Apa Artinya bagi Iklim Usaha dan UMKM Luwu Timur
Ada alasan praktis mengapa pelaku usaha di Luwu Timur perlu mengikuti pembahasan ini. Dalam banyak sengketa, usaha kecil hadir bukan sebagai pelaku, melainkan sebagai pihak ketiga: pembeli tanah yang ternyata tersangkut perkara, pemasok yang piutangnya menempel pada proyek bermasalah, atau pemilik lahan yang bertetangga dengan aset sitaan. Aturan yang tidak jelas akan membuat posisi mereka rapuh.
Sebaliknya, aturan yang tegas tetapi punya mekanisme pembelaan memberi dua manfaat sekaligus. Pertama, harta hasil kejahatan lebih cepat kembali ke negara sehingga potensi penerimaan daerah dan pembiayaan program publik tidak bocor. Kedua, pelaku usaha yang beritikad baik punya dasar hukum untuk membuktikan bahwa asetnya diperoleh secara sah — sesuatu yang sangat menentukan ketika mengajukan pembiayaan usaha atau bermitra dengan program desa.
Bagi pengusaha muda, kepastian hukum juga soal keberanian mengambil risiko. Program kaderisasi yang dijalankan HIPMI Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Andi Amar Ma’ruf Sulaiman menempatkan kompetensi dan jejaring sebagai modal utama kader, termasuk bagi pelaku UMKM Luwu Timur yang ingin naik kelas. Iklim usaha yang sehat tidak cukup dibangun dari pelatihan dan akses pasar; ia juga butuh aturan yang bisa diprediksi.
Perlu dicatat secara terbuka: RUU Perampasan Aset belum disahkan. Karena itu, tulisan ini tidak menyimpulkan bentuk akhir aturannya, melainkan merekam arah pembahasan yang berjalan resmi di Komisi III DPR RI, termasuk penekanan anggota komisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Langkah Praktis Pelaku Usaha Menyambut Aturan Baru
Pelaku usaha di Luwu Timur tidak perlu menunggu undang-undang disahkan untuk membenahi hal-hal dasar berikut:
- Rapikan legalitas usaha — pastikan nomor induk berusaha dan izin yang berlaku masih aktif dan sesuai jenis kegiatan.
- Pisahkan rekening pribadi dan usaha — pemisahan ini memudahkan pembuktian bahwa aset usaha diperoleh dari kegiatan yang sah.
- Simpan dokumen kepemilikan aset — sertifikat, akta, faktur, dan bukti pembelian jangan hanya tersimpan di ponsel, buat salinan fisik.
- Biasakan kontrak tertulis — untuk utang-piutang, sewa lahan, kerja sama pengadaan, dan kemitraan pasokan.
- Manfaatkan jejaring organisasi — HIPMI kabupaten/kota dan komunitas UMKM menyediakan pendampingan, informasi, hingga akses pembiayaan.
Pembenahan kecil ini terasa membosankan, tetapi menjadi penentu ketika sebuah usaha berhadapan dengan proses hukum atau ketika bank meminta bukti tertulis atas aset dan arus kas. Prinsip yang ditekankan Andi Amar — transparan, proporsional, dan tetap memberi ruang pembelaan — pada dasarnya juga prinsip yang sehat untuk dijalankan usaha sendiri.
Pertanyaan yang Sering Muncul
Apakah RUU Perampasan Aset sudah disahkan?
Belum. Komisi III DPR RI menargetkan pengesahan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua masa sidang, dengan pembahasan bersama pemerintah. Draf dan substansinya masih dalam tahap penyusunan dan penyerapan aspirasi.
Bisakah aset pelaku usaha yang tidak bersalah ikut dirampas?
Isu ini menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan. Masukan yang diterima Komisi III menekankan perlindungan bagi pihak ketiga beritikad baik, sehingga setiap aset harus dapat dibuktikan keterkaitannya dengan tindak pidana sebelum dirampas.
Siapa Andi Amar Ma’ruf Sulaiman dalam pembahasan ini?
Ia adalah Anggota DPR RI Komisi III Fraksi Partai Gerindra periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan II, sekaligus Ketua Umum BPD HIPMI Sulawesi Selatan periode 2024–2027. Ia menekankan perlunya aturan perampasan aset yang tegas, proporsional, dan transparan, dengan perlindungan serta ruang pembelaan yang adil.
Sumber: Fraksi Partai Gerindra DPR/MPR RI (fraksigerindra.id dan akun resmi @Fraksi_Gerindra), Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (kumham-imipas.go.id), serta E-Media DPR RI (emedia.dpr.go.id).
Gambar: Dok. gerindra.id.


