Normalisasi Sungai Malili di Kabupaten Luwu Timur masuk tahap pelaksanaan dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Pengerukan dijadwalkan berlangsung bertahap mulai 7 Oktober 2026 pada zona pertama, setelah melalui kajian sedimentasi dan perencanaan bersama lintas instansi. Program ini menjadi salah satu pekerjaan penanganan banjir terbesar yang disiapkan pemerintah kabupaten tahun ini.
Kegiatan itu diinisiasi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan-Jeneberang, Kementerian Pekerjaan Umum, melalui skema sinergitas yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, PT Vale Indonesia, dan tim peneliti dari LPPM Universitas Hasanuddin. Kolaborasi ini dibentuk karena persoalan Sungai Malili tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu pihak.
Mengapa Sungai Malili Perlu Dinormalisasi
Berdasarkan kajian yang dipaparkan pemerintah daerah, sedimentasi membuat dasar Sungai Malili mengendap dan sungai mengalami pendangkalan. Kondisi itu menurunkan kapasitas tampung dan kecepatan aliran sungai, sehingga air lebih cepat meluap saat hujan turun dengan intensitas tinggi.
Dampaknya tercatat cukup luas. Banjir dilaporkan pernah berdampak pada 37 rumah warga, 8.250 tanaman kebun, 10 hektare tanaman padi dan jagung, 50 are empang, 30 rumpun serai, serta 120,25 hektare sawah. Angka-angka itu menggambarkan bahwa kerugiannya tidak hanya pada permukiman, tetapi juga pada sumber penghidupan petani dan pembudidaya ikan.
Karena itu, normalisasi dipandang bukan sekadar pekerjaan teknik sipil. Bagi warga yang tinggal di bantaran dan menggarap sawah di sekitarnya, kapasitas aliran sungai berhubungan langsung dengan kepastian hasil panen dan keamanan rumah saat musim hujan.
Seberapa Besar Lingkup Pekerjaannya
Normalisasi akan dilakukan sepanjang 2,69 kilometer dengan volume keruk berkisar 616.906 meter kubik. Metode pengerukan memakai Cutter Suction Dredger atau kapal keruk pemotong dan excavator amphibi yang bisa bekerja di area basah.
Material hasil pengerukan akan dipompa melalui pipa menuju tempat penampungan sementara di bantaran sungai. Setelah kadar airnya berkurang, material diangkut memakai dump truck ke lokasi penampungan akhir untuk diratakan dengan bulldozer dan excavator. Penataan itu penting agar hasil pengerukan tidak menumpuk sembarangan dan mengganggu aliran air maupun aktivitas warga.
Jadwal Bertahap Zona A dan Zona B
Pekerjaan dibagi dalam dua tahap zona. Zona A dijadwalkan berlangsung 7 Oktober 2026 hingga 17 Juni 2027, sedangkan Zona B menyusul 18 Juni 2027 sampai 28 Desember 2027. Pemisahan tahap ini mempertimbangkan kesiapan alat, cuaca, serta kebutuhan menjaga aliran sungai tetap berfungsi selama pengerukan.
Pelaksanaan bertahap juga memberi ruang bagi pemerintah daerah dan warga untuk mengatur aktivitas di sekitar bantaran. Warga yang memiliki kebun, tambak, atau akses jalan di sekitar titik kerja dapat menyesuaikan jadwal ketika pekerjaan memasuki zona yang berdekatan dengan lokasi mereka.
Tanggung Jawab Bersama Menjaga Hasil Pengerukan
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menyatakan program ini sudah lama dinantikan dan menekankan peran masyarakat dalam mendukung kelancarannya. Menurutnya, Sungai Malili merupakan urat nadi masyarakat, sehingga kerugian terbesar ketika sungai dangkal dan banjir adalah kerugian warga sendiri.
Pemerintah daerah juga menyampaikan bahwa material hasil pengerukan akan dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembangunan fasilitas daerah. Pemanfaatan itu sejalan dengan harapan agar pekerjaan normalisasi memberi manfaat ganda: sungai kembali berkapasitas sekaligus menyediakan material untuk kebutuhan pembangunan.
Meski demikian, kelancaran program tetap bergantung pada disiplin di lapangan. Menjaga lintasan alat berat bebas hambatan, tidak membuang sampah ke sungai, dan menahan diri dari penambangan pasir yang tidak berizin merupakan bentuk dukungan nyata dari warga.
Manfaat yang Diharapkan
- Menurunkan risiko banjir yang berulang di permukiman dan lahan usaha warga.
- Menjaga kapasitas dan fungsi sungai sebagai saluran utama wilayah Malili.
- Melindungi aset warga berupa rumah, kebun, sawah, dan empang.
- Meningkatkan kualitas lingkungan sekitar aliran sungai.
- Mendukung aktivitas ekonomi warga yang selama ini bergantung pada sungai.
Konteks Infrastruktur Luwu Timur 2026
Normalisasi Sungai Malili berjalan seiring sejumlah pekerjaan infrastruktur lain di Luwu Timur. Pemerintah kabupaten juga menangani peningkatan jalan, antara lain lanjutan pembangunan jalur dua pada ruas Atue-Ussu, serta penganggaran jalan Mahalona Raya. Semua pekerjaan itu menyasar persoalan yang serupa: konektivitas dan keamanan warga.
Pelaksanaan proyek skala kabupaten biasanya menimbulkan dampak sementara, seperti lalu lintas alat berat dan perubahan akses jalan. Karena itu, informasi resmi dari pemerintah daerah dan BBWS menjadi rujukan utama bagi warga agar tidak terjebak pada kabar yang belum jelas sumbernya.


