Audiensi antara Aliansi Masyarakat Lampia Bersatu (AMLB) dan kontraktor yang mengerjakan proyek jetty atau pelabuhan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) di Desa Harapan, Kecamatan Malili, belum menghasilkan kesepakatan final. Dokumen hasil pertemuan yang berbentuk notulen itu belum ditandatangani para pihak.
Audiensi berlangsung di Site Office kontraktor di Desa Harapan, Selasa (6/10/2026), dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Luwu Timur. Hasil pembahasan belum dapat disebut kesepakatan resmi karena belum dibubuhi tanda tangan perusahaan maupun sejumlah pihak lain yang hadir.
Tambang Lutim: Tiga Tuntutan Warga Lampia
Dalam pertemuan itu, AMLB membawa tiga tuntutan. Pertama, pemberdayaan tenaga kerja lokal. Kedua, prioritas bagi masyarakat ring 1 Lampia. Ketiga, ruang bagi kontraktor lokal dalam pekerjaan jetty.
Tuntutan tersebut menyangkut keterlibatan warga di sekitar proyek pembangunan dermaga yang menjadi bagian dari kawasan industri tersebut. Warga dan pengusaha lokal menilai kehadiran kontraktor berskala nasional belum membuka ruang yang cukup bagi mereka.
Usulan Komposisi 70 Persen dan 30 Persen
Dalam salinan notulen yang diterima media, AMLB mengusulkan komposisi penerimaan tenaga kerja sebesar 70 persen untuk masyarakat ring 1 Lampia dan 30 persen untuk masyarakat ring 2 serta daerah lainnya.
Poin itu masih menunggu pembahasan dan penegasan lebih lanjut. Belum ada kesepakatan tertulis mengenai angka tersebut, sehingga usulan itu berstatus proposal dari pihak warga.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Kronologi: dari Konsolidasi ke Audiensi
Persoalan ini bermula dari rapat konsolidasi masyarakat dan pengusaha lokal di Lampia, Desa Harapan, Senin (5/10/2026), di sebuah kedai kopi di wilayah itu. Rapat membahas kehadiran kontraktor nasional dalam proyek pembangunan pelabuhan PT IHIP.
Dalam rapat tersebut, menurut pemberitaan, terungkap bahwa kontraktor yang terlibat mendatangkan armada dari luar daerah dan membawa tenaga kerja dari luar area pemberdayaan. Kehadiran itu dinilai belum memberikan ruang bagi pengusaha dan tenaga kerja lokal.
Ketua Asosiasi Pengusaha Asli Lampia (APAL), Adhil Toamir, menyatakan kehadiran kontraktor nasional yang membawa armada dan tenaga kerja dari luar dikhawatirkan memutus rantai kemitraan yang sudah terbangun. Menurutnya, pengusaha lokal ingin menjadi bagian dari rantai pasok, penyedia jasa, dan mitra usaha, bukan hanya penerima dampak investasi.
Sekretaris APAL, Taslim Sente, menegaskan bahwa gerakan ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi. Ia menyebut yang diminta adalah prioritas bagi pengusaha dan tenaga kerja lokal di wilayah pemberdayaan.
Siapa Saja yang Terlibat
Audiensi pada 6 Oktober melibatkan AMLB sebagai pihak yang membawa tuntutan, kontraktor pelaksana proyek jetty, serta Dinas Ketenagakerjaan Luwu Timur sebagai pihak yang memfasilitasi pembahasan.
Pemberitaan menyebut kontraktor yang mengerjakan jetty Pelabuhan PT IHIP sebagai PT Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi (Wika Rekon). Pada pemberitaan sebelumnya, kontraktor dalam proyek yang sama disebut sebagai PT Wijaya Karya Tbk (WIKA). Perbedaan penyebutan nama badan usaha itu tercatat pada dua media yang berbeda dan belum dikonfirmasi langsung ke perusahaan.
Ketua AMLB, Zakkir Mallakani, menyatakan pihaknya akan kembali menemui manajemen perusahaan dalam waktu dekat. Tujuannya, memastikan isi notulen disepakati dan ditandatangani semua pihak, termasuk AMLB.
Keberadaan proyek tersebut harus memberikan ruang lebih besar bagi tenaga kerja dan pelaku usaha lokal di wilayah pemberdayaan, khususnya Lampia, ujarnya.
Status Kesepakatan dan Keterangan Pihak Perusahaan
Sampai artikel ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari perusahaan pelaksana maupun dari PT IHIP mengenai tuntutan warga tersebut. Artikel ini juga tidak memuat klaim mengenai dugaan pelanggaran, karena tidak ada temuan resmi yang menyatakan hal itu.
Yang tercatat dalam pemberitaan adalah status administratif kesepakatan: notulen hasil audiensi belum ditandatangani. Selama tanda tangan belum dibubuhkan, isi notulen belum mengikat para pihak.
Dinas Ketenagakerjaan Luwu Timur sendiri terlibat dalam pertemuan itu sebagai instansi yang menangani persoalan ketenagakerjaan di daerah. Peran dinas biasanya mencakup fasilitasi dialog antara warga dan perusahaan.


