Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Pemerintahan

Berita Lutim: 8.820 Batang Rokok Tanpa Cukai di Burau

21 Oktober 2026 • Admin • 21 kali dibaca
Petugas Satpol PP Luwu Timur mendata rokok tanpa pita cukai di kios pedagang
Gambar: Dok. Satpol PP Kabupaten Luwu Timur via Karebata.id, pendataan rokok tanpa pita cukai di Burau dan Wotu, 19-20 Oktober 2026.
ASM Group
Iklan

SUARALUTIM.COM, BURAU — Sebanyak 8.820 batang rokok dari berbagai merek tercatat sebagai rokok ilegal saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur mendata pedagang di Kecamatan Burau dan Wotu. Pendataan berlangsung pada 19 dan 20 Oktober 2026 di toko kelontong, kios, dan pasar tradisional, dan hasilnya disampaikan langsung kepada pemilik usaha agar pasokan produk tanpa pita cukai tidak lagi dijual.

Tim yang dipimpin Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP, Nirhati, memeriksa barang di etalase satu per satu. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan rokok yang sebagian besar polos tanpa pita cukai, sementara sebagian lainnya diduga memakai pita cukai palsu. Keaslian pita pada temuan terakhir itu masih perlu dipastikan oleh lembaga yang berwenang.

Berita Lutim: Pendataan Rokok Tanpa Cukai di Burau dan Wotu

Pendataan ini merupakan bagian dari pengawasan peredaran barang kena cukai di tingkat pengecer. Burau dan Wotu dipilih karena kedua kecamatan itu memiliki pasar tradisional dan kios yang menjadi jalur peredaran produk konsumsi harian, termasuk rokok.

Hasil pendataan di dua kecamatan itu memperlihatkan pola yang perlu diperhatikan. Sebagian pedagang mengaku tidak mengetahui bahwa rokok yang dijualnya tidak dilekati pita cukai resmi. Sebagian lain menerima barang dari distributor yang datang langsung ke kios tanpa dokumen yang jelas.

Tata Atur
Iklan

  • Temuan: 8.820 batang rokok dari berbagai merek tercatat sebagai rokok ilegal.
  • Bentuk pelanggaran: sebagian besar tanpa pita cukai, sebagian diduga memakai pita cukai palsu.
  • Lokasi pendataan: toko kelontong, kios, dan pasar tradisional di Burau dan Wotu.
  • Waktu: 19-20 Oktober 2026.
  • Pendekatan petugas: persuasif dan edukatif, bukan penyitaan di tempat.

Menurut keterangan Satpol PP, pedagang diminta menolak pasokan rokok ilegal dari distributor dan hanya menjual produk yang sudah bercukai resmi. Pemerintah daerah menyebut kegiatan ini bertujuan menekan kerugian negara sekaligus melindungi masyarakat.

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Mengapa Rokok Tanpa Pita Cukai Menjadi Persoalan

Rokok adalah salah satu barang kena cukai. Pungutan negara atas produk ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pita cukai berfungsi sebagai tanda bahwa kewajiban negara atas produk itu sudah dipenuhi, sekaligus alat pengendalian peredaran barang kena cukai.

Ketika rokok dijual tanpa pita cukai, ada dua hal yang hilang sekaligus. Pertama, penerimaan negara dari sektor cukai tidak masuk. Kedua, pengawasan atas peredaran produk tidak berjalan, sehingga sulit memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan, termasuk ketentuan pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan.

Bagi daerah, persoalan ini juga berkaitan dengan perlindungan usaha kecil yang taat aturan. Pedagang yang menjual produk bercukai resmi menanggung harga beli lebih tinggi, sementara penjual rokok ilegal bisa menawarkan harga lebih murah. Jika peredaran barang tanpa cukai dibiarkan, pedagang yang patuh berada dalam posisi yang tidak seimbang.

Pengawasan peredaran barang kena cukai sendiri tidak berada di satu tangan. Kantor pelayanan Bea dan Cukai menjalankan fungsi pengawasan kepabeanan dan cukai di tingkat pusat dan wilayah, sementara pemerintah daerah melalui Satpol PP menjalankan penertiban di ruang publik serta mengedukasi pelaku usaha kecil di lapangan.

Edukasi Lebih Dulu, Bukan Penyitaan

Pilihan Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif menarik untuk dicermati. Dalam pendataan di Burau dan Wotu, petugas tidak langsung menyita barang yang ditemukan, melainkan menjelaskan aturan dan meminta pedagang menghentikan penjualan produk tanpa pita cukai.

Pendekatan itu beralasan untuk pedagang kecil. Sebagian besar pemilik kios bukan pelaku utama peredaran; mereka adalah mata rantai terakhir yang sering tidak memiliki informasi memadai soal keaslian pita cukai. Edukasi di titik itu diharapkan memutus permintaan dari bawah, sehingga pasokan tanpa cukai tidak lagi menemukan pembeli.

Namun, edukasi perlu diikuti tindakan lanjutan. Kalau setelah imbauan masih ditemukan penjualan rokok ilegal, penertiban bertahap biasanya menjadi langkah berikutnya. Di sisi hulu, penelusuran distributor yang memasok barang tanpa pita cukai adalah pekerjaan yang membutuhkan koordinasi lintas instansi.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga