Lutim, SuaraLutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan warga tiga desa di Kecamatan Angkona, yaitu Desa Mantadulu, Tawakua, dan Taripa, dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada 2 atau 3 Oktober 2026. Pemerintah daerah berharap pertemuan itu tidak berhenti sebagai forum pembahasan, melainkan menghasilkan keputusan yang bisa dilaksanakan. Sampai artikel ini disusun, keterangan resmi dari pihak perusahaan belum kami peroleh.
Sengketa ini termasuk yang paling lama di Luwu Timur. Sebagian warga mengklaim menguasai lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik, Surat Keterangan Tanah, maupun lahan garapan yang dikuasai secara turun-temurun. Sementara itu, perusahaan merujuk pada dasar penguasaan yang dimilikinya. Perbedaan dasar klaim itulah yang membuat penyelesaiannya berlangsung bertahun-tahun.
Luwu Timur dan Sengketa Lahan yang Berlangsung Puluhan Tahun
Dalam kronologi yang disusun Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, persoalan ini bermula dari proses tukar guling atau ruislag sekitar 1.000 hektare antara Pemerintah Kabupaten Luwu dan PTPN pada 1994. Sejak itu, warga di sejumlah desa melaporkan bahwa lahan garapan mereka masuk ke dalam area yang dikelola perusahaan.
Perjalanan penyelesaiannya panjang. Pemerintah daerah berganti kepemimpinan, dokumen di tingkat desa berubah, dan sebagian warga mengaku kehilangan akses ke lahan yang menjadi sumber penghidupan. Di sisi lain, aset yang dikuasai badan usaha milik negara memiliki administrasi sendiri, sehingga penyelesaiannya tidak bisa diputuskan hanya di tingkat kabupaten.
Kronologi Singkat Pembahasan
- 1994: proses ruislag sekitar 1.000 hektare antara Pemerintah Kabupaten Luwu dan PTPN.
- 2025: Pemkab Luwu Timur mengintensifkan penyelesaian; bupati meninjau langsung lokasi di Desa Mantadulu.
- Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan klaim atas 1.311 sertifikat yang disebut memiliki surat keterangan tanah dan merupakan lahan garapan turun-temurun.
- Oktober 2025: pertemuan Pemkab Luwu Timur dengan PTPN IV di Jakarta; pemerintah menyampaikan aspirasi agar hak masyarakat dikembalikan.
- November 2025: pembahasan masuk tahap teknis, mencakup koordinat lahan dan mekanisme penyelesaian terhadap 53 bidang yang menjadi objek sengketa.
- Hingga September 2026: belum ada penyelesaian final; pertemuan lanjutan disiapkan pada awal Oktober.
Rangkaian pembahasan itu menunjukkan bahwa persoalannya bukan lagi soal kemauan bertemu. Yang belum tuntas adalah keputusan yang mengikat dan bisa dijalankan di lapangan.
Apa yang Diminta Pemerintah Daerah
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menegaskan bahwa pertemuan lanjutan pada awal Oktober harus memiliki arah yang lebih jelas. Pemerintah daerah meminta agar pihak perusahaan menghadirkan perwakilan yang memiliki kewenangan dari kantor pusat, supaya pembahasan tidak kembali berhenti ketika memasuki tahap pengambilan keputusan.
“Kita berharap melalui pertemuan hari ini dapat ditemukan titik temu antara kedua belah pihak yang sudah bertahun-tahun ini bersengketa. Diharapkan pertemuan ini menghasilkan penyelesaian yang benar-benar menjadi keputusan akhir bagi semua pihak,” ujar Irwan.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan manajemen pusat agar penyelesaian tidak berlarut-larut. Selain itu, pemerintah daerah berharap bila memungkinkan, agenda awal Oktober diarahkan pada tahap penyerahan secara resmi, dan bila tempat yang ada dinilai kurang memadai, lokasi lain bisa dipilih agar prosesnya benar-benar tuntas.
Permintaan dari Kepolisian
Dorongan penyelesaian juga datang dari jajaran Kepolisian Resor Luwu Timur. Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, sebelumnya meminta agar rekomendasi yang sudah ada ditindaklanjuti dan difinalisasi melalui keputusan dengan dukungan administrasi yang lengkap dan sah. Pernyataan itu menegaskan bahwa persoalan ini menuntut kejelasan, bukan sekadar kesepakatan lisan di ruang rapat.


