Kewajiban bersertifikat halal bagi usaha mikro dan kecil di Indonesia resmi bergeser. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026, tenggat yang semula 17 Oktober 2026 diundur menjadi 17 Oktober 2028. Bagi UMKM makanan dan minuman di Luwu Timur, tambahan dua tahun itu bukan hadiah untuk bersantai, melainkan waktu membenahi hal yang paling sering menahan berkas: bukan dapurnya, bukan resepnya, tetapi orang yang bertanggung jawab mengawal proses halal setiap hari. Dalam sertifikasi halal untuk UMKM, orang itu bernama penyelia halal.
Selama ini pembahasan soal halal selalu berhenti pada label di kemasan. Padahal undang-undang menempatkan beban terbesarnya justru pada rutinitas: memisahkan alat, mencatat bahan, dan melaporkan perubahan komposisi. Semua itu tidak mungkin dikerjakan pemilik usaha sendirian sambil melayani pembeli.
Apa yang Sebenarnya Berubah pada 2026
Penahapan kewajiban halal semula diatur dalam Pasal 160 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. PP 40 Tahun 2026 mengubah pasal itu. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merinci akibatnya dalam siaran resminya: kelompok yang wajibnya sudah berlaku sejak 18 Oktober 2024 tidak berubah, yaitu produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari pelaku usaha menengah dan besar.
Yang bergeser adalah kelompok UMK. Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari usaha mikro dan kecil baru wajib bersertifikat halal sampai 17 Oktober 2028. Jasa terkait makanan dan minuman selain jasa penyembelihan dari usaha menengah dan besar juga bergeser ke 18 Oktober 2028, begitu pula produk sejenis dari luar negeri. Sementara obat bebas dan obat bebas terbatas tetap 2029, dan obat keras selain psikotropika tetap 2034.
Bagi pelaku usaha di daerah, ada satu pelajaran yang mudah terlewat. Tenggat hukum boleh mundur, tetapi tenggat pasar tidak. Katering yang memasok konsumsi rapat perusahaan, rumah makan yang menjadi langganan tamu hotel, atau olahan pangan rumahan yang masuk ke minimarket tetap akan diminta menunjukkan sertifikat oleh pembelinya, karena pembeli besar itulah yang sejak 2024 sudah wajib bersertifikat. Sertifikasi halal untuk UMKM karena itu lebih tepat dibaca sebagai tiket masuk rantai pasok, bukan sekadar kewajiban yang bisa ditunda. Di Luwu Timur, lembaga pelatihan dan sertifikasi seperti LPK Lunarica yang berbasis di Makassar dengan unit layanan di daerah ini termasuk pihak yang biasa dihubungi pelaku usaha untuk menyiapkan kompetensi timnya.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Halal Bukan Cuma Label di Kemasan
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyatakan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban itu mulai berlaku lima tahun setelah undang-undang diundangkan, lalu diatur bertahap melalui peraturan pemerintah.
Yang jarang dibaca adalah Pasal 24. Pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal wajib memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur; memisahkan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara produk halal dan tidak halal; memiliki penyelia halal; dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.
Kewajiban tidak selesai setelah sertifikat turun. Pasal 25 menambahkan lima beban berikutnya: mencantumkan label halal, menjaga kehalalan produk, tetap memisahkan lokasi dan alat, memperbarui sertifikat bila masa berlakunya berakhir, serta melaporkan perubahan komposisi bahan. Sanksinya bukan teguran ringan. Pasal 56 mengancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar bagi pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang sudah bersertifikat.
Soal masa berlaku juga berubah. Pasal 42 versi asli memberi masa empat tahun, tetapi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengubahnya sehingga sertifikat halal berlaku selama tidak ada perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk halal. Masa berlaku yang panjang memang meringankan dari sisi administrasi, namun memindahkan seluruh risiko ke pengawasan harian. Di titik itulah fungsi penyelia halal menjadi penentu.
Penyelia Halal: Empat Tugas dan Dua Syarat
Pasal 1 angka 13 mendefinisikan penyelia halal sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal. Bukan penasihat, bukan konsultan lepas, melainkan orang di dalam perusahaan yang memikul tanggung jawab itu. Pasal 28 ayat (1) menjabarkan empat tugasnya: mengawasi proses produk halal di perusahaan, menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan, mengoordinasikan proses produk halal, serta mendampingi auditor halal dari Lembaga Pemeriksa Halal saat pemeriksaan berlangsung.
Syaratnya hanya dua, tetapi keduanya tidak bisa ditawar. Pasal 28 ayat (2) mewajibkan penyelia halal beragama Islam serta memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan. Perhatikan bahwa tidak ada syarat ijazah tertentu di tingkat undang-undang, yang berarti beban pembuktian pindah ke praktik: orang yang ditunjuk harus benar-benar paham titik kritis bahan, bukan sekadar bersedia namanya dicantumkan.
Pasal 28 ayat (3) menegaskan penyelia halal ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dan dilaporkan kepada BPJPH. Konsekuensi praktisnya sederhana: penunjukan itu harus berupa surat keputusan, bukan kesepakatan lisan saat rapat. Sebab Pasal 50 huruf g memasukkan keberadaan penyelia halal sebagai salah satu objek pengawasan BPJPH.
Di sinilah banyak berkas UMKM kandas. Daftar bahan disusun sekadar menyalin komposisi di kemasan, tanpa nama produsen dan tanpa bukti kehalalan pemasok. Alur produksi digambar dari ingatan, bukan dari pengamatan di dapur. Ketika pendamping datang memverifikasi, jawaban pemilik dan jawaban pekerja tidak cocok, dan prosesnya harus diulang.


