LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Luwu Timur. Dokumen tersebut diserahkan Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, kepada Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, dalam rapat paripurna DPRD di Malili, Senin (31/8/2026).
Dalam struktur yang tercantum pada Ranperda Perubahan APBD 2026, belanja daerah diproyeksikan Rp2.269.433.185.531,02 atau lebih dari Rp2,26 triliun. Sementara pendapatan daerah diproyeksikan Rp2.272.792.027.561, dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya tercatat Rp21.641.157.970,02.
Penyerahan Ranperda menjadi tahapan penting dalam proses perubahan APBD 2026 sekaligus membuka ruang pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap penyesuaian kebijakan fiskal daerah. Penyesuaian itu didasarkan pada perkembangan kondisi serta kebutuhan pembangunan selama tahun anggaran berjalan.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Hj. Harisah Suharjo, anggota DPRD, Sekretaris Daerah Luwu Timur Ramadhan Pirade, Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi, perwakilan Kejaksaan Negeri, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Berita Lutim: Belanja Daerah Diproyeksi Rp2,26 Triliun
Angka belanja daerah Rp2.269.433.185.531,02 menjadi salah satu bagian yang paling banyak disorot dalam dokumen perubahan anggaran. Angka itu menunjukkan besaran rencana pengeluaran daerah untuk membiayai program dan kegiatan pada tahun anggaran 2026.
Proyeksi tersebut belum final karena masih akan dibahas bersama DPRD. Struktur keuangan dalam rancangan dapat mengalami penyesuaian selama pembahasan, bergantung pada hasil evaluasi penerimaan dan kebutuhan belanja yang disepakati.
Rincian Struktur Keuangan dalam Ranperda
Struktur keuangan dalam Ranperda Perubahan APBD 2026 memuat tiga pos utama. Pendapatan daerah diproyeksikan Rp2.272.792.027.561, belanja daerah Rp2.269.433.185.531,02, serta SILPA tahun sebelumnya Rp21.641.157.970,02.
Dengan angka tersebut, proyeksi pendapatan tercatat sedikit lebih tinggi dibanding rencana belanja, yakni berselisih sekitar Rp3,36 miliar. Selisih itu menggambarkan ruang fiskal yang tipis dan menuntut pengelolaan belanja yang disiplin.
Apa Arti Angka Pendapatan Rp2,27 Triliun
Pendapatan daerah menjadi penentu seberapa jauh program dapat dibiayai pada tahun berjalan. Target penerimaan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, transfer dari pemerintah pusat dan provinsi, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pemerintah kabupaten diarahkan memperkuat Pendapatan Asli Daerah sekaligus meningkatkan kapasitas fiskal. Penguatan itu penting agar ketergantungan pada transfer pusat berkurang dan ruang belanja daerah lebih fleksibel.
SILPA Rp21,64 Miliar dan Ruang Fiskal Daerah
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya tercatat Rp21.641.157.970,02 atau sekitar Rp21,64 miliar. Pos tersebut menunjukkan sisa anggaran yang belum terpakai pada tahun sebelumnya dan diperhitungkan dalam struktur pembiayaan.
Keberadaan SILPA memberi ruang tambahan bagi pembiayaan program, namun penggunaannya tetap harus direncanakan secara hati-hati. Sebab, dana itu terbatas dan tidak dapat diandalkan untuk menutup kebutuhan rutin setiap tahun.
Prioritas Belanja: Pendidikan hingga Infrastruktur
Menurut Wabup Puspawati, arah kebijakan belanja dalam Perubahan APBD 2026 diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Sektor yang disebut antara lain pendidikan, kesehatan, pertanian, dan infrastruktur.
Empat sektor itu dinilai berhubungan langsung dengan kualitas pelayanan publik. Pendidikan dan kesehatan menyentuh layanan dasar warga, sedangkan pertanian dan infrastruktur berkaitan dengan aktivitas ekonomi serta konektivitas antarkecamatan.
Selain itu, pemerintah daerah menekankan bahwa setiap kebijakan belanja harus memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat. Pengelolaan anggaran diminta tetap berada dalam koridor tata kelola keuangan daerah.
Penekanan pada Pengelolaan yang Transparan
Dalam sambutannya, Wabup Puspawati menyatakan bahwa pengelolaan anggaran harus dilakukan secara cermat dan transparan. “Dalam mengelola APBD dilakukan secara lebih cermat, transparan, akuntabel dan berprinsip pada asas kelayakan dan kepatutan,” terangnya.
Prinsip tersebut menjadi acuan dalam menyusun perubahan anggaran. Pemerintah kabupaten berharap pembahasan bersama DPRD berlangsung konstruktif dengan mengedepankan kepentingan masyarakat Luwu Timur.