Jumat, 9 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Advertorial

UMKM Luwu Timur Bersiap Wajib Halal 17 Oktober 2026

6 Oktober 2026 • Admin • 22 kali dibaca
ASM Group
Iklan

Peran HIPMI Sulawesi Selatan dan Andi Amar Ma’ruf Sulaiman

Ekosistem pengusaha muda punya andil dalam agenda ini. Badan Pengurus Daerah HIPMI Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Andi Amar Ma’ruf Sulaiman — yang juga Anggota DPR RI Komisi III Fraksi Partai Gerindra — membentuk Badan Semi Otonom HIPMI Syariah Sulsel pada Februari 2025.

Pelantikan 97 pengurusnya berlangsung di Aula Tudang Sipulung, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, dan disebut sebagai yang pertama di Indonesia. Saat itu Andi Amar menekankan bahwa kolaborasi di sektor syariah dapat memperluas jaringan usaha sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami ingin menggandeng pengusaha syariah untuk bekerja sama, mencari akomodasi, dan membawa produk mereka ke sektor pemerintahan dan lainnya,” ujarnya dalam pemberitaan Katadia.co.

HIPMI Sulawesi Selatan membawahi HIPMI kabupaten dan kota, termasuk HIPMI Luwu Timur. Bagi pelaku usaha muda di Lutim, jaringan itu berguna untuk mencari mitra, mempelajari standar produk, hingga menembus pembeli yang mensyaratkan legalitas, termasuk sertifikat halal.

Tata Atur
Iklan

Langkah Praktis Mengurus Sertifikat Halal dari Luwu Timur

Seluruh proses pengajuan dilakukan daring, sehingga pelaku usaha di Lutim tidak perlu bolak-balik ke Jakarta. Urutan yang bisa disiapkan mulai pekan ini:

  1. Urus Nomor Induk Berusaha (NIB) berskala usaha mikro atau kecil melalui sistem OSS. NIB menjadi syarat utama yang tidak bisa dilewati.
  2. Pastikan bahan dan proses produksi halal, sederhana, serta tidak bersinggungan dengan bahan haram.
  3. Cek ambang usaha: omzet tahunan maksimal Rp15 miliar lewat pernyataan mandiri, dengan maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet.
  4. Daftar di SIHALAL melalui ptsp.halal.go.id, lalu pilih skema self declare untuk UMK atau reguler bagi usaha menengah, besar, dan produk hewani.
  5. Ikuti pendampingan Pendamping Proses Produk Halal dari lembaga pendamping yang ditunjuk.
  6. Lengkapi dokumen: surat permohonan, pernyataan self declare, ikrar kehalalan, daftar bahan, nama dan foto produk, manual Sistem Jaminan Produk Halal, serta data penyelia halal.
  7. Tunggu verifikasi. Bila lolos, sertifikat halal diterbitkan secara daring dan produk siap dipasarkan dengan label halal.

Karena kuota gratis terbatas, pelaku usaha yang bergerak lebih awal punya peluang lebih besar mendapat fasilitasi, terutama untuk produk olahan pangan yang menjadi andalan banyak rumah tangga usaha di Lutim.

Peluang Pasar yang Terbuka Setelah Bersertifikat

Sertifikasi halal bukan hanya soal memenuhi kewajiban. Label halal memudahkan produk masuk ritel modern, dijadikan suvenir oleh wisatawan, dan menambah nilai ketika bertemu pembeli dari luar daerah.

Di Luwu Timur, geliat itu terlihat dari produk olahan pangan, kudapan khas, hingga oleh-oleh yang naik kelas dari skala rumahan. Rumah oleh-oleh di kawasan Nuha, misalnya, menunjukkan produk lokal bisa dikemas sebagai cinderamata bagi tamu yang berkunjung ke kawasan danau.

Pemerintah daerah juga aktif membuka kanal promosi. Expo K-UMKM dalam rangkaian Harkopnas di Sorowako menjadi ruang bagi pelaku usaha untuk menguji pasar dan menjajaki kemitraan baru.

Kombinasi legalitas, standar mutu, dan promosi itulah yang membuat UMKM Luwu Timur lebih tahan menghadapi persaingan, terutama saat produk dari luar masuk dengan kemasan dan izin yang lebih lengkap.

Bagi pengusaha muda, tenggat 17 Oktober 2026 lebih tepat dibaca sebagai pintu masuk ke pasar yang lebih tertata, bukan sebagai beban. Yang dibutuhkan hanya tiga hal: dokumen, pendampingan, dan kemauan menaikkan standar.

FAQ

Apakah semua pelaku usaha wajib mengurus sertifikat halal?

Kewajiban dikenakan pada kategori produk tertentu, termasuk makanan dan minuman, dengan tenggat 17 Oktober 2026. Untuk usaha mikro dan kecil, jalur yang paling lazim dipakai adalah self declare.

Berapa biaya mengurus sertifikat halal?

Tersedia jalur gratis lewat kuota SEHATI BPJPH dan fasilitasi kuota daerah selama kuotanya tersedia. Bila mandiri, perkiraan biayanya Rp230 ribu untuk self declare produk non-hewani, dan bisa Rp5 juta ke atas untuk sertifikasi reguler.

Apakah pelaku usaha Luwu Timur sudah bisa mengajukan sekarang?

Bisa. Disdagkop-UKMP Luwu Timur pernah mendampingi audit bagi 13 pelaku usaha, dan usulan kuota provinsi untuk daerah ini masih diproses pada saat pengumuman kuota. Karena itu, sebaiknya NIB dan dokumen produk disiapkan sejak sekarang.

Sumber: ANTARA News Makassar (kuota sertifikasi halal gratis Pemprov Sulsel), RRI Makassar (pendaftaran UMKM Sulsel dan tenggat 17 Oktober 2026), BPJPH Kementerian Agama (kriteria Program SEHATI 2026), Akurat.co (fasilitasi 500 ribu sertifikat oleh Kementerian UMKM), Katadia.co (Basnom HIPMI Syariah Sulsel), serta Telusur News (audit sertifikasi halal UMKM Luwu Timur).

Gambar: Dok. Telusur-news.com (audit sertifikasi halal UMKM Luwu Timur).

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga