Berita Lutim — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengajak pejabat, aparatur sipil negara (ASN), dan karyawan PT Vale Indonesia (PTVI) untuk beralih menggunakan tabung gas LPG non-subsidi ukuran 5 kilogram dan 12 kilogram. Ajakan itu disampaikan agar gas bersubsidi 3 kilogram dapat dinikmati warga yang benar-benar membutuhkan, sekaligus mencegah potensi kelangkaan di pasaran.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Dagkop UKMP) Kabupaten Luwu Timur, Senfry Oktavianus, saat memimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di halaman Kantor Bupati Luwu Timur, Kamis (17/9/2026).
Berita Lutim: Ajakan Beralih ke LPG Non-Subsidi untuk Masyarakat Mampu
Menurut Senfry, penggunaan LPG non-subsidi oleh golongan masyarakat yang mampu merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah menjaga ketersediaan gas bersubsidi. LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang peruntukannya perlu dijaga ketat agar diterima kelompok yang tepat.
“Penggunaan LPG non-subsidi oleh masyarakat yang mampu merupakan salah satu bentuk dukungan untuk membantu pemerintah memastikan LPG 3 kilogram tepat sasaran,” ujar Senfry.
Ajakan itu menyasar lingkungan pemerintahan daerah, termasuk para pejabat dan ASN, dan diperluas ke karyawan PT Vale sebagai bagian dari masyarakat berpenghasilan tetap di Luwu Timur. Langkah ini diharapkan mengurangi tekanan permintaan terhadap tabung gas bersubsidi di lapangan.
Kenapa LPG 3 Kilogram Harus Dijaga
LPG 3 kilogram adalah salah satu bentuk subsidi energi yang paling dekat dengan rumah tangga. Karena harganya jauh lebih murah dibanding tabung non-subsidi, permintaan terhadap tabung ini selalu tinggi, terutama di daerah dengan jumlah rumah tangga besar seperti Luwu Timur.
Persoalannya, distribusi barang bersubsidi mudah terganggu ketika terjadi perpindahan pemakai. Jika rumah tangga mampu, pelaku usaha yang lebih besar, atau pembeli dalam jumlah banyak ikut mengambil jatah yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu, pasokan cepat habis. Dampaknya muncul berantai: kelangkaan di pengecer, harga eceran naik, dan warga yang paling membutuhkan justru kesulitan mendapatkannya.
Itulah sebabnya pemerintah daerah menempatkan imbauan ini sebagai gerakan bersama, bukan aturan yang bisa dijalankan sendiri oleh pemerintah. Kesadaran konsumen menentukan hasil akhirnya di lapangan.
Siapa yang Diajak dan Apa Bentuk Dukungannya
Ajakan Pemkab Luwu Timur menyasar kalangan yang secara ekonomi dianggap sudah mampu membeli tabung non-subsidi. Beberapa kelompok yang secara eksplisit disebut dalam imbauan tersebut adalah:
- Pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Luwu Timur, yang dianggap memiliki penghasilan tetap dan kemampuan membeli tabung 5 atau 12 kilogram.
- Karyawan PT Vale Indonesia (PTVI), sebagai pekerja industri dengan penghasilan di atas rata-rata daerah.
- Rumah tangga mampu lainnya, termasuk pelaku usaha yang konsumsi gasnya sudah melebihi kebutuhan rumah tangga biasa.
Dukungan yang diminta sederhana: mengganti tabung yang biasa dipakai di rumah atau kantor ke ukuran non-subsidi. Bagi sebagian orang, penggantian ini berarti tambahan biaya bulanan. Namun selisih biaya itu dianggap sepadan dengan manfaat pemerataan subsidi bagi warga yang berhak.
Efek Berantai bagi Warung dan Usaha Mikro
Di banyak daerah, pemakai LPG 3 kilogram terbesar justru bukan rumah tangga, melainkan warung makan, kedai kopi, dan usaha rumahan. Usaha semacam ini sering memakai beberapa tabung sekaligus, sehingga dalam satu hari bisa menghabiskan jatah gas yang seharusnya cukup untuk beberapa keluarga.
Jika pedagang yang usahanya sudah berkembang beralih ke LPG non-subsidi, pasokan tabung 3 kilogram akan lebih lancar sampai ke rumah tangga sasaran. Tantangan berikutnya adalah kesiapan pasokan tabung 5 dan 12 kilogram di pengecer. Pemerintah daerah dan pelaku distribusi perlu memastikan stok kedua ukuran itu tersedia, agar ajakan ini tidak berhenti sebagai imbauan.