Jumat, 9 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Advertorial

Komisi III DPR RI Soroti KUHP Baru, Efek ke Luwu Timur

28 September 2026 • Admin • 31 kali dibaca
Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma'ruf Sulaiman, menyoroti penerapan KUHP baru yang berdampak pada rasa aman warga dan pelaku usaha Luwu Timur.
Dok. SulawesiPos.com
ASM Group
Iklan

SuaraLutim.com, Luwu Timur – Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, meminta aparat penegak hukum menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru secara konsisten. Menurut dia, aturan yang dijalankan dengan adil dan taat prosedur adalah fondasi kepercayaan warga terhadap negara — dan kepercayaan itu ikut menentukan iklim berusaha di daerah, termasuk bagi pelaku usaha kecil di Luwu Timur.

Permintaan tersebut disampaikan legislator Fraksi Partai Gerindra itu dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (17/9/2026). Selain duduk di Komisi III, Andi Amar merupakan Ketua Umum BPD HIPMI Sulawesi Selatan, organisasi pengusaha muda yang membawahi HIPMI kabupaten/kota, termasuk HIPMI Luwu Timur.

Apa yang Disoroti Komisi III DPR RI di Yogyakarta

Dalam kunjungan kerja itu, Andi Amar mengapresiasi koordinasi jajaran aparat penegak hukum (APH) di DIY yang telah menyesuaikan penanganan perkara dengan ketentuan KUHP dan KUHAP baru. Penyesuaian itu, katanya, bukan pekerjaan sekali selesai karena kedua aturan baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan masih memerlukan pembenahan di banyak daerah.

Ia menilai implementasi di lapangan belum merata. Ada daerah yang sudah menyiapkan pedoman internal, ada pula yang masih menyesuaikan format administrasi penyidikan. Karena itu, ia menekankan pentingnya kesiapan seluruh satuan penegak hukum dalam memahami dan menjalankan ketentuan baru tersebut.

Tata Atur
Iklan

“Ini menjadi atensi kami karena KUHAP dan KUHP yang baru ini baru saja diresmikan dan di-launching pada 2 Januari 2026. Masih banyak daerah yang belum mempraktikkannya dengan baik dan benar,” ucap Andi Amar.

Sorotan itu bukan semata soal administrasi. Menurut Andi Amar, penerapan KUHP dan KUHAP baru menyangkut rasa keadilan masyarakat, khususnya ketika perkara melibatkan sesama institusi penegak hukum. Ia ingin publik melihat penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

Pesan Andi Amar Ma’ruf Sulaiman untuk Aparat Penegak Hukum

Dalam rilis resmi Fraksi Partai Gerindra yang dipublikasikan 21 September 2026, Andi Amar mengapresiasi laporan dan penjelasan yang disampaikan pada kunjungan kerja tersebut, terutama soal penyesuaian penanganan perkara di lingkup kejaksaan daerah.

“Saya mengapresiasi seluruh penjelasan dan laporan yang disampaikan. Koordinasi yang sudah dilaksanakan, terutama bagaimana penyampaian Pak Kajati tadi, sudah diusahakan sesuai dengan KUHAP dan KUHP yang baru,” ujar Andi.

Ia menegaskan penegak hukum harus berani menerapkan aturan secara konsisten, termasuk ketika berhadapan dengan institusi penegak hukum lainnya. Menurut dia, kedua kitab hukum baru itu menjadi acuan baru untuk menaikkan kepercayaan masyarakat.

“Jadi, kami berharap kepada para penegak hukum untuk berhati-hati dalam menerapkan hukum kita. Karena masyarakat bergantung pada kepercayaan terhadap hukum itu,” tegasnya.

Pesan itu sejalan dengan prinsip yang diumumkan pemerintah saat KUHP nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) resmi berlaku. Pemerintah menjelaskan pendekatan pemidanaan bergeser dari pembalasan menjadi pemulihan, sekaligus memperkuat hak korban dan saksi serta mekanisme restitusi dan kompensasi. Prinsip nonretroaktif juga dipegang: perkara sebelum 2 Januari 2026 memakai ketentuan lama, perkara sesudahnya tunduk pada ketentuan baru.

Narkotika: Pencegahan, Bukan Hanya Penindakan

Di kesempatan yang sama, Andi Amar menyoroti penanganan perkara narkotika. Ia mengingatkan aparat agar tidak serta-merta memandang setiap orang yang terlibat kasus narkoba sebagai pelaku, sebab sebagian di antaranya adalah korban penyalahgunaan.

“Bahwa tidak semuanya yang terlibat dalam kasus narkoba adalah pelaku. Ada juga yang merupakan korban,” katanya.

Ia pun mendorong penguatan langkah pencegahan, khususnya bagi generasi muda, dan berharap sosialisasi aparat penegak hukum menjangkau kampus-kampus. Menurut dia, mahasiswa yang datang dari berbagai daerah — termasuk dari Luwu Timur — perlu mendapat informasi yang jelas agar tidak terjebak pergaulan yang salah.

“Jadi, fokusnya pada pencegahan, bukan penanggulangan,” pungkasnya.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga