Sabtu, 31 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Tambang & Industri

Berita Tambang Nasional: IUP Dicabut, Reklamasi Disorot

23 Oktober 2026 • Admin • 46 kali dibaca
ASM Group
Iklan

Berita tambang nasional hari ini datang dari Nabire, Papua Tengah. Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari (KEL) yang mencakup 3.500 hektare, dan mengembalikan penguasaan wilayah itu kepada negara. Pencabutan diumumkan langsung di lokasi tambang, Kamis (22/10/2026), oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin didampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Keputusan itu tidak berdiri di atas satu pelanggaran saja, melainkan pada tiga temuan yang saling menguatkan: perizinan kawasan hutan, jaminan reklamasi, dan kepatuhan administrasi tambang.

Bagi daerah penghasil mineral seperti Luwu Timur, kasus ini lebih dari sekadar berita penertiban. Ia memperlihatkan apa yang terjadi ketika kewajiban lingkungan tidak ditempatkan sejak awal: negara harus masuk, mengambil alih, dan mencari pengelola baru. Pertanyaannya kemudian berpindah ke setiap wilayah tambang, termasuk Sorowako: seberapa siap dokumen pemulihan lingkungan dan instrumen jaminannya ketika operasi berakhir?

Berita tambang nasional: kronologi pencabutan IUP di Nabire

Pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi selaku Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012/01/001 Tahun 2026 tertanggal 12 Oktober 2026. Keputusan itu menindaklanjuti rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang lebih dulu melakukan verifikasi lapangan. Sebagaimana diberitakan ANTARA, langkah tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Penertiban dilakukan dengan mendatangi langsung kawasan tambang di Distrik Makimi. Rombongan tiba dengan helikopter TNI, lalu memasang plang pencabutan izin di area operasional: pihak lain tidak boleh menguasai, memindahtangankan, atau beraktivitas di sana tanpa izin resmi.

Tata Atur
Iklan

Konsekuensinya langsung: perusahaan kehilangan dasar hukum untuk menambang dan dilarang menjual hasil tambang dari wilayah itu, yang kini berstatus milik negara.

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Tiga temuan yang menjadi dasar pencabutan

Dalam paparan Satgas PKH, Direktur Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Erich Folanda, merinci temuan verifikasi. Ketiganya saling terkait dan menunjukkan persoalan kepatuhan yang berlapis, bukan kekeliruan teknis sesaat.

  • Aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa persetujuan. Tim menemukan pembukaan tambang seluas 275,925 hektare di kawasan hutan produksi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Dari luasan itu, sekitar 170 hektare berada di dalam wilayah IUP dan sekitar 105 hektare di luar wilayah izin. Temuan di luar batas izin inilah yang membuat persoalannya bukan hanya administratif.
  • Jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang belum ditempatkan. Dua instrumen ini adalah tabungan lingkungan yang seharusnya disiapkan sebelum kerusakan terjadi, bukan setelah tambang tutup. Satgas juga mencatat kewajiban reklamasi tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
  • RKAB masih dalam evaluasi sanksi. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya perusahaan tercatat masih berproses di ranah sanksi mineral dan batu bara. Artinya, persoalan kepatuhan perusahaan tidak berhenti pada satu jenis izin.

Rincian luas dan temuan itu disampaikan dalam paparan resmi Satgas PKH dan dilaporkan media lokal infoNabire.com pada 22 Oktober 2026. Perlu dicatat, sejumlah media menuliskan angka luas yang sedikit berbeda antara satu laporan dan laporan lain; artikel ini memakai angka yang dipaparkan dalam konferensi pers sebagaimana dikutip kedua sumber tersebut.

Dasar hukum dan kewajiban yang tidak ikut hilang

Jaksa Agung menegaskan pencabutan berdasar Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Pasal itu mengatur pencabutan izin ketika pemegang izin tidak memenuhi kewajiban dalam perizinan maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang penting dicatat: mencabut izin tidak berarti menghapus tanggung jawab. Perusahaan tetap wajib melakukan pemulihan lingkungan, melunasi pajak dan royalti sesuai ketentuan, serta memenuhi hak pekerja termasuk pesangon bagi mantan pekerja yang berhak. Dengan kata lain, negara mengambil kembali kawasan, tetapi beban pemulihan tidak otomatis berpindah menjadi beban APBN.

Dalam jumpa pers, Burhanuddin menyatakan bahwa kekayaan alam tidak boleh dikelola tanpa pengawasan, tanpa kepatuhan hukum, dengan mengabaikan kelestarian lingkungan, ataupun dengan mengesampingkan hak masyarakat. Pernyataan itu dikutip SINDOnews pada 23 Oktober 2026.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga