LUWU TIMUR — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 berjalan di sejumlah sekolah Kabupaten Luwu Timur. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memantau pelaksanaannya, sementara warga dan organisasi pemantau mengingatkan bahwa pekerjaan harus dijalankan dengan skema swakelola. Inilah berita Luwu Timur yang menyangkut kualitas ruang belajar ribuan siswa.
Pemantauan dilakukan di dua sekolah, yakni SDN 206 Mantadulu dan SDN 151 Kalaena. Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Disdikbud Luwu Timur, Agus Zaman, bersama sejumlah staf meninjau langsung pelaksanaan pekerjaan untuk memastikan berjalan tepat waktu dan menghasilkan sarana yang layak, aman, serta nyaman bagi warga sekolah.
Berita Luwu Timur: Pemetaan Kebutuhan Lewat One Data Dikbud
Selain memantau pekerjaan fisik, Pemkab Luwu Timur mendorong pemanfaatan One Data Dikbud untuk memetakan kondisi sarana dan prasarana pendidikan secara terintegrasi. Lewat sistem itu, sekolah diminta memperbarui data kondisi fasilitas secara berkala sesuai keadaan terkini.
Data yang dihimpun mencakup kondisi ruang kelas, bangunan sekolah, dan fasilitas pendukung pembelajaran lainnya. Kepala Disdikbud Luwu Timur, Raoda K, sebelumnya meminta kepala sekolah dan operator aktif memperbarui data tersebut.
Informasi dari One Data itu menjadi dasar awal bagi dinas untuk memverifikasi sebelum menentukan kebutuhan perbaikan maupun pengadaan. Pendekatan berbasis data ini penting karena anggaran revitalisasi terbatas, sehingga prioritas harus diambil berdasarkan kondisi nyata di lapangan, bukan berdasarkan usulan yang paling cepat sampai ke meja dinas.
Bagi sekolah, keteraturan data juga memudahkan mereka mengajukan kebutuhan pada tahun anggaran berikutnya. Sekolah yang datanya mutakhir punya peluang lebih besar masuk daftar prioritas.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Skema Swakelola dan Aturan yang Menjadi Dasar
Revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026 dilaksanakan dengan skema swakelola oleh satuan pendidikan. Dasar kebijakannya merujuk pada Inpres Nomor 7 Tahun 2025 tentang percepatan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan, sementara mekanisme teknisnya diatur lebih lanjut melalui Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menegaskan bahwa pengerjaan fisik revitalisasi pada tahun anggaran 2026 dan 2027 tetap memakai skema swakelola. Bila sekolah membutuhkan kemampuan teknis tambahan, solusi yang disediakan pemerintah adalah pendampingan, bukan pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga.
Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) menjadi pelaksana di tingkat sekolah, dengan pelibatan komite sekolah dan masyarakat. Skema ini memindahkan tanggung jawab dari kontraktor ke komunitas sekolah, sehingga pengawasan melekat pada pihak yang paling berkepentingan atas hasilnya.
Temuan Lapangan dan Aturan yang Ditekankan
Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK) melakukan kunjungan lapangan ke SD Muhammadiyah Darul Arqam Tampinna, Desa Tampinna, Kecamatan Angkona, beberapa waktu lalu. Iskar LHI, aktivis yang tergabung dalam MUAK sekaligus Ketua Pelaksana Harian Lak HAM Indonesia, menyampaikan bahwa kegiatan di sekolah itu tetap dijalankan secara swakelola.
“Kami mengecek bagaimana kegiatan ini dilaksanakan, terutama mekanisme swakelola, kesesuaian material, keterbukaan informasi dan K3,” ujar Iskar seperti dikutip KITA-INDONESIA.COM.
Berdasarkan papan informasi di lokasi, pekerjaan di sekolah tersebut meliputi rehabilitasi empat ruang kelas, pembangunan toilet baru, dan penataan lingkungan sekolah dengan nilai Rp631.132.745,69 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Pelaksana yang tercantum adalah P2SP.
Kepala SD Muhammadiyah Darul Arqam Tampinna, Wahid Mustafa, membenarkan bahwa sebelumnya ada pihak yang menawarkan diri untuk mengerjakan kegiatan tersebut, namun tawaran itu ditolak. Ia menyatakan kegiatan ditangani bersama pihak sekolah, komite, dan masyarakat lokal.
Iskar juga menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai dugaan adanya pihak ketiga di sejumlah sekolah, termasuk informasi yang menyebut adanya rekomendasi dari pejabat daerah. Namun ia menegaskan informasi tersebut belum dapat dibuktikan. SuaraLutim tidak mengangkat klaim yang belum terverifikasi itu sebagai fakta, dan mencatatnya sebagai hal yang masih perlu pembuktian lebih lanjut.


