Selasa, 3 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Politik Nasional: Wacana Petugas Haji Nonmuslim Memanas

3 November 2026 • zul • 14 kali dibaca
Jemaah melakukan tawaf di sekitar Kabah, ilustrasi pembahasan petugas haji Indonesia
Mohammad Hossein Velayati, CC BY 4.0, Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Politik nasional kembali menghangat oleh wacana yang menyentuh ranah ibadah. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong pelibatan masyarakat lintas agama dalam pelayanan jemaah haji Indonesia. Gagasan itu langsung mendapat tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menegaskan, petugas yang melayani ibadah haji harus tetap seorang Muslim. Warga nonmuslim, menurut dia, boleh terlibat pada tugas lapangan yang bersifat teknis.

Perdebatan ini bukan soal kecil. Haji adalah ibadah dengan aturan syariat yang ketat, sekaligus penyelenggaraan besar yang melibatkan ribuan petugas, mulai dari embarkasi keberangkatan sampai debarkasi kepulangan.

Politik Nasional: Usul Lintas Agama di Pelayanan Haji

Dahnil menyampaikan gagasan itu di Manado pada Sabtu, 31 Oktober 2026, dalam keterangan tertulis yang dikutip media. Menurut dia, penyelenggaraan haji bisa menjadi ruang memperkuat toleransi, kebinekaan, dan semangat gotong royong.

Tata Atur
Iklan

Ia menyebut pelayanan kepada jemaah tidak hanya bisa didukung umat Islam. Seluruh elemen masyarakat, katanya, dapat ambil bagian dalam semangat kemanusiaan dan persaudaraan.

Dalam pernyataannya, Dahnil menyebut petugas haji dapat melibatkan warga dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan agama lain. Fokusnya, menurut dia, adalah menjadikan jemaah haji sebagai simbol toleransi bagi umat beragama.

Usul itu bukan pernyataan resmi berupa regulasi. Sampai sekarang belum ada aturan baru yang diterbitkan, sehingga posisinya masih sebatas wacana yang dilempar ke ruang publik.

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Jawaban MUI: Ibadah Tetap Harus Muslim

Cholil Nafis merespons dengan batas yang jelas. Menurut dia, keberadaan warga nonmuslim dalam ekosistem penyelenggaraan haji pada dasarnya dimungkinkan, tetapi terbatas pada ranah teknis atau tugas lapangan.

“Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah, karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari nonmuslim,” kata Cholil seperti dikutip CNN Indonesia dari situs resmi MUI, Senin, 2 November 2026.

Ia juga menekankan pentingnya mendahulukan umat Islam selama ketersediaan sumber daya manusia masih mencukupi. Haji, menurut Cholil, adalah ritual ibadah yang memiliki kekhususan syariat bagi pemeluk Islam.

“Toleransi dan ukhuwah itu ada tempat dan batasnya,” ujarnya. Kalimat itu menjadi ringkasan sikap MUI: keterlibatan lintas agama diterima sejauh tidak menyentuh inti pelaksanaan ibadah.

Penjelasan soal Tugas Teknis

Dahnil kemudian menjelaskan ulang maksud usulannya. Kepada wartawan pada Selasa, 3 November 2026, ia menyatakan keterlibatan nonmuslim berkaitan dengan tugas teknis nonibadah.

Ia memberi contoh petugas di embarkasi dan debarkasi yang membantu urusan teknis di daerah dengan penduduk Muslim minoritas. Ia menyebut Sulawesi Utara, Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur sebagai contoh wilayah yang membutuhkan dukungan lintas agama.

Menurut detikNews, Dahnil juga menyatakan petugas haji non-Islam sudah ada sejak tahun lalu. Ia menyebut aparatur sipil negara di kementeriannya beragam, termasuk yang nonmuslim.

Contoh tugas yang ia sebut meliputi dokter, perawat, dan petugas teknisi. Menurut dia, pembagian itu justru menunjukkan semangat tolong menolong tanpa mengubah status petugas ibadah.

Praktik yang Sudah Berjalan

Pemisahan antara petugas ibadah dan petugas teknis sebenarnya bukan hal baru dalam penyelenggaraan haji Indonesia. Setiap tahun pemerintah mengirim tim gabungan yang mencakup pembimbing ibadah, petugas kesehatan, konsumsi, transportasi, dan perlindungan jemaah.

Petugas kesehatan dan teknis bekerja berdasarkan keahlian, bukan berdasarkan peran keagamaan. Karena itu, ruang bagi warga nonmuslim secara teknis sudah ada, selama penugasan tidak menyangkut pembimbingan ritual.

Yang menjadi persoalan adalah batas penugasannya. Bila seorang nonmuslim ditempatkan di daerah kerja Makkah atau Madinah untuk mendampingi prosesi ibadah, posisinya berbeda dengan petugas yang mengurus bagasi di embarkasi.

Dahnil sendiri menegaskan bahwa yang ia bicarakan adalah petugas haji secara umum, bukan petugas di daerah kerja Makkah dan Madinah. Pembedaan itu penting agar wacana tidak ditafsirkan sebagai perubahan aturan ibadah.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga