Jumat, 9 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Tambang & Industri

Tambang Luwu Timur: Aturan Jasa Lokal Wajib Diutamakan

30 September 2026 • Admin • 40 kali dibaca
ASM Group
Iklan

Lutim, SuaraLutim – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) memperketat aturan penggunaan jasa pertambangan. Lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor
365.K/MB.01/MEM.B/2026, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK diwajibkan mengutamakan
perusahaan jasa pertambangan yang berada di kabupaten/kota sekitar wilayah izinnya, sekaligus
dibatasi membawa anak perusahaan atau afiliasi sendiri tanpa persetujuan Menteri. Bagi Luwu Timur,
kabupaten tambang nikel Sorowako, aturan ini menyentuh hal yang sangat dekat dengan warga: dari mana
perusahaan penyedia jasa dan tenaga kerja di sekitar tambang berasal.

Aturan itu ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 dan mulai dibahas
ramai pekan ini setelah salinannya beredar. Isinya bukan sekadar imbauan, melainkan pedoman teknis
persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan
mineral dan batu bara.

Apa yang wajib dan apa yang dilarang

Diktum Kesatu Kepmen ESDM 365/2026 menegaskan bahwa pemegang IUP atau IUPK yang menggunakan jasa
pertambangan dalam kegiatan usahanya harus memakai perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan
(IUJP), dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten
atau kota sekitar wilayah izin, seperti dikutip
CNBC Indonesia
(29/9/2026).

Pembatasannya ada di Diktum Kedua. Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan
dan/atau afiliasi di bidang usaha jasa pertambangan minerba tanpa persetujuan Menteri. Larangan itu
mencakup dua jalur yang selama ini sering jadi celah: kepemilikan saham langsung pemegang izin pada
perusahaan jasa, serta kesamaan penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang
izin dan perusahaan jasa tersebut.

Tata Atur
Iklan

Meski begitu, pemerintah tetap membuka pengecualian. Persetujuan penggunaan anak perusahaan atau
afiliasi bisa diberikan bila perusahaan sedang menjalankan penugasan negara, yaitu proyek strategis
nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau pengembangan batu bara,
serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri. Permohonannya dievaluasi Kementerian
ESDM dengan batas keputusan paling lambat 14 hari kerja.

Ada pula dua catatan penting. Pertama, ketentuan ini berlaku secara mutatis mutandis
terhadap pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, pemegang Kontrak Karya, dan
pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara. Kedua, beleid ini mencabut Peraturan
Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 yang sebelumnya mengatur
tata cara persetujuan keikutsertaan anak perusahaan dan afiliasi di usaha jasa pertambangan —
aturan lama yang oleh banyak kalangan dinilai terlalu longgar.

Kenapa aturan ini penting bagi tambang Luwu Timur

Industri tambang bukan hanya soal alat berat di front penambangan. Ada rantai panjang di
belakangnya: transportasi material, pemeliharaan alat dan pabrik, penyediaan bahan bakar,
katering, jasa lingkungan, sampai tenaga kerja harian. Di kawasan tambang nikel Sorowako, Kecamatan
Nuha, rantai itu melibatkan puluhan perusahaan penyedia jasa yang berbeda-beda. Siapa yang mendapat
pekerjaan itulah yang diatur kepmen baru ini.

Perputaran uangnya pun tidak kecil. Belanja jasa dan pengadaan di kawasan tambang menentukan
berapa banyak nilai ekonomi yang benar-benar tinggal di kabupaten, bukan langsung mengalir ke
kantor pusat perusahaan. Karena itu, kewajiban mengutamakan jasa lokal punya kaitan langsung dengan
kapasitas fiskal daerah, bukan hanya dengan lapangan kerja.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sendiri sedang menaruh perhatian besar pada sisi pendapatan ini.
Dalam pembahasan evaluasi APBD bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan,
DPRD Luwu Timur mendorong optimalisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Air
Permukaan, serta Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai sumber penguatan kapasitas fiskal, seperti
diberitakan Luwuraya.com (20/7/2026). Argumennya sederhana: semakin banyak aktivitas ekonomi tambang
yang terdaftar dan berputar di daerah, semakin besar pula potensi penerimaan yang bisa ditagih
secara sah.

Perusahaan tambang di Luwu Timur juga sudah menjalankan sejumlah program pemberdayaan. PT Vale
Indonesia, misalnya, membawa produk UMKM binaannya dari Luwu Timur ke pameran di Jakarta, dan
mengembangkan sejumlah inisiatif pengolahan bernilai tambah di Sorowako (baca juga:
Tambang Lutim: Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan ke Jakarta
dan
Tambang Lutim: Nilai Tambah Limonit Sorowako Dimulai
serta
Tambang Luwu Timur: Museum Nikel dan Vale Nickel Corner).
Kepmen 365/2026 menambah satu lapisan: memastikan porsi pekerjaan jasa tidak hanya berhenti di
program binaan, tetapi masuk ke rantai pengadaan utama.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga