SUARALUTIM.COM, MALILI — Viral Luwu Timur hari ini datang dari jalur hauling tambang nikel di Desa Harapan, Kecamatan Malili. Puluhan warga penggarap bersama keluarga ahli waris memasang baliho peringatan hukum di pinggir jalur tersebut, Rabu (7/10/2026).
Baliho berukuran 2×3 meter itu diikat di atas gundukan tanah merah, tepat di sisi jalan yang setiap hari dilalui truk tambang dan mobil tangki air. Menurut laporan RadarLuwu.com, aksi berlangsung damai dan selesai sekitar pukul 14.00 WITA, disaksikan warga serta pengguna jalan hauling.
Pemasangan baliho dilakukan dengan pendampingan tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice DPC Luwu Timur. Artikel ini ditulis dengan bahasa netral: seluruh pernyataan yang bersifat klaim kami cantumkan sebagai keterangan pihak yang menyampaikannya, dan belum diverifikasi secara independen oleh redaksi.
Viral Luwu Timur: Baliho dan Isi Pernyataannya
Baliho tersebut memuat sejumlah pernyataan tertulis. Disebutkan bahwa tanah seluas 3.145 hektare, yang terdiri dari 2.100 hektare di Desa Harapan dan 1.045 hektare di Pongkeru, merupakan tanah hak waris bersama.
Dasar yang dirujuk adalah Penetapan Pengadilan Agama Malili Nomor 29/Pdt.P/2025/PA.Mll tanggal 14 Mei 2025. Dalam keterangan yang dibacakan di lokasi, pihak ahli waris menyatakan bahwa sebuah surat kuasa telah dicabut pada 28 Agustus 2025.
Baliho juga memuat larangan bagi siapa pun untuk masuk, mengolah, atau menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) di lahan tersebut tanpa persetujuan enam ahli waris. Larangan itu disampaikan sebagai pemberitahuan terbuka, bukan sebagai tindakan fisik terhadap aktivitas perusahaan.
Empat Tuntutan yang Disampaikan
Di depan baliho, warga menyampaikan empat tuntutan, sebagaimana diberitakan RadarLuwu.com:
- Melarang segala aktivitas pertambangan, hauling, pengeboran, dan pembukaan lahan di atas 3.145 hektare tanah waris tanpa persetujuan tertulis enam ahli waris.
- Meminta Polres Luwu Timur menjaga baliho sebagai objek sengketa dan menindak siapa pun yang merusaknya.
- Mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan turun ke lapangan dan mencabut IUP yang dinilai tidak clean and clear karena berada di atas tanah sengketa waris.
- Menegaskan bahwa surat kuasa yang disebut telah dicabut pada 28 Agustus 2025 tidak lagi memberi hak kepada pihak yang namanya tercantum dalam kuasa itu untuk menerima ganti rugi atas nama ahli waris.
Keterangan LBH dan Dugaan Tumpang Tindih Lahan
Koordinator LBH No Viral No Justice menyatakan pemasangan baliho merupakan cara memberitahukan hak konstitusional warga. Menurutnya, Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 memberi ruang bagi pemilik tanah waris untuk menjaga lahannya.
Dalam keterangannya, LBH menyebut tanah waris seluas 2.100 hektare di Desa Harapan diduga telah ditumpangtindihkan (overlay) oleh IUP PT Daya Guna Gemilang (DGG) dan PT Maroga Mandiri Sukses seluas 4.787 hektare. Dugaan itu disampaikan sebagai hasil analisis pihak mereka, bukan putusan lembaga resmi.
LBH juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada sosialisasi maupun ganti rugi kepada ahli waris dan puluhan penggarap. Selain itu, disebutkan bahwa titik koordinat baliho berada di -2,71961, 121,09641, yang menurut mereka merupakan pusat IUP seluas 4.787 hektare tersebut.
Pihak LBH mengingatkan bahwa perusakan baliho dapat dilaporkan dengan ketentuan pasal tentang perusakan barang, sementara penyerobotan lahan masuk ranah ketentuan pidana terkait. Mereka juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang perlindungan masyarakat hukum adat.
Sampai artikel ini disusun, belum ada tanggapan resmi yang kami terima dari perusahaan-perusahaan yang namanya disebut maupun dari Dinas ESDM Sulawesi Selatan. Ruang hak jawab dibuka bagi pihak-pihak tersebut untuk memberikan klarifikasi.
Kontekstual: Sengketa Lahan di Luwu Timur
Persoalan lahan di sekitar wilayah tambang bukan hal baru di Luwu Timur. Beberapa kasus sebelumnya juga berakhir di meja pembahasan dewan atau berlanjut ke jalur hukum, dengan pola yang mirip: warga mengklaim hak atas lahan, sementara aktivitas perusahaan berjalan berdasarkan izin yang dimiliki.
Kasus serupa tercatat di Kecamatan Angkona, yang hingga awal Oktober 2026 belum tuntas dan masih menunggu kesepakatan para pihak, seperti diberitakan Luwuraya.com.
Dalam sengketa semacam ini, penyelesaian biasanya menempuh beberapa jalur: mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah, pengujian dokumen kepemilikan dan perizinan oleh instansi berwenang, hingga gugatan ke pengadilan.
Yang menjadi perhatian publik biasanya dua hal: kepastian hak warga yang mengklaim lahan, dan kelangsungan operasi perusahaan yang mempekerjakan banyak orang. Keduanya perlu diselesaikan dengan dasar dokumen, bukan dengan adu kekuatan di lapangan.


