Maros — Pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Maros kembali diberlakukan setelah ketersediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di wilayah itu dinyatakan normal. Kebijakan tersebut berlaku bagi siswa TK/PAUD, SD, dan SMP mulai Rabu, 16 September 2026. Dasarnya adalah Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Maros tertanggal 15 September 2026.
Keputusan itu sekaligus menutup periode pembelajaran daring yang sebelumnya dijalankan sebagai respons atas kelangkaan BBM. Dengan berlakunya kembali PTM, surat edaran lama yang mengatur pembelajaran jarak jauh untuk rentang 12–19 September 2026 dinyatakan tidak berlaku. Perubahan ini menyentuh langsung rutinitas keluarga yang memiliki anak usia sekolah di Maros.
Kabar tersebut menjadi perhatian publik Sulawesi Selatan karena Maros merupakan salah satu kabupaten penyangga Kota Makassar. Mobilitas guru, siswa, dan orang tua di wilayah ini bergantung pada ketersediaan bahan bakar. Ketika pasokan BBM terganggu, kegiatan belajar mengajar menjadi salah satu sektor yang paling cepat terdampak.
Berita Luwu Timur: PTM Maros Berlaku Lagi Mulai 16 September 2026
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Disdikbud Maros, Andi Wandi B. Putra Patabai, menegaskan bahwa PTM dilaksanakan kembali seiring pulihnya pasokan bahan bakar. Kutipan isi surat itu berbunyi, “Sehubungan dengan ketersediaan dan distribusi BBM di wilayah Kabupaten Maros kembali normal, pembelajaran tatap muka mulai dilaksanakan pada Rabu 16 September 2026.”
Rumusan tersebut menunjukkan perubahan kebijakan diambil setelah kondisi pasokan dinilai membaik, bukan semata karena jadwal kalender pendidikan. Pemerintah daerah menempatkan kesiapan distribusi bahan bakar sebagai syarat utama sebelum siswa kembali ke ruang kelas. Keputusan itu berlaku untuk tiga jenjang sekaligus: TK/PAUD, SD, dan SMP.
Bagi sekolah, surat edaran berfungsi sebagai dasar resmi untuk menyusun kembali jadwal pelajaran, daftar hadir, dan kegiatan penilaian yang sempat tertunda. Tanpa dasar tertulis, sekolah biasanya enggan mengubah pola pembelajaran secara mendadak. Karena itu, penetapan tanggal berlaku menjadi penentu kepastian bagi seluruh satuan pendidikan di kabupaten tersebut.
Surat Edaran Disdikbud Maros Tertanggal 15 September 2026
Surat edaran itu ditetapkan dua hari sebelum pemberitaan mengenai normalnya pasokan BBM. Rentang waktu tersebut memberi ruang bagi sekolah dan orang tua untuk menyesuaikan kembali rutinitas harian. Sekolah juga dapat memanfaatkan jeda itu untuk memastikan kesiapan ruang kelas dan perlengkapan belajar.
Dalam praktik administrasi pendidikan daerah, surat edaran dinas menjadi instrumen operasional yang mengikat satuan pendidikan. Isinya biasanya memuat dasar pertimbangan, ruang lingkup pengaturan, dan masa berlaku kebijakan. Karena diterbitkan dalam keadaan darurat pasokan energi, edaran kali ini lebih ringkas dibanding edaran perubahan kurikulum.
Yang penting dicatat, keputusan itu hanya menyangkut pola pembelajaran, bukan substansi kurikulum. Materi pelajaran yang belum tersampaikan selama masa daring tetap menjadi tanggung jawab sekolah untuk dituntaskan. Karena itu, penyesuaian jadwal biasanya diikuti pemetaan capaian pembelajaran per mata pelajaran.
Pembelajaran Daring 12–19 September Tidak Berlaku Lagi
Edaran sebelumnya mengatur pembelajaran daring sepanjang 12–19 September 2026. Sebagian rentang waktu itu belum terlampaui ketika kebijakan baru diterbitkan. Dampaknya, sekolah tidak perlu melanjutkan jadwal daring yang sudah disusun, meski tetap harus memperhitungkan materi yang telah berjalan jarak jauh.
Bagi orang tua, perubahan ini menuntut penyesuaian pengasuhan dan transportasi harian dalam waktu singkat. Keluarga yang selama beberapa hari mendampingi anak belajar dari rumah kembali menyiapkan kebutuhan sekolah. Kesiapan antar-jemput, bekal, dan perlengkapan belajar menjadi urusan yang muncul kembali dalam sepekan terakhir.
Di sisi lain, sekolah dituntut memastikan tidak ada siswa yang tertinggal akibat perpindahan pola belajar. Penyesuaian biasanya dilakukan melalui penugasan tambahan atau pendampingan bagi siswa yang mengalami kendala selama pembelajaran jarak jauh.