Jumat, 9 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Desa & Kecamatan

Luwu Timur: PA Malili Descente Sengketa Waris Lampenai

26 September 2026 • Admin • 22 kali dibaca
Pemeriksaan setempat pengadilan atas objek sengketa di desa Luwu Timur
Gambar: ChanelTipikor.com (dokumentasi pemeriksaan setempat PA Malili di Desa Lampenai).
ASM Group
Iklan

Lutim, SuaraLutim – Pengadilan Agama Malili menempuh jalur pemeriksaan lapangan dalam menangani sengketa kewarisan yang masuk ke meja hijau. Majelis hakim turun langsung ke Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, pada Jumat (18/9/2026), untuk memeriksa objek sengketa yang terdaftar dalam perkara nomor 164/Pdt.G/2026/PA.Mll.

Pemeriksaan setempat atau descente itu dilakukan dengan mengukur dan menelusuri batas-batas tanah harta peninggalan yang menjadi pokok perkara. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan putusan yang dijatuhkan berdiri di atas fakta yang benar-benar ada di lapangan.

Bagi warga yang mengikuti perkara perdata di pengadilan, agenda semacam ini sering menjadi momen paling dinanti. Sebab, di situlah perbedaan dokumen dan kenyataan di lapangan biasanya mulai terlihat.

Luwu Timur: Pemeriksaan Setempat di Desa Lampenai

Desa Lampenai berada di Kecamatan Wotu, salah satu kecamatan di bagian utara Luwu Timur. Perkara kewarisan di wilayah pedesaan umumnya menyangkut tanah, baik berupa pekarangan, kebun, maupun lahan pertanian yang menjadi harta peninggalan keluarga.

Tata Atur
Iklan

Sengketa semacam ini jarang muncul tiba-tiba. Biasanya berawal dari perbedaan penafsiran pembagian warisan antar-ahli waris, lalu berkembang ketika batas-batas tanah tidak lagi jelas secara fisik. Ada kalanya bidang tanah telah berpindah penguasaan selama bertahun-tahun tanpa penandaan yang disepakati semua pihak.

Karena itu, pemeriksaan setempat dipandang penting. Pengadilan tidak cukup hanya membaca surat-surat kepemilikan dan keterangan para pihak, tetapi perlu melihat langsung letak, luasan, dan batas objek yang diperdebatkan.

Cara Pengadilan Memastikan Batas Objek Sengketa

Ketua Majelis Hakim, Mawir, S.H.I., M.H., menyatakan kehadiran jajaran peradilan di lokasi merupakan bentuk kehati-hatian sebelum menjatuhkan putusan akhir.

“Pemeriksaan setempat ini penting untuk memastikan kecocokan antara dokumen formal yang diajukan dengan fakta riil di lapangan. Kami ingin memastikan batas-batas objek sengketa tercatat secara presisi,” ujar Mawir dalam kegiatan tersebut.

Proses verifikasi mencakup pengukuran bidang tanah, identifikasi fisik objek, hingga pemetaan ulang batas-batas harta peninggalan. Semua tahapan itu dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh pihak-pihak yang bersengketa.

Keterbukaan tersebut bukan tanpa alasan. Dengan menyaksikan proses pemeriksaan, para pihak mengetahui dasar pengukuran yang dipakai majelis. Cara ini diharapkan mencegah munculnya persoalan baru pada tahap eksekusi putusan, misalnya ketika salah satu pihak merasa batas tanah yang ditetapkan tidak sesuai.

Tim yang Bertugas di Lokasi

Pemeriksaan di Desa Lampenai melibatkan satu tim lengkap dari pengadilan. Susunannya sebagai berikut:

  • Mawir, S.H.I., M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim;
  • Nurqalbi, S.H.I. dan Arif Wahyu Kurniawan, S.H. sebagai hakim anggota;
  • Ummu Kalsum, S.H.I. sebagai Panitera Pengganti;
  • Adnan Qohar, S.H. sebagai Jurusita;
  • A. Muhammad Jihad, S.H. dan A. Muh. Arifai, S.AN. sebagai asisten lapangan.

Susunan tim menunjukkan bahwa agenda descente bukan kegiatan administratif ringan. Ada hakim yang memimpin, panitera yang mencatat, jurusita yang bertanggung jawab atas pemanggilan para pihak, serta petugas pendukung yang membantu proses pengukuran di lapangan.

Apa Itu Descente dan Kapan Dilakukan

Descente atau pemeriksaan setempat adalah agenda persidangan yang digelar di luar ruang sidang, tepat di lokasi objek perkara. Dalam perkara perdata, agenda ini biasanya dilakukan ketika majelis membutuhkan gambaran nyata atas objek yang disengketakan.

Frekuensinya tidak selalu sama untuk setiap perkara. Pada sengketa batas tanah, descente lebih sering dilakukan karena posisi fisik objek sangat menentukan. Sementara pada perkara yang bersifat pembayaran atau perjanjian, pengadilan biasanya cukup memeriksa dokumen dan keterangan saksi.

Yang perlu dipahami warga, hasil pemeriksaan setempat bukan putusan. Agenda ini adalah bagian dari rangkaian pembuktian. Kesimpulannya akan dipertimbangkan majelis bersama alat bukti lain sebelum perkara diputus.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga