Empat Ranperda Lain di Agenda yang Sama
Pada paripurna yang sama, pemerintah daerah menyerahkan empat Ranperda lain kepada DPRD: Ranperda tentang Pengelolaan Sampah di Daerah; Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Ranperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan; serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pendapat akhir fraksi-fraksi dalam paripurna itu disampaikan bergantian oleh perwakilan masing-masing fraksi: Erni Malape dari Fraksi NasDem, Sarkawi Hamid dari Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat, Ambrosius Boroallo dari Fraksi PDI Perjuangan, Wahidin Wahid dari Fraksi Golkar, dan Nurchalis Azis dari Fraksi PAN.
Kehadiran kelima fraksi dalam agenda itu memperlihatkan bahwa pembahasan kebijakan daerah berjalan sebagai kerja bersama, bukan klaim satu pihak.
Catatan Fraksi PAN atas Kebijakan Anggaran
Sebelumnya, Fraksi PAN juga menyampaikan pandangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Dukungan terhadap rancangan itu datang bersama sejumlah catatan yang menyentuh sektor pelayanan dan pembangunan masyarakat.
Catatan serupa pernah disampaikan fraksi pada pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, dengan penekanan agar dampak pertumbuhan ekonomi benar-benar dirasakan hingga pelosok desa, bukan hanya terlihat pada angka statistik.
Pola kerja itu yang ditonjolkan Fraksi PAN: hadir di setiap tahap pembahasan, memberi masukan, lalu mengawal pelaksanaannya. Bagi warga Luwu Timur, hasil akhirnya dapat diukur dari layanan dan infrastruktur yang benar-benar terbangun.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Langkah Setelah Pendapat Akhir
Pendapat akhir fraksi merupakan tahap penting, tetapi belum titik akhir. Setelahnya, rancangan masih melewati proses penyempurnaan dan pengambilan keputusan. Peraturan Daerah baru berlaku setelah ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Setelah itu, pengawasan berpindah ke tahap pelaksanaan: apakah program pendampingan petani, penguatan kelembagaan usaha tani, dan kebijakan pendukung lainnya benar-benar berjalan di lapangan. Di fase inilah fungsi pengawasan DPRD, termasuk anggota Fraksi PAN di komisi terkait, kembali diuji.
FAQ PAN Luwu Timur
Siapa yang menyampaikan pendapat akhir Fraksi PAN pada 12 Oktober 2026?
Nurchalis Azis, M.Pd, anggota Fraksi PAN DPRD Kabupaten Luwu Timur yang menjabat Sekretaris Komisi I Bidang Pemerintahan dan anggota Badan Musyawarah, dengan daerah pemilihan Luwu Timur 3 (Wotu–Burau).
Ranperda apa yang dibahas dalam pendapat akhir itu?
Ranperda tentang Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang dibahas bersama pembentukan panitia khusus dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Senin (12/10/2026).
Apakah sudah ada Peraturan Daerah-nya?
Belum. Pendapat akhir fraksi adalah salah satu tahap pembahasan. Ranperda baru berlaku setelah dibahas lengkap, disetujui bersama, dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sumber
Informasi dalam artikel ini disusun dari pemberitaan Penalutim.com soal Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur 12 Oktober 2026, pemberitaan Sarambang.id soal catatan Fraksi PAN atas kebijakan anggaran daerah, serta data perolehan kursi dan calon terpilih dari KPU Kabupaten Luwu Timur.
Catatan penyunting: sebutan yang tepat untuk legislator dalam artikel ini adalah anggota Fraksi PAN, bukan otomatis kader partai, karena sebagian anggota duduk di Fraksi PAN meski partai pengusungnya pada pemilu berbeda.
Baca juga: PAN Luwu Timur: Reses Dapil III Tampung 149 Aspirasi, PAN Luwu Timur: Abdul Halim Kawal Aspirasi Angkona-Kalaena, dan PAN Luwu Timur: DPD Baru Dilantik, Target Kursi Bertambah.


