SUARALUTIM.COM, MALILI — Berita Luwu Timur dari sisi pengelolaan keuangan daerah: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur menggandeng Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili menggelar peningkatan kapasitas bagi para bendahara.
Kegiatan bertajuk Capacity Building Peningkatan Kapasitas Bendahara dalam Penyelenggaraan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Berbasis Digital itu berlangsung di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur pada Selasa, 13 Oktober 2026. Tahap awal ini diikuti puluhan bendahara dari organisasi perangkat daerah, bendahara desa, dan bendahara sekolah di wilayah Kecamatan Malili dan Kecamatan Angkona.
Berita Luwu Timur: Kenapa Bendahara Jadi Sasaran Pelatihan
Dalam struktur pengelolaan keuangan, bendahara memegang posisi yang sering dianggap teknis, padahal dampaknya besar. Bendahara adalah orang yang memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi, dokumen dipungut lengkap, dan setoran masuk ke kas daerah sesuai waktu.
Kegiatan itu dibuka secara resmi oleh Kepala Bapenda yang diwakili Sekretaris Bapenda, Hasbianto Baharuddin. Menurutnya, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kompetensi para bendahara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, baik pajak pusat maupun pajak daerah, sekaligus mendorong tata kelola perpajakan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
“Harapannya, terbangun kesamaan pemahaman sehingga kesalahan administrasi dapat diminimalkan, kepatuhan perpajakan meningkat, dan pengelolaan keuangan semakin tertib serta akuntabel,” ujar Hasbianto.
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Luwu Timur memperkuat tata kelola keuangan, mendorong transformasi digital, serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Dua Pemateri, Satu Sasaran: Kepatuhan Pajak
Pelatihan tahap awal ini menghadirkan dua pemateri. Pertama, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Luwu Timur, Chaeruddin Arfah M. Kedua, Kepala KP2KP Malili, Chakim Yudha Perdana.
Materi yang disampaikan mengacu pada Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah. Rujukan aturan itu penting karena perubahan regulasi biasanya diikuti perubahan prosedur, dan prosedur yang berubah tanpa sosialisasi berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi.
Dalam paparannya, Chaeruddin menekankan pentingnya pemahaman regulasi pajak daerah, khususnya bagi bendahara yang memiliki peran strategis. Kesalahan kecil dalam hal penyetoran, pemotongan, atau pelaporan bisa berdampak pada temuan pemeriksaan dan menghambat kinerja keuangan instansi.
Empat Zona, Seluruh Kecamatan
Pelaksanaan di Malili dan Angkona disebut baru tahap awal. Bapenda Luwu Timur menyiapkan roadshow edukasi perpajakan yang dibagi ke dalam empat zona wilayah agar menjangkau seluruh kecamatan di Kabupaten Luwu Timur.
Pembagian zona ini masuk akal mengingat luasnya wilayah. Luwu Timur membentang dari kecamatan pesisir di timur hingga kecamatan di kawasan utara, dengan karakter geografis dan jarak tempuh yang beragam. Edukasi yang hanya dipusatkan di Malili berisiko tidak sampai ke seluruh bendahara desa dan sekolah.
Dengan masuknya bendahara desa dan bendahara sekolah sebagai peserta, cakupan pelatihan ini cukup luas. Dua kelompok itu mengelola anggaran yang langsung menyentuh layanan warga, mulai dari dana desa hingga belanja operasional sekolah. Kualitas administrasinya berpengaruh langsung pada kualitas layanan.
Digitalisasi Pajak dan Kaitannya dengan PAD
Pengelolaan pajak berbasis digital bukan sekadar soal sistem baru. Perubahan ini menuntut tiga hal sekaligus: pemahaman aturan, keterampilan teknis, dan disiplin administrasi. Tanpa ketiganya, sistem digital justru bisa memunculkan masalah baru seperti data ganda atau ketidaksesuaian laporan.
Untuk daerah, penerimaan pajak daerah merupakan komponen penting Pendapatan Asli Daerah. Ketika pemungutan dan pelaporan berjalan rapi, kebocoran berkurang dan penerimaan lebih mudah diproyeksikan. Bagi Luwu Timur, kejelasan penerimaan penting karena banyak program layanan dasar bergantung pada kemampuan fiskal daerah.
Namun, kerja ini juga menuntut kehati-hatian. Peningkatan penerimaan sebaiknya tetap bertumpu pada optimalisasi potensi yang ada dan penataan administrasi, bukan pada penambahan beban baru bagi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil. Prinsip itu sejalan dengan pembahasan yang berulang muncul di forum-forum publik di Luwu Timur.


