dalam negeri. Iming-iming itulah yang membuat banyak korban bersedia menyerahkan dokumen pribadi dan berangkat ke luar negeri.
Setelah tiba di Rusia, arah tawaran berubah. Korban diarahkan menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran, menjalani pelatihan militer, lalu berpotensi diterjunkan ke wilayah konflik bersenjata. Pekerjaan yang dijanjikan di bidang logistik tidak pernah terwujud seperti yang diiklankan.
Kepala Subdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang mengungkap satu detail penting. Visa yang dipakai korban adalah visa turis, bukan visa kerja. Visa dan tiket pesawat disiapkan serta dibiayai agen di Rusia, menurut laporan Tirto.
Rekrutmen Berjalan Sejak Maret 2026
Menurut keterangan polisi yang dikutip Suara.com, perekrutan berlangsung sejak Maret hingga Oktober 2026. Artinya, praktik ini berjalan sekitar delapan bulan sebelum akhirnya terungkap lewat lima laporan polisi di beberapa wilayah.
Sebaran laporan yang tersebar di Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Polres Bogor menunjukkan pola kerja jaringan, bukan aksi perorangan. Setiap perekrut tampaknya bekerja di wilayahnya sendiri dengan calon korban dari lingkungan terdekat, lalu menyerahkan proses keberangkatan kepada pihak lain.
Polisi menyebut visa dan tiket disiapkan agen di Rusia. Pola itu memindahkan sebagian besar biaya keberangkatan ke pihak lain, sehingga korban tidak mencium kejanggalan. Korban yang tidak mengeluarkan uang sendiri biasanya lebih sulit menolak ketika diminta menandatangani kontrak di tempat tujuan.
Kasus ini juga bersinggungan dengan laporan sebelumnya soal warga Indonesia yang tewas di Rusia. Informasinya masih diverifikasi otoritas, seperti diberitakan dalam artikel Berita Indonesia: WNI Tewas di Rusia Masih Diverifikasi. Hubungan langsung antara kedua peristiwa belum dipastikan polisi.
Ancaman Hukuman bagi Para Pelaku
Para tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, menurut Liputan6.
Pasal 4 UU TPPO membawa ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Dendanya paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Ancaman itu berlaku bagi pelaku yang merekrut, mengangkut, atau menampung korban untuk dieksploitasi.
Dalam kasus ini, bentuk eksploitasi yang dimaksud adalah pengiriman orang ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum. Polisi menilai modus itu berisiko tinggi karena korban dikirim tanpa kontrak yang jelas dan tanpa jaminan keselamatan kerja.
Penerapan pasal perlindungan pekerja migran menunjukkan kasus ini dilihat dari dua sisi sekaligus: perdagangan orang dan pelanggaran prosedur penempatan kerja luar negeri. Dua sudut itu penting karena korban diberangkatkan dengan visa turis, bukan jalur penempatan resmi.


