Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
SUARALUTIM.COM, MALILI — Pasar Malili menjadi sasaran aksi bersih-bersih lintas perangkat daerah pada Jumat (23/10/2026). Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Luwu Timur menggelar kegiatan itu bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Polisi Pamong Praja. Tujuannya sederhana: membuat tempat warga berjualan dan berbelanja tidak lagi terlihat kumuh. Sehari sebelumnya, penertiban lapak juga berlangsung di depan Pasar Wawondula, Kecamatan Towuti, sehingga dalam sepekan dua pasar di Luwu Timur menjadi perhatian.
Dua peristiwa itu memperlihatkan sisi yang jarang diberitakan dari pasar rakyat: bukan hanya soal harga, tetapi juga kebersihan dan ketertiban ruang dagang. Bagi pemerintah daerah, pasar adalah aset pelayanan publik. Bagi pedagang, pasar adalah sumber penghidupan. Bagi pembeli, pasar adalah tempat pertama yang menentukan apakah kebutuhan harian bisa dipenuhi dengan nyaman.
Berita Lutim: Pasar Malili Dibersihkan Lintas OPD
Kegiatan di Pasar Malili melibatkan tiga perangkat daerah sekaligus. Disdakop memegang urusan perdagangan serta pemberdayaan koperasi dan usaha kecil. DLH menangani persoalan sampah dan kebersihan lingkungan. Satpol PP berwenang menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban di ruang publik.
Kepala Disdakop Kabupaten Luwu Timur, Senfry Oktavianus, menyatakan kegiatan itu penting agar tempat masyarakat menjual dagangan tidak terlihat kumuh dan pembeli tidak terganggu. Ia berharap aksi tersebut meningkatkan kesadaran bersama, baik dari pemerintah maupun pedagang, untuk menjaga kebersihan pasar secara berkelanjutan.
“Kegiatan seperti ini penting kita lakukan agar tempat masyarakat menjual dagangan tidak terlihat kumuh. Masyarakat yang datang untuk berbelanja juga tidak terganggu dengan kondisi seperti itu,” ujarnya, dikutip Luwurayapos.com.
Pernyataan itu menempatkan kebersihan sebagai bagian dari pelayanan, bukan sekadar urusan estetika. Pasar yang bersih membuat orang mau berlama-lama berbelanja. Pasar yang becek dan bersampah membuat pembeli mempercepat transaksi lalu pergi, bahkan memilih berbelanja di tempat lain.
Tiga Perangkat Daerah, Tiga Tugas yang Berbeda
Pembagian tugas dalam kegiatan itu bukan formalitas. Setiap perangkat daerah punya kewenangan yang tidak bisa saling menggantikan, dan persoalan pasar menyentuh ketiganya sekaligus.
Perdagangan: Menjaga Ruang Usaha
Disdakop bertanggung jawab pada pembinaan pedagang dan pengelolaan pasar sebagai ruang usaha. Ketika pasar kotor, yang paling terdampak adalah pedagang kecil yang tidak punya kemampuan memindahkan lokasi berjualan. Karena itu, kebersihan pasar berhubungan langsung dengan keberlanjutan usaha mikro di sekitarnya.
Dinas ini juga membina koperasi dan usaha kecil, dua bentuk usaha yang banyak beroperasi di sekitar pasar. Keterkaitan itu membuat persoalan pasar tidak bisa dipisahkan dari agenda pemberdayaan ekonomi daerah.
Lingkungan Hidup: Sampah yang Tidak Bisa Ditunda
DLH menangani sampah, dan sampah pasar punya karakter yang menuntut penanganan cepat. Volumenya menumpuk pada jam-jam tertentu, bercampur antara sisa sayur, plastik, dan kertas, serta cepat menimbulkan bau bila tidak diangkut pada hari yang sama.
Keterlambatan pengangkutan menimbulkan rantai masalah: bau, lalat, genangan, lalu keluhan warga di sekitar pasar. Dalam jangka panjang, kondisi itu memengaruhi kesehatan pedagang dan pembeli, terutama karena pasar menjual bahan pangan yang langsung dikonsumsi rumah tangga.
Satpol PP: Ketertiban yang Tetap Manusiawi
Satpol PP masuk ketika persoalan menyentuh ketertiban umum, misalnya lapak yang menutup badan jalan atau barang dagangan yang menempati area terlarang. Perannya di kegiatan bersih-bersih adalah memastikan penataan berjalan tanpa memicu gesekan.
Di titik inilah pengalaman di Towuti relevan. Dalam penertiban lapak di depan Pasar Wawondula, anggota DPRD Luwu Timur, Aripin, meminta petugas mengedepankan pendekatan humanis. Ia menegaskan penertiban boleh dilakukan sesuai aturan, tetapi tidak boleh dengan sikap arogan yang memicu persoalan di lapangan, seperti diberitakan Sarambang.id.
Peristiwa Wawondula sendiri sudah dilaporkan SuaraLutim pada artikel 24 Oktober 2026 yang memuat pernyataan lengkap Aripin soal penertiban tersebut. Yang perlu dicatat dari dua peristiwa ini adalah polanya: penataan pasar berjalan lebih baik ketika penjelasan kepada pedagang datang lebih dulu, bukan setelah konflik muncul.


