Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
SUARALUTIM.COM, MALILI — PAN Luwu Timur menegaskan kembali posisinya sebagai fraksi yang mengawal kepentingan warga tani. Fraksi Partai Amanat Nasional di DPRD Kabupaten Luwu Timur menyampaikan pendapat akhir atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur di Malili, Senin (12/10/2026).
Pendapat akhir itu disampaikan Nurchalis Azis, M.Pd, anggota Fraksi PAN DPRD Luwu Timur yang menjabat Sekretaris Komisi I Bidang Pemerintahan dan juga duduk sebagai anggota Badan Musyawarah. Ia mewakili fraksi pada agenda yang berjalan berdampingan dengan penyerahan empat Ranperda oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada DPRD.
PAN Luwu Timur dan Agenda Perlindungan Petani
Ranperda tentang Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi salah satu rancangan yang pembahasannya paling menyentuh kehidupan warga di luar kawasan industri. Sebagian besar wilayah Luwu Timur berbasis pertanian, dari padi di dataran rendah hingga komoditas perkebunan di daerah perbukitan.
Diskusi di DPRD tidak berhenti pada soal produksi. Dalam pembahasan yang dilakukan panitia khusus (pansus), perlindungan terhadap petani dinilai perlu mencakup kepastian pasar, harga jual yang wajar, serta pola kemitraan yang adil antara petani dan pembeli.
Pendekatan itu berpijak pada pengalaman lapangan. Panen yang melimpah tidak otomatis menyejahterakan bila harga jatuh, sementara pola kemitraan yang tidak seimbang membuat petani menanggung risiko terbesar.
Fungsi Legisiatif yang Berjalan Normal
Bagi Fraksi PAN, jalur perlindungan petani ditempuh melalui kerja legislasi yang wajar: menilai rancangan, memberi catatan, merumuskan substansi bersama mitra komisi, lalu mengawal pelaksanaannya setelah menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi PAN sendiri menempatkan sejumlah anggotanya di alat kelengkapan dewan, mulai dari Komisi I bidang pemerintahan, Komisi II bidang ekonomi, Komisi III bidang pembangunan, Badan Anggaran, Bapemperda, hingga Badan Musyawarah. Komposisi itu memungkinkan fraksi ini terlibat dalam pembahasan lintas sektor, dari urusan kelembagaan sampai kebijakan anggaran.
Susunan Fraksi PAN DPRD Kabupaten Luwu Timur periode 2024–2029 menempatkan Muhammad Rivaldi, S.H. sebagai ketua fraksi, Firman Udding, S.IP sebagai wakil ketua, dan Ir. Alamsyah, ST sebagai sekretaris. PAN tercatat memiliki lima kursi di DPRD Luwu Timur pada periode ini.
Perhatian PAN Luwu Timur pada Sektor Pertanian
Sebelum ranperda petani masuk tahap pendapat akhir, fraksi ini sudah beberapa kali membawa isu pertanian ke ruang rapat. Dalam pandangan atas kebijakan anggaran, Fraksi PAN secara konsisten menyoroti kebutuhan penguatan irigasi dan pompanisasi, jalan usaha tani, serta fasilitas pendukung pascapanen.
Usulan semacam itu lahir dari reses. Pada masa reses perseorangan, anggota DPRD turun ke daerah pemilihan masing-masing untuk menghimpun keluhan dan usulan warga. Dari Dapil Luwu Timur 3 yang meliputi Kecamatan Wotu dan Burau, delapan anggota dewan menampung 149 usulan dan aspirasi warga, lalu melaporkannya dalam rapat paripurna DPRD.
Dari Fraksi PAN, Juddin tercatat mengajukan 14 usulan, sementara Nurchalis Azis mencatatkan 15 usulan. Bagi Fraksi PAN, angka itu bukan sekadar catatan administratif. Ia menjadi bahan untuk menentukan prioritas yang dibawa ke pembahasan kebijakan.
Perlindungan Petani dan Ketahanan Pangan Daerah
Isu petani juga bersinggungan dengan ketahanan pangan. Luwu Timur tercatat sebagai daerah dengan aktivitas industri tinggi yang tetap membutuhkan pasokan pangan stabil, sementara kabupaten tetangga seperti Sidrap dan Enrekang berperan sebagai wilayah penghasil.
Pada Oktober 2026, Luwu Timur bersama Sidrap dan Enrekang menandatangani kesepakatan bersama tentang distribusi dan pemenuhan pasokan pangan komoditas strategis. Kerja sama itu menyentuh kelancaran distribusi, ketersediaan pasokan, dan upaya menjaga stabilitas harga.
Dalam konteks itu, peraturan tentang perlindungan dan pemberdayaan petani menjadi pelengkap dari sisi hulu: memastikan petani sebagai produsen memiliki posisi yang terlindungi ketika kebijakan pangan daerah dijalankan.


