SUARALUTIM.COM, MALILI — Berita Lutim kali ini soal meja kerja yang jarang dilihat publik: administrasi pajak di lingkungan pemerintah daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur merancang roadshow edukasi ke seluruh kecamatan dengan membagi wilayah menjadi empat zona. Rencana itu menjadi tindak lanjut pembinaan bendahara yang digelar bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili di Aula Kantor Bapenda, Selasa (13/10/2026).
Pembagian empat zona bukan sekadar pembagian jadwal. Tujuannya mempermudah koordinasi antarpihak, mengefisienkan pelaksanaan kegiatan, sekaligus memastikan penyampaian materi menjangkau sasaran secara lebih merata di kabupaten yang bentang wilayahnya membujur dari Burau hingga Towuti.
Pada tahap awal, pembinaan diikuti bendahara organisasi perangkat daerah (OPD), desa, dan sekolah dari Kecamatan Malili dan Angkona. Cakupan kegiatan direncanakan diperluas secara bertahap agar seluruh kecamatan memperoleh kesempatan mengikuti edukasi serupa.
Berita Lutim: Empat Zona dan Sasaran yang Diperluas
Pilihan bendahara sebagai sasaran utama punya alasan teknis. Di struktur pemerintahan, bendahara adalah titik temu antara anggaran, kewajiban pemotongan pajak, dan pelaporan. Kesalahan kecil di titik ini bisa menimbulkan temuan administrasi yang menumpuk di akhir tahun anggaran.
Karena itu, materi pembinaan mencakup pemahaman regulasi pajak pusat dan daerah, tata cara pemenuhan kewajiban perpajakan, serta penggunaan sistem digital untuk mendukung administrasi yang tertib dan akuntabel.
Kegiatan semacam ini melanjutkan pembinaan yang sudah berjalan sebelumnya, antara lain pelatihan bendahara pajak pada pertengahan Oktober 2026. Pada kegiatan perdana, materi disampaikan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Luwu Timur, Chaeruddin Arfah M., bersama Kepala KP2KP Malili, Chakim Yudha Perdana. Pembahasan meliputi ketentuan pajak daerah, kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak pusat, proses penyetoran serta pelaporan, hingga pemanfaatan teknologi digital.
Kombinasi dua institusi itu penting. Pajak daerah berada di ranah kabupaten, sementara pajak pusat yang dipotong dari belanja instansi memiliki mekanisme sendiri. Bendahara yang hanya memahami satu sisi biasanya kesulitan ketika harus menuntaskan keduanya dalam satu transaksi.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Mengapa Pemerataan Pemahaman Menentukan Kinerja Pendapatan
Selama ini, pembinaan perpajakan cenderung terkonsentrasi di ibu kota kabupaten. Akibatnya, kualitas administrasi tidak seragam: OPD di Malili bisa jauh lebih siap dibanding pemerintah desa di kecamatan yang jaraknya beberapa jam perjalanan.
Ketimpangan itu berdampak pada dua hal sekaligus. Pertama, risiko kesalahan administrasi meningkat di unit yang jarang mendapat pendampingan. Kedua, potensi penerimaan tidak tergali karena kewajiban pajak tidak dipenuhi atau terlambat disetorkan.
Melalui roadshow empat zona, Bapenda dan KP2KP Malili berupaya membangun keseragaman pemahaman di kalangan bendahara. Pemahaman yang memadai diharapkan mengurangi risiko kesalahan administrasi dan meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
Dari sisi pemerintah daerah, agenda ini bersinggungan langsung dengan upaya penguatan pendapatan asli daerah. Luwu Timur sudah menjalankan sejumlah langkah kolaborasi lintas sektor untuk mengoptimalkan penerimaan, termasuk sinergi pajak PKB hingga MBLB dan penguatan pengawasan di sektor yang menjadi sumber penerimaan utama.
Digitalisasi Pajak dan Batas Kemampuannya
Salah satu penekanan dalam pembinaan adalah penggunaan sistem digital. Digitalisasi mempermudah pelaporan dan mengurangi kertas kerja, tetapi tidak otomatis memperbaiki kepatuhan. Sistem hanya sebaik data yang dimasukkan penggunanya.
Karena itu, pelatihan teknis perlu disertai pemahaman substantif: apa yang boleh dipotong, kapan harus disetor, dan dokumen apa yang wajib disimpan. Tanpa itu, aplikasi hanya memindahkan kesalahan dari formulir kertas ke layar.
Pola pembinaan berjenjang juga relevan bagi pemerintah desa. Sejak kewenangan pengelolaan keuangan desa menguat, bendahara desa mengelola arus kas yang tidak kecil, termasuk kewajiban perpajakan atas belanja tertentu. Kekeliruan di level desa sering baru terungkap saat pemeriksaan, ketika koreksi sudah lebih mahal.
Sekolah berada di posisi serupa. Bendahara sekolah mengelola dana yang bersumber dari beberapa pos, masing-masing dengan perlakuan pajak yang berbeda. Karena itu, kehadiran bendahara desa dan sekolah dalam pembinaan perdana menunjukkan sasaran program ini tidak dibatasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.


