Isu Pihak Ketiga dan Skema Swakelola
Sorotan lain menyangkut dugaan keterlibatan pihak ketiga yang menawarkan jasa pengerjaan revitalisasi kepada sekolah penerima bantuan. Iskaruddin menilai ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan harus dijelaskan tegas, terutama bila program mewajibkan pelaksanaan secara swakelola tanpa melibatkan kontraktor.
“Jangan sampai aturan hanya disampaikan dalam kegiatan penyuluhan, tetapi praktik di lapangan justru berjalan berbeda. Kalau memang ada kegiatan yang tidak sesuai regulasi, harus diperiksa dan ditindaklanjuti berdasarkan bukti,” katanya.
Skema swakelola berarti pekerjaan dikelola sendiri oleh sekolah atau panitia yang dibentuk, bukan diserahkan kepada perusahaan kontraktor. Skema ini menuntut kemampuan administratif yang tidak kecil: belanja bahan, pengawasan tukang, pencatatan, dan pelaporan.
Karena itu, keluhan tentang pihak ketiga yang menawarkan jasa perlu dibaca sebagai persoalan kapasitas, bukan hanya persoalan niat. Sekolah yang tidak memiliki tenaga terlatih cenderung mencari jalan pintas, dan di titik itulah aturan paling mudah dilanggar.
Perlu ditegaskan: sampai artikel ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejari Lutim maupun Dinas Pendidikan yang membenarkan atau membantah dugaan tersebut. Yang beredar baru pernyataan seorang pimpinan lembaga swadaya. Pembaca sebaiknya menempatkannya sebagai tuduhan yang menunggu pembuktian, bukan sebagai kesimpulan.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Mengapa Pengawasan Awal Menentukan
Pengalaman di banyak daerah menunjukkan pola yang sama. Ketika aturan disosialisasikan setelah pekerjaan berjalan, koreksi menjadi mahal. Bangunan sudah berdiri, dana sudah dibelanjakan, dan bukti pengeluaran sering tidak lengkap. Yang tersisa hanyalah persoalan hukum di kemudian hari.
Sebaliknya, penyuluhan di awal memberi tiga manfaat nyata. Pertama, sekolah tahu dokumen apa yang harus disiapkan sejak hari pertama. Kedua, panitia tahu batas kewenangannya, termasuk larangan menyerahkan pekerjaan kepada pihak yang tidak berhak. Ketiga, pengawas memiliki titik periksa yang jelas, sehingga temuan bisa dicegah sebelum menjadi kerugian negara.
Karena itu, kritik mengenai waktu pelaksanaan bukan soal mencari kesalahan. Ia menyangkut efektivitas. Penyuluhan yang datang terlambat tetap berguna untuk perbaikan, tetapi tidak lagi berfungsi sebagai pencegahan.
Yang Bisa Dilakukan Sekolah dan Warga
Bagi sekolah penerima bantuan, ada beberapa langkah sederhana yang bisa menjaga program tetap aman.
- Simpan semua dokumen. Rencana kerja, daftar belanja, nota, foto tahap pekerjaan, dan laporan akhir disimpan rapi dan mudah diaudit.
- Pasang informasi terbuka. Papan informasi proyek yang memuat volume pekerjaan, sumber dana, dan pelaksana membantu warga ikut mengawasi.
- Tolak tawaran tidak resmi. Pihak yang menawarkan jasa pengerjaan tanpa dasar penugasan sebaiknya dilaporkan ke dinas pendidikan atau inspektorat.
- Libatkan komite sekolah. Komite dapat memantau mutu pekerjaan tanpa harus mencampuri pengelolaan keuangan.
- Catat perubahan. Bila terjadi perubahan volume atau spesifikasi, pastikan ada dasar tertulis, bukan kesepakatan lisan.
Bagi warga, saluran pengaduan paling dekat adalah dinas pendidikan kabupaten dan inspektorat daerah. Laporan yang disertai bukti, seperti foto dan dokumen, jauh lebih mudah ditindaklanjuti daripada laporan lisan tanpa lampiran.
FAQ: Revitalisasi Sekolah dan Pengawasan
Apa itu Program Revitalisasi Satuan Pendidikan?
Program bantuan pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan kondisi bangunan satuan pendidikan. Pada Tahun Anggaran 2026, sejumlah sekolah di Luwu Timur tercatat sebagai penerima bantuan dan mendapat penyuluhan hukum dari Kejari Lutim pada 15 Oktober 2026.
Mengapa Kejari terlibat dalam program ini?
Kejaksaan memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pendampingan hukum terhadap pengelolaan keuangan negara. Penyuluhan bertujuan memastikan pengelolaan bantuan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apakah dugaan pelanggaran yang disampaikan LHI sudah terbukti?
Belum. Sampai artikel ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejari Lutim atau dinas terkait yang membenarkan maupun membantah dugaan tersebut. Pernyataan LHI masih berstatus tuduhan yang memerlukan pemeriksaan.
Penutup
Revitalisasi sekolah adalah pekerjaan yang hasilnya terlihat bertahun-tahun: ruang kelas yang tidak lagi bocor, lantai yang tidak lagi bergelombang, dan siswa yang belajar tanpa takut atap runtuh. Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan layak dijaga dengan cara paling tidak menarik perhatian: administrasi yang rapi.
Penyuluhan hukum bukan acara seremonial. Ia menjadi penting justru ketika pekerjaan sudah berjalan dan godaan jalan pintas mulai muncul. Bila sekolah, dinas, dan pengawas menjadikan pertemuan 15 Oktober sebagai titik koreksi, maka kritik yang muncul sesudahnya tidak perlu berakhir sebagai persoalan hukum.
Sumber: Malili Pos dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca juga
- Berita Luwu Timur: Ani Nurbani Pimpin Kwarcab Pramuka
- Berita Lutim: 329 Pelajar Adu Bahasa Daerah di FTBI
- Pengurus DPC HILLSI Luwu Timur Dilantik, Fokus Hidupkan LPK lewat Pelatihan
Kumpulan berita terbaru seputar berita Luwu Timur ada di kanal berita Luwu Timur.


