Kamis, 5 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Suara Warga

Berita Lutim: Mangade To Magi Bawa Dokumen ke Kedatuan Luwu

2 November 2026 • Admin • 19 kali dibaca
Suasana penyerahan dokumen warga Mangade To Magi di Kedatuan Luwu Palopo terkait berita lutim sengketa lahan
Gambar: Dok. BataraPos (penyerahan dokumen rumpun Mangade To Magi di Kedatuan Luwu, Palopo, 1 November 2026)
ASM Group
Iklan

SUARALUTIM.COM, PALOPO — Rumpun keluarga Mangade To Magi kembali menghadap Kedatuan Luwu di Kota Palopo, Minggu (1/11/2026), untuk menyerahkan dokumen tambahan terkait sengketa lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Dokumen itu diserahkan di ruang utama kedatuan dan diterima pihak Tomarilaleng. Berita lutim ini penting dicatat karena menyangkut dua hal sekaligus: klaim warga atas lahan, dan jalur adat yang mereka tempuh untuk mencari penyelesaian.

Artikel ini disusun dengan bahasa netral. Semua pernyataan yang bersumber dari pihak keluarga ditulis sebagai klaim mereka, bukan sebagai fakta yang sudah terbukti. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur belum memberikan tanggapan yang bisa dikutip dalam pemberitaan ini, sehingga posisi resmi pemerintah belum diketahui dari sumber terbuka.

Berita lutim: dokumen yang diserahkan

Penyerahan dokumen dilakukan Arfah Syam dan Daeng Mulis selaku pihak keluarga. Dokumen diterima Tomarilaleng Kedatuan Luwu Andi Ansar, disaksikan pemangku adat lain, Andi Toge dan Andi Nasrum.

Menurut Arfah Syam, dokumen tersebut dimaksudkan sebagai bahan bagi kedatuan untuk memahami akar persoalan secara utuh. Isinya mencakup riwayat penguasaan lahan yang mereka klaim sejak 1969 hingga 2023, serta salinan peta lahan kompensasi yang mereka sebut sebagai rujukan awal.

Tata Atur
Iklan

Pihak keluarga menyebut peta awal itu ditandatangani pada 2006 oleh Bupati Luwu Timur saat itu, ketua DPRD saat itu, dan presiden direktur PT Inco pada masa tersebut, dengan luas 390 hektare. Nama-nama yang mereka sebut adalah Andi Hatta, Andi Hasan Opu To Hatta, dan Arif Siregar.

Klaim soal keaslian dan isi peta tersebut belum diverifikasi oleh instansi berwenang dalam pemberitaan ini. Karena itu, penyebutan nama dan angka di paragraf sebelumnya harus dibaca sebagai bagian dari pernyataan pihak yang bersengketa.

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Apa yang menjadi inti klaim warga

Inti permintaan pihak keluarga cukup spesifik: kembalikan acuan pada peta lahan kompensasi awal. Menurut Arfah, jika peta itu dijadikan dasar, tidak ada lahan warga yang masuk ke area yang dipersoalkan.

“Jika peta awal ini menjadi acuan saya yakin 100 persen tidak ada konflik dan tidak ada warga yang keberatan, tidak ada juga penggusuran,” kata Arfah Syam, seperti dikutip BataraPos.

Ia juga menyatakan bahwa peta lahan kompensasi telah mengalami perubahan titik koordinat sebanyak tiga kali. Pernyataan itu disampaikan sebagai klaim pihaknya, tanpa disertai dokumen pembanding yang bisa diperiksa publik.

Pihak keluarga juga menyinggung sertifikat hak pengelolaan lahan yang dipegang pemerintah daerah. Mereka menilai sertifikat itu berdiri di atas peta yang sudah diubah. Sampai berita ini ditulis, belum ada bantahan maupun konfirmasi resmi dari pemerintah kabupaten atau instansi pertanahan atas klaim tersebut.

Tanggapan pihak Kedatuan Luwu

Tomarilaleng Kedatuan Luwu Andi Ansar menyatakan pihaknya memahami maksud kedatangan keluarga Mangade To Magi. Menurutnya, seluruh dokumen dan informasi yang diterima akan dibahas secara internal sebelum diserahkan kepada Datu Luwu.

Ia menegaskan kedatuan tidak berada dalam posisi mendukung atau menolak. Pengaduan warga lewat jalur adat, katanya, tetap diterima dan akan dipelajari secara saksama untuk ditindaklanjuti.

Sikap itu menunjukkan satu hal: jalur adat dipakai sebagai ruang dialog, bukan forum yang langsung memutus perkara. Kewenangan menetapkan status hukum lahan tetap berada pada mekanisme pemerintahan dan peradilan.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga